Konten dari Pengguna

Umrah Mandiri: Antara Inovasi Ibadah dan Komersialisasi Spiritualitas

Desi Sommaliagustina
Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
1 November 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Umrah Mandiri: Antara Inovasi Ibadah dan Komersialisasi Spiritualitas
Jika umrah hanya dijadikan proyek digital tanpa fondasi etika dan hukum yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjerumuskan banyak orang dalam kerumitan baru: spiritualitas yang hilang arah. #userstory
Desi Sommaliagustina
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Umrah Mandiri Sumber: espos.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Umrah Mandiri Sumber: espos.id
Program umrah mandiri—yang baru saja diluncurkan pemerintah lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2025—menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan umat Islam. Di atas kertas, kebijakan ini terlihat progresif: jemaah bisa mengatur sendiri perjalanan umrah tanpa harus lewat biro travel. Semua urusan visa, tiket, dan hotel bisa diurus secara daring lewat platform resmi.
Namun, di balik semangat digitalisasi itu, muncul banyak pertanyaan mendasar: Apakah masyarakat benar-benar siap? Apakah semua orang memahami risiko hukum dan administratif di balik konsep “mandiri” itu? Dan yang paling penting, apakah ibadah suci boleh sedemikian mudah diperdagangkan dalam sistem digital?
Kemenag menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pembaruan sistem pelayanan ibadah di era digital. Harapannya, masyarakat bisa lebih leluasa dan efisien mengatur perjalanan ke Tanah Suci. Namun, sebagian kalangan menilai kebijakan ini justru seperti liberalisasi ibadah: semua serba diserahkan ke individu, tanpa pendampingan yang jelas.
Kita tentu ingat, kasus penipuan umrah beberapa tahun lalu melibatkan ribuan jemaah. Banyak yang gagal berangkat, uang hangus, dan tidak ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab. Kini, dengan membuka jalur “mandiri”, risiko itu bisa saja muncul lagi dalam bentuk baru penipuan digital.
Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Di sisi lain, negara terkesan ingin melepaskan tanggung jawab administratif dengan dalih “memberdayakan jemaah”. Padahal, pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jelas menyebut: negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya. Artinya, tanggung jawab perlindungan tetap ada di tangan negara.

Tanggung Jawab Siapa?

Poin paling krusial dalam PMA No. 5 Tahun 2025 adalah soal tanggung jawab hukum. Jika dalam sistem lama, penyelenggara umrah (PPIU) wajib bertanggung jawab penuh terhadap keberangkatan jemaah—mulai dari dokumen, pembimbing ibadah, hingga keamanan di Arab Saudi—dalam sistem baru ini, semuanya ada di tangan jemaah.
Pertanyaannya sederhana: Siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi masalah? Apakah pemerintah, platform digital, atau jemaah sendiri?
Pertanyaan tersebut belum disertai dengan jawaban yang tegas. Kemenag memang berjanji tetap melakukan monitoring dan pengawasan, tapi belum jelas bagaimana mekanismenya. Bahkan, perlindungan data pribadi jemaah yang disimpan di platform digital belum punya dasar hukum teknis yang kuat. Kalau pemerintah tidak menyiapkan payung hukum yang memadai, umrah mandiri bisa berubah jadi umrah berisiko.
Ilustrasi kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI Foto: Shutterstock
Kritik lain datang dari para pengamat dan ormas Islam. Mereka menilai, umrah mandiri membuka jalan bagi komersialisasi ibadah. Aplikasi dan platform digital kini berlomba-lomba menawarkan paket umrah murah dengan berbagai promo.
Masalahnya, semangat ibadah bisa bergeser jadi urusan bisnis. Jemaah menjadi konsumen, bukan lagi peziarah. Sistem ini berpotensi menyingkirkan nilai spiritual yang selama ini dijaga dalam bimbingan PPIU dan pembimbing ibadah (mutawwif).
Selain itu, kebijakan ini belum berpihak pada masyarakat di daerah. Mereka yang minim akses internet dan literasi digital akan kesulitan memanfaatkan sistem umrah mandiri. Akibatnya, yang bisa menikmati kemudahan ini hanyalah kalangan menengah atas, mereka yang paham teknologi dan punya kemampuan finansial. Alih-alih memberdayakan, kebijakan ini justru bisa memperlebar jurang ketimpangan dalam pelaksanaan ibadah.

Aspek Spiritualitas yang Terpinggirkan

Kita juga perlu mengingat bahwa umrah bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan batin. Proses pembinaan, bimbingan ibadah, dan pendampingan spiritual selama ini menjadi bagian penting dari pengalaman religius jemaah Indonesia.
Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock
Dalam sistem mandiri, hal itu bisa hilang. Banyak jemaah berpotensi berangkat tanpa pendamping ibadah yang memahami tata cara dan makna spiritualnya. Ketika kesakralan digantikan dengan efisiensi digital, ibadah bisa berubah menjadi wisata religi semata.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Beberapa ormas Islam—seperti NU dan Muhammadiyah—telah menyuarakan agar Kemenag tidak hanya mengejar modernisasi, tapi juga memperhatikan aspek pembinaan.
Terobosan digital tentu perlu diapresiasi. Namun, langkah besar seperti ini seharusnya tidak dilepaskan begitu saja tanpa kesiapan infrastruktur, sistem pengawasan, dan perlindungan hukum yang kuat.
Ilustrasi PP Muhammadiyah. Foto: ICT Kurikulum/Shutterstock
Kemenag perlu mempertegas tiga hal penting. Pertama, perlindungan hukum bagi jemaah, terutama jika terjadi kegagalan keberangkatan atau penipuan digital. Kedua, perlindungan data pribadi, karena platform digital akan mengelola data sensitif seperti paspor, biometrik, dan rekening jemaah. Terakhir, standar pembimbingan ibadah agar nilai spiritual tetap terjaga meski dilakukan secara mandiri.
Selain itu, Kemenag perlu melibatkan akademisi, ormas Islam, dan praktisi hukum dalam evaluasi PMA No. 5 Tahun 2025. Jangan sampai niat baik pemerintah berubah menjadi kebijakan yang menjerumuskan umat.
Digitalisasi memang penting. Namun mempraktiskan ibadah tidak boleh menghilangkan maknanya. Umrah adalah ibadah yang suci, bukan sekadar layanan perjalanan.
Umrah mandiri bisa jadi langkah maju jika dilakukan dengan kehati-hatian, pengawasan kuat, dan keberpihakan pada umat kecil. Namun, jika hanya dijadikan proyek digital tanpa fondasi etika dan hukum yang jelas, kebijakan ini berpotensi menjerumuskan banyak orang dalam kerumitan baru: spiritualitas yang kehilangan arah di tengah euforia teknologi.
Trending Now