Konten dari Pengguna

FBPro dan Kreator Musiman: Antara Uang, Etika, dan Hukum

Agnes Kristiani Daeli
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
24 September 2025 17:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
FBPro dan Kreator Musiman: Antara Uang, Etika, dan Hukum
Fenomena kreator musiman di FBPro memicu darurat etika digital, karena banyak yang mengeksploitasi tragedi demi cuan, melanggar privasi, hukum, dan nilai kemanusiaan.
Agnes Kristiani Daeli
Tulisan dari Agnes Kristiani Daeli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi platform Facebook (sumber: pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi platform Facebook (sumber: pexels)
Di tengah ledakan ekonomi digital, media sosial tak lagi sekadar tempat berbagi. Kini, ia berubah menjadi ladang penghasilan. Salah satu fenomena yang sedang ramai adalah menjamurnya kreator konten musiman di platform Facebook Pro (FBPro), layanan monetisasi bagi pengguna Facebook yang memenuhi syarat. Sayangnya, dibalik peluang itu, terselip persoalan etika yang kian mengkhawatirkan.
Kreator-kreator baru ini, demi mengincar views dan cuan, mulai mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Banyak dari mereka memanfaatkan tragedi orang lain sebagai bahan konten. Mulai dari memvideokan korban kecelakaan lalu lintas tanpa sensor, merekam suasana rumah duka, hingga membagikan wajah-wajah korban bencana untuk konten empati palsu yang sebenarnya sarat monetisasi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah ini bentuk kreativitas digital? Ataukah sebenarnya eksploitasi penderitaan yang dibungkus narasi amal dan simpati? Di titik ini, batas antara konten dan pelanggaran semakin kabur. Masyarakat disuguhi tontonan yang sesungguhnya merupakan pelanggaran hak privasi bahkan potensi pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara eksplisit melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain tanpa persetujuan. Pasal 65 ayat (2) menyatakan: "Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya," jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2).
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas penggunaan data pribadinya di media elektronik. Penggunaan informasi pribadi, termasuk wajah, nama, atau kondisi seseorang, wajib didasarkan atas persetujuan dari yang bersangkutan.
Tapi kenyataannya, hukum seolah tertinggal. Kecepatan penyebaran konten tidak diimbangi dengan penindakan. Akibatnya, konten-konten seperti ini terus bermunculan dan justru mendapat banyak penonton.
Yang lebih menyedihkan, platform pun belum cukup tegas. Meskipun memiliki pedoman komunitas, tidak semua konten pelanggar etika dihapus. Algoritma lebih mementingkan engagement daripada kepatutan isi. Inilah celah yang dimanfaatkan para kreator musiman yang hanya mengejar monetisasi jangka pendek.
Sebagai mahasiswa hukum, penulis menilai ini sebagai darurat etika digital. Sebab, konten bukan lagi soal kreativitas, melainkan soal kesadaran akan hak orang lain. Bukan tidak boleh merekam, tapi harus ada batas, harus ada izin, penghormatan, dan empati.
Kreator juga seharusnya memahami bahwa menjadi bagian dari dunia digital berarti memikul tanggung jawab. Menciptakan konten tentang tragedi orang lain tanpa persetujuan jelas merupakan bentuk eksploitasi digital, dan bila dibiarkan terus, akan menormalisasi praktik-praktik tidak beretika di ruang publik maya.
Kita butuh dua hal: Pertama, regulasi dan penegakan hukum yang lebih cepat dan responsif, khususnya dalam pengawasan konten digital yang melanggar norma sosial dan hukum privasi. Kedua, literasi etika digital yang lebih masif, baik melalui pendidikan formal maupun gerakan masyarakat sipil.
Media sosial telah memberi peluang besar untuk semua orang. Tapi bukan berarti semua orang bebas melanggar batas. Kreator sejati bukan hanya mencari viral, tapi tahu kapan harus mematikan kamera dan menghormati hak orang lain. Karena menjadi kreator bukan hanya tentang cuan dan viralitas. Namun juga soal integritas, empati, dan kesadaran hukum. Karena pada akhirnya, apa gunanya jadi terkenal dan dibayar, jika itu berasal dari luka orang lain?
Trending Now