Konten dari Pengguna
Pahlawan Nasional: Menolak Soeharto, Menolak Untuk Lupa
4 November 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Pahlawan Nasional: Menolak Soeharto, Menolak Untuk Lupa
Setiap November, menjelang peringatan Hari Pahlawan, bangsa ini kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: siapa yang layak disebut pahlawan? Desi Sommaliagustina
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap November, menjelang peringatan Hari Pahlawan, bangsa ini kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: siapa yang layak disebut pahlawan? Tahun ini, nama Soeharto kembali mencuat dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional. Sejumlah pihak menilai jasa-jasanya besar dalam pembangunan dan stabilitas nasional. Namun, bagi sebagian lainnya, usulan ini terasa seperti upaya membungkam ingatan kolektif bangsa terhadap luka masa lalu.
Dalam konteks hukum dan keadilan sejarah, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan sekadar soal penghormatan terhadap individu. Ia menyangkut soal moral publik, integritas negara, dan komitmen bangsa terhadap prinsip non-impunity bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh dimaafkan tanpa keadilan. Karena itu, menolak Soeharto jadi pahlawan berarti menolak untuk lupa, menolak untuk memutihkan sejarah kelam bangsa sendiri.
Pahlawan dalam Perspektif Hukum dan Moral
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, seseorang hanya dapat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional apabila memiliki integritas moral dan keteladanan yang luar biasa, serta tidak tercela secara hukum maupun moral. Pasal 25 huruf (b) dengan jelas menegaskan bahwa penerima gelar tidak boleh “terlibat dalam pengkhianatan terhadap negara, pelanggaran hukum, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Jika merujuk pada ketentuan hukum ini, maka riwayat pemerintahan Soeharto sulit dilepaskan dari catatan pelanggaran HAM berat. Sejarah mencatat, masa pemerintahannya ditandai oleh pembungkaman politik, pelarangan kebebasan pers, penculikan aktivis, hingga korupsi terstruktur. Ironis bila negara justru mengabaikan hal-hal tersebut hanya demi kepentingan politik rekonsiliasi.
Hukum tidak sekadar mengatur perbuatan, tetapi juga merekam keadilan. Dalam kasus Soeharto, kita tidak sedang bicara tentang satu figur yang sempurna atau tidak, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan kebenaran.
Rezim Orde Baru menyisakan luka bagi ribuan korban pelanggaran HAM. Dari Tragedi 1965–1966 yang menelan korban ratusan ribu jiwa, penembakan misterius (petrus) di era 1980-an, hingga tragedi Mei 1998 yang menewaskan dan memperkosa warga sipil. Semua ini belum pernah tuntas secara hukum, belum ada pertanggungjawaban moral, apalagi keadilan bagi korban.
Pemberian gelar pahlawan tanpa penyelesaian hukum atas pelanggaran masa lalu berarti menghapus memori publik dan menormalisasi ketidakadilan. Padahal, hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan politik sesaat. Negara yang menjunjung supremasi hukum seharusnya berani menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa disamarkan oleh gelar kehormatan.
Rekonsiliasi Bukan Pencucian Dosa
Kita sering mendengar alasan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bagian dari upaya “rekonsiliasi nasional”. Namun, rekonsiliasi sejati tidak pernah lahir dari penyangkalan, melainkan dari pengakuan dan pertanggungjawaban.
Di Afrika Selatan, Nelson Mandela mengajarkan bahwa truth and reconciliation harus dimulai dari keberanian mengakui kebenaran. Di Indonesia, konsep itu seolah dibalik: kita justru ingin melupakan, bukan mengakui. Rekonsiliasi tanpa kebenaran hanyalah propaganda politik yang menutup luka bangsa dengan karpet tebal simbolisme.
Hukum tidak boleh tunduk pada romantisme sejarah. Ia harus berdiri di atas moral yang teguh. Jika negara benar-benar ingin menghormati jasa seseorang, maka negara juga harus berani mengakui kesalahan yang lahir dari kebijakan dan kekuasaannya.
Kita hidup di era ketika sejarah sering direvisi. Banyak generasi muda mengenal Soeharto lewat meme “zaman dulu harga-harga murah”, tanpa tahu bagaimana represi politik dan pembungkaman kebebasan menjadi harga yang dibayar.
Mereka tidak pernah mengalami bagaimana kritik terhadap pemerintah bisa berujung hilang tanpa kabar, bagaimana media dipaksa menulis narasi tunggal, atau bagaimana rakyat takut menyebut nama penguasa di ruang publik. Itulah mengapa, penolakan terhadap gelar pahlawan bagi Soeharto juga merupakan upaya menjaga agar generasi baru tidak buta sejarah.
Seorang pahlawan seharusnya menjadi simbol keberanian moral, bukan simbol kekuasaan absolut. Ketika hukum dan sejarah kita pilih-pilih demi membangun citra masa lalu, maka bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya.
Pahlawan Sejati dan Menolak Untuk Lupa
Indonesia tidak kekurangan sosok pahlawan sejati. Ada Marsinah, buruh perempuan yang dibunuh karena memperjuangkan hak-hak pekerja. Ada Wiji Thukul, penyair yang hilang karena berani bersuara. Ada mahasiswa dan aktivis reformasi yang gugur menuntut keadilan.
Mereka bukan pejabat tinggi, bukan pemegang kekuasaan, tapi mereka berani melawan ketidakadilan. Dalam moral publik, mereka lebih pantas disebut pahlawan ketimbang mereka yang mempertahankan kekuasaan dengan kekerasan.
Pahlawan adalah mereka yang rela kehilangan segalanya demi rakyat, bukan mereka yang menindas rakyat demi kekuasaan. Menjadikan Soeharto pahlawan berarti mengkhianati definisi itu sendiri.
Konstitusi kita dengan tegas mengamanatkan bahwa negara harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945). Maka, melupakan pelanggaran HAM berat berarti mengingkari amanat konstitusi.
Menolak lupa terhadap Soeharto bukanlah upaya membenci masa lalu, melainkan memastikan agar hukum tetap berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Ia adalah bentuk tanggung jawab moral bahwa keadilan tidak bisa lahir dari amnesia sejarah.
Pahlawan sejati tidak butuh gelar, karena pengakuan moral tidak bisa dibeli atau diwariskan. Gelar pahlawan adalah simbol, dan simbol itu harus dijaga agar tetap bermakna.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang menghapus masa lalunya, melainkan bangsa yang berani menatapnya dengan jujur. Jika kita memberi gelar pahlawan kepada Soeharto tanpa menyelesaikan pelanggaran HAM di masa pemerintahannya, maka kita sedang melegalkan pelupaan sebagai kebijakan negara.
Menolak Soeharto jadi pahlawan berarti menolak menjadikan kekuasaan sebagai tolok ukur kemuliaan. Ini bukan sekadar debat politik, tapi ujian moral bagi bangsa: apakah kita memilih mengingat dengan jujur, atau melupakan demi kenyamanan?
Dalam hukum dan sejarah, melupakan berarti mengulang. Dan bangsa yang memilih lupa, adalah bangsa yang sedang berjalan menuju kegelapan sejarahnya sendiri.

