Konten dari Pengguna
Menakar Nilai yang Tak Ternilai: Tantangan Valuasi Artefak Arkeologi Indonesia
4 Agustus 2025 16:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Menakar Nilai yang Tak Ternilai: Tantangan Valuasi Artefak Arkeologi Indonesia
Artikel ini membahas tantangan valuasi artefak arkeologi di Indonesia, peran DPKI BRIN dalam menetapkan standar, serta dampaknya bagi riset, pariwisata, dan kesadaran publik akan warisan budaya.Deden Sumirat Hidayat
Tulisan dari Deden Sumirat Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menentukan berapa “harga” atau valuasi dari sebuah artefak arkeologi sering kali menjadi teka-teki yang rumit. Bukan hanya karena nilai sejarah dan ilmiahnya sulit digantikan, tetapi juga karena belum adanya standar baku yang berlaku di Indonesia. Saat ini, Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah (DPKI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyusun peraturan dan petunjuk teknis (juknis) terkait valuasi koleksi ilmiah, termasuk artefak arkeologi yang dikategorikan sebagai aset nasional. Kesulitan ini bukan sekadar soal ekonomi. Dalam dunia arkeologi, artefak memuat berlapis-lapis nilai ilmiah, historis, estetik, sosial-budaya, bahkan spiritual yang semuanya berkontribusi terhadap status dan “harga” suatu koleksi [1][2]. Di Indonesia, penentuan nilai koleksi ilmiah juga harus mempertimbangkan aspek morfologi bentuk, jenis tinggalan arkeologi, periode atau kronologi, tingkat kelangkaan (berdasarkan koleksi sejenis yang ada), metode perolehan (misalnya hasil ekskavasi, survei, repatriasi, atau hibah), bahan penyusun, hingga biaya pemrosesan dan konservasi (Gambar 2).

Lebih kompleks lagi, koleksi ilmiah cenderung memiliki nilai lebih tinggi jika sudah melewati proses verifikasi kesesuaian data dengan rujukan internasional dan validasi uji laboratorium untuk material, komposisi biokimia, dan penanggalan karbon radiometrik. Kombinasi ini memberi jaminan otentisitas yang memperkuat nilai ilmiah sekaligus memperkokoh dasar valuasi [3].
Mengapa Indonesia Perlu Standar Valuasi?
Negara-negara lain telah lebih dulu mengembangkan metodologi baku untuk valuasi warisan arkeologi. Contohnya, Urban Heritage Sociocultural Impact Assessment (UHSCIA) yang menekankan dimensi sosial-budaya selain aspek ekonomi dan lingkungan [4]. Pendekatan multidisiplin seperti ini penting untuk mencegah valuasi yang bias pada aspek finansial semata dan mengabaikan nilai tak berwujud (intangible values) seperti makna budaya atau ikatan emosional masyarakat [5].
Dengan adanya juknis resmi, Indonesia akan memiliki kerangka penilaian yang terstandarisasi, sehingga pengambilan keputusan baik untuk konservasi, pameran, atau bahkan repatriasi bisa lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dampaknya pada Pasar dan Kolektor
Meski koleksi ilmiah berbeda dengan barang antik atau koleksi warisan budaya yang beredar di pasar bebas, penerapan standar valuasi resmi bisa saja mempengaruhi ekosistem bisnis koleksi di Indonesia. Bagi kolektor pribadi atau pedagang barang antik, legitimasi nilai dari lembaga resmi bisa menaikkan gengsi sekaligus harga barang yang memiliki dokumen autentikasi dan catatan ilmiah lengkap.
Namun, ada garis batas yang harus dijaga. Koleksi ilmiah milik negara tidak dapat diperdagangkan bebas, sehingga peraturan ini lebih bersifat memperkuat perlindungan dan memastikan nilai ilmiahnya terjaga. Meski begitu, efek domino berupa meningkatnya kesadaran publik tentang pentingnya autentisitas bisa merembet ke pasar koleksi swasta, mendorong permintaan terhadap sertifikasi ilmiah.
