Konten dari Pengguna

Antara Lelucon dan Pelecehan: Saat Kampus Tak Lagi Aman

Agnes Kristiani Daeli
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
16 September 2025 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Antara Lelucon dan Pelecehan: Saat Kampus Tak Lagi Aman
Pelecehan seksual verbal di kampus sering dianggap candaan, padahal berdampak serius. Korban kerap bungkam, sistem pelaporan lemah, dan hukum sering diabaikan. Kampus harus jadi ruang aman. #userstory
Agnes Kristiani Daeli
Tulisan dari Agnes Kristiani Daeli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
STOP: Pelecehan Berbalut Candaan (sumber foto: Pixels)
zoom-in-whitePerbesar
STOP: Pelecehan Berbalut Candaan (sumber foto: Pixels)
Di berbagai sudut kampus, candaan bernada seksual masih dianggap hal biasa. Komentar seperti, "seksi banget sih hari ini, jadi ingin godain kamu tiap hari," atau siulan saat seseorang lewat sering terdengar tanpa ada yang menegur.
"Cuma bercanda kok," kata sebagian orang. Namun, apa benar semua itu hanya lelucon? Atau sebenarnya hal itu menjadi bagian dari bentuk kekerasan yang tak kasat mata?
Pelecehan seksual verbal merupakan persoalan serius yang kerap diabaikan, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Bentuknya dapat berupa komentar tidak pantas, rayuan yang mengganggu, panggilan merendahkan, hingga pertanyaan yang menyentuh hal-hal pribadi secara tidak pantas. Meski tidak menyentuh fisik, dampaknya nyata: membuat korban merasa terancam, malu, bahkan kehilangan rasa aman di ruang akademik.
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Masalahnya, banyak korban justru memilih untuk diam. Mereka takut disalahkan, tidak percaya, atau justru disudutkan oleh lingkungan sosialnya. Pelakunya beragam dan tidak sedikit dari pelaku merupakan seorang dosen, senior, atau orang yang punya kuasa di kampus. Belum lagi, minimnya sistem pelaporan yang ramah korban membuat kasus pelecehan nyaris tak pernah sampai ke permukaan.
Padahal, secara hukum, bentuk pelecehan seperti ini sudah diakui sebagai pelanggaran serius. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas menyebut bahwa pelecehan non-fisik, termasuk secara verbal, adalah tindak pidana. Selain itu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengharuskan setiap kampus membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Sayangnya, tidak semua perguruan tinggi menjalankan amanat tersebut. Ada yang menunda pembentukan satgas, ada pula yang membentuknya hanya sebagai formalitas. Sementara itu, korban terus berguguran dalam diam.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan
Banyak orang masih belum memahami bahwa pelecehan bukan hanya niat dari pelaku, melainkan juga soal dampaknya terhadap korban. Ukurannya bukan pada "hal tersebut hanya sebagai candaan", melainkan pada rasa nyaman dan aman dari korban. Jika komentar atau perlakuan membuat seseorang risih, malu, atau tertekan, hal tersebut tidak lagi dianggap sebagai lelucon, tetapi sebagai bentuk pelecehan.
Sudah waktunya kampus sebagai tempat untuk mencetak generasi kritis dan beradab menjadi ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan. Edukasi tentang kekerasan seksual harus menjadi agenda wajib. Penindakan terhadap pelaku tanpa pandang bulu harus dijalankan secara tegas. Dan yang terpenting, keberanian untuk berpihak pada korban harus selalu dikedepankan.
Karena pelecehan seksual dalam bentuk apa pun, bukan sesuatu hal yang dapat ditertawakan. Hal tersebut harus dilawan dengan kesadaran, hukum, dan solidaritas.
Trending Now