Konten dari Pengguna
Akhir Tahun Anggaran, Momentum Uji Disiplin Fiskal Satuan Kerja
24 Oktober 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Akhir Tahun Anggaran, Momentum Uji Disiplin Fiskal Satuan Kerja
Strategi efektif satuan kerja APBN menghadapi akhir tahun anggaran 2025 dengan disiplin fiskal, perencanaan kas yang matang, serta koordinasi erat bersama KPPN. #userstoryDendi Andrian
Tulisan dari Dendi Andrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjelang tutup buku APBN, satuan kerja (satker) di seluruh Indonesia kembali dihadapkan pada rutinitas yang sarat risiko: percepatan realisasi anggaran. Namun di balik kesibukan administratif, akhir tahun sejatinya adalah ujian kedisiplinan fiskal dan manajerial satker. Bukan sekadar bagaimana cepat membelanjakan dana, melainkan seberapa akurat, akuntabel, dan terencana setiap rupiah APBN dibelanjakan.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 menjadi panduan strategis agar proses akhir tahun berjalan tertib dan terkendali. Regulasi ini menekankan keseimbangan antara percepatan penyerapan anggaran dan peningkatan kualitas belanja negara. Melalui pengaturan rinci—mulai dari pendaftaran kontrak, batas waktu pengajuan SPM, mekanisme uang persediaan, pengesahan BLU, hingga pelaporan keuangan—pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada pemborosan fiskal di menit-menit terakhir tahun anggaran.
Langkah paling efektif bagi satuan kerja adalah memperkuat manajemen perencanaan dan koordinasi sejak dini. Satker harus menyusun cash forecasting dan timeline realisasi kegiatan sejak triwulan IV, bukan sekadar menunggu tenggat pengajuan SPM di Desember. Dengan perencanaan kas berbasis data dan pola pengeluaran realistis, tekanan penyerapan di akhir tahun dapat ditekan tanpa mengorbankan akurasi dokumen dan kelengkapan administrasi.
Kedua, penguatan komunikasi dengan KPPN dan Kanwil DJPb menjadi kunci. KPPN kini membuka layanan fleksibel hingga akhir Desember, bahkan pada hari libur, dengan izin dispensasi. Namun, fleksibilitas ini bukan alasan menunda penyerahan dokumen. Justru sinergi yang baik memastikan setiap proses verifikasi dan pembayaran berjalan cepat dan akuntabel.
Ketiga, satker wajib menjaga kepatuhan bendahara dalam penyetoran sisa uang persediaan (UP/TUP) sebelum 31 Desember, serta memastikan laporan pertanggungjawaban bendahara dan rekonsiliasi data keuangan rampung tepat waktu. Kelalaian kecil di tahap ini bisa berakibat fatal pada opini audit dan akurasi laporan keuangan kementerian/lembaga.
Akhir tahun bukanlah “musim belanja”, melainkan musim akuntabilitas. Transparansi, kepatuhan, dan efisiensi menjadi nilai utama yang menentukan kinerja fiskal. Bila setiap satuan kerja mampu menutup tahun anggaran dengan tertib dan cermat, bukan hanya serapan APBN yang terjaga, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara.