Dampak pada Wisata dan Ekosistem Riset
Penerapan standar valuasi artefak arkeologi juga berpotensi menjadi pendorong signifikan bagi sektor pariwisata dan ekosistem riset nasional. Koleksi yang telah divaluasi secara ilmiah akan memiliki daya tarik lebih tinggi untuk dipamerkan dalam museum atau situs wisata edukatif, karena pengunjung dapat menikmati narasi yang terverifikasi dan berbasis riset (Gambar 3). Hal ini tidak hanya meningkatkan pengalaman wisata, tetapi juga mendorong lahirnya destinasi heritage baru yang berkelanjutan. Bagi dunia akademik, adanya data valuasi yang terstandarisasi akan mempermudah kolaborasi antarpeneliti, baik dalam negeri maupun internasional, sekaligus memperkaya publikasi ilmiah dan basis data nasional yang dapat menjadi rujukan untuk penelitian lanjutan di bidang arkeologi, antropologi, sejarah, hingga ilmu material [6].
Tantangan di Lapangan
Proses valuasi artefak arkeologi di Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup kompleks. Salah satu hambatan utama adalah ketiadaan instrumen baku untuk mengukur nilai sosial-budaya secara kuantitatif, sehingga penilaian sering kali bergantung pada interpretasi subjektif para ahli. Perbedaan persepsi antar pemangku kepentingan mulai dari arkeolog, kurator museum, masyarakat adat, hingga pemerintah juga kerap memengaruhi hasil valuasi. Di lapangan, ancaman urbanisasi dan pembangunan infrastruktur sering kali mengorbankan situs bersejarah, terutama ketika aspek ekonomi lebih diutamakan dibanding pelestarian. Selain itu, keterbatasan teknologi dan biaya tinggi untuk melakukan analisis ilmiah mendalam, seperti uji karbon radiometrik atau pemindaian 3D beresolusi tinggi, menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks Indonesia, hambatan ini diperparah oleh kesenjangan kapasitas antara daerah dengan sumber daya riset memadai dan wilayah yang minim fasilitas, sehingga keberadaan juknis dari DPKI BRIN diharapkan mampu menciptakan standar dan memperkuat koordinasi nasional untuk melindungi warisan arkeologi secara lebih efektif.
Menatap ke Depan
Jika juknis valuasi koleksi ilmiah dari DPKI BRIN resmi diberlakukan, Indonesia akan memasuki era baru pengelolaan aset arkeologi. Artefak tidak lagi sekadar dilihat sebagai benda tua, melainkan sebagai sumber data sejarah dan identitas bangsa yang memiliki nilai ilmiah, kultural, dan ekonomi yang dapat diukur secara terstandarisasi.
Bagi publik, ini saatnya memahami bahwa nilai artefak tidak diukur hanya dari harganya di pasar, tetapi dari cerita, bukti, dan pengetahuan yang dikandungnya. Seperti kata pepatah, “Yang tak ternilai, justru tak boleh hilang.”
Author: Deden Sumirat Hidayat, Fauziah Alhasanah, Niken Fitria Apriani, Lia Sadita, Diah Harnoni Apriyanti
Referensi
[1]. M. Mendes, “Assessing the values of archaeological heritage,” Lisbon Sch. Econ. Manag. WP02/2016/de/socius, 2016, [Online]. Available: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2851797.
[2]. P. Crook, “Approaching the archaeology of value: a view from the modern world,” Post-Medieval Archaeol., vol. 53, no. 1, pp. 1–20, 2019, doi: https://doi.org/10.1080/00794236.2019.1601381.
[3]. P. Burtenshaw, “Mind the gap: Cultural and economic values in archaeology,” Public Archaeol., vol. 13, no. 1–3, pp. 48–58, 2014, doi: https://doi.org/10.1179/1465518714Z.00000000053.
[4]. S. Abdurahiman, “Urban Heritage Sociocultural Impact Assessment (UHSCIA): scale development and psychometric validation,” Built Herit., vol. 9, no. 1, p. 35, 2025.
[5]. E. Welker, “Cultural Resource Management and Archaeology: Conserving Heritage,” Guid. to Archaeol., 2024.
[6]. T. Cunha Ferreira, P. M. Freitas, C. Frigolett, H. Mendonça, and A. T. Silva, “The contribution of stakeholder engagement to cultural significance assessment: the case of values-based conservation management planning for the Ocean Swimming Pool, Portugal,” Built Herit., vol. 8, no. 1, p. 26, 2024, doi: https://doi.org/10.1186/s43238-024-00138-z.

