Konten dari Pengguna

Perlakuan Kasar Menimpa Tuna Netra: Tak Melihat Bukan Berarti Tak Bermartabat

Indra Erbs
Destry Indra Wibawa adalah seorang disabilitas Erbs Palsy yang memiliki ketertarikan pada isu disabilitas dan inklusivitas. Pemerhati Isu Disabilitas. Tumbuh dan bergerak bersama @semuatidakberjarak
27 Agustus 2025 13:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Perlakuan Kasar Menimpa Tuna Netra: Tak Melihat Bukan Berarti Tak Bermartabat
Seorang tunanetra ditarik paksa hingga jatuh di Sumatera Utara. Peristiwa ini sorotan atas kekerasan aparat dan peminggiran sistemik terhadap penyandang disabilitas
Indra Erbs
Tulisan dari Indra Erbs tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peminggiran penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara masih terus terjadi. Kejadian beberapa waktu lalu, sebuah video viral menunjukkan seorang laki-laki disabilitas netra ditangkap dengan cara tidak pantas oleh petugas keamanan saat operasi penertiban gelandangan dan pengemis di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Jumat (13/6/2025).
Ilustrasi Disabilitas Netra Terjatuh Setelah Ditarik Paksa oleh Petugas. Sumber foto: Generated AI dari OpenAI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Disabilitas Netra Terjatuh Setelah Ditarik Paksa oleh Petugas. Sumber foto: Generated AI dari OpenAI.
Diketahui sebagai seorang pengamen, ia diseret petugas keamanan hingga terjatuh dan tongkat adaptifnya—alat bantu mobilitas yang sangat vital—terlepas dari genggamannya. Perlakuan ini bukan hanya sebagai intimidasi fisik, akan tetapi juga merendahkan martabat sebagai manusia, serta potret nyata bagaimana masyarakat memperlakukan kelompok penyandang disabilitas.
Lebih dari sebuah pelanggaran etika, tindakan tak pantas yang dilakukan oleh petugas keamanan ini mencerminkan absennya empati dan dangkalnya pemahaman dasar mengenai hak asasi manusia. Perlakuan itu menunjukkan bahwa sebagian petugas keamanan belum dibekali pengetahuan dan sikap inklusif yang seharusnya menjadi standar pelayanan publik.
Insiden ini sekaligus memunculkan pertanyaan penting, sejauh mana negara hadir dan memenuhi hak penyandang disabilitas? Pemerintah Indonesia memang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sayangnya, tindakan represif petugas keamanan memperkuat stigma bahwa penyandang disabilitas masih dipandang sebagai warga negara kelas dua, bukan sebagai subjek yang perlu dilindungi.

Stigma dan Arogansi terhadap Disabilitas

Pengalaman pahit yang menimpa pengamen disabilitas netra tersebut bukan kelalaian institusi semata, tetapi sebuah refleksi adanya stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas yang mengakar di alam bawah sadar. Tom Shakespeare (2006) mengemukakan bahwa masyarakat masih menilai penyandang disabilitas dari sisi hambatannya, bukan dari hak dan potensi yang mereka miliki sebagai manusia. Ketika petugas menindak seseorang yang memiliki disabilitas dengan kekerasan, tindakan tersebut kerap tidak hanya lahir dari ketidaktahuan, tetapi juga dari persepsi sosial yang merendahkan eksistensi mereka.
Selain itu, budaya yang mengagung-agungkan kesempurnaan tubuh dan pikiran “normal“ telah menjadi senjata untuk meremehkan penyandang disabilitas. Budaya ini pun melahirkan ableisme, sebuah pandangan yang menempatkan mereka sebagai “kekurangan” atau bahkan “tidak layak“ berada di ruang publik. Dalam masyarakat yang belum terbiasa dengan keberagaman kemampuan, maka perilaku kekerasan dan diskriminatif, seperti dalam insiden ini, menjadi hal yang dianggap lumrah. Sehingga, ketika “normal” menjadi standar mutlak, maka siapa pun yang berbeda mudah menjadi korban peminggiran bahkan perundungan.
Meminjam biopolitik dari Michael Foucault, tindakan kasar oleh petugas keamanan mencerminkan cara negara mengontrol tubuh yang dianggap tidak “normal” atau tak produktif. Alih-alih melindungi, aparat justru merepresi dan menyingkirkan mereka dari ruang publik. Oleh karena itu, perlakuan tidak humanis yang terjadi seharusnya dibaca sebagai gejala dari sistem sosial yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok disabilitas.

Kekerasan Simbolik

Dalam masyarakat yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, tindakan semacam ini mencerminkan kegagalan institusional dalam melindungi warga negara yang paling rentan. Pengamen disabilitas netra didorong dan diseret karena kondisinya berbeda, itu berarti negara gagal menciptakan rasa aman bagi semua.
Lebih jauh lagi, insiden ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan simbolik, yakni bentuk kekerasan yang tidak tampak tetapi sangat melukai. Dalam kacamata Pierre Bordieu (1991), kekerasan simbolik terjadi ketika tindakan atau ucapan merendahkan martabat seseorang atau kelompok, baik secara sengaja maupun tidak. Pada konteks ini, dorongan tersebut tidak hanya menyakitkan secara fisik, tetapi juga mengirim pesan bahwa penyandang disabilitas tidak layak berada di ruang publik.
Dampak dari kekerasan simbolik ini bersifat jangka panjang. Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga beban psikologis berupa ketakutan, rasa malu, dan kehilangan rasa percaya diri. Ruang publik, yang seharusnya menjadi tempat inklusi, justru berubah menjadi arena eksklusi. Hal ini menyebabkan trauma yang dapat memperburuk kualitas hidup penyandang disabilitas secara keseluruhan.

Ketidaktahuan yang Terlembaga

Peristiwa yang terjadi juga menyoroti minimnya pelatihan etika berinteraksi dengan disabilitas yang diterima oleh aparat keamanan. Sebagian petugas masih belum dibekali pemahaman dasar mengenai keberagaman kemampuan fisik dan mental, padahal mereka memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga keteraturan ruang publik yang aman dan adil bagi semua. Ketiadaan pelatihan yang memadai membuat aparat cenderung bertindak berdasarkan pemahaman yang keliru.
Keberadaan aparat dalam urusan publik seharusnya menjadi representasi dari negara yang berfungsi melindungi. Namun, ketika mereka tak paham bagaimana berinteraksi dengan benar terhadap ragam disabilitas, peran tersebut justru bisa berbalik menjadi ancaman. Seperti dalam kejadian ini, kesalahan prosedur dan arogansi bisa menjelma menjadi tindakan represif yang tak berperikemanusiaan.
Untuk itu, penting bagi pemerintah, khususnya institusi keamanan untuk menjadikan pendidikan inklusif sebagai bagian dari pelatihan wajib. Pelatihan ini tidak hanya mengajarkan teknis berinteraksi dengan penyandang disabilitas, tetapi juga membentuk sikap empati dan kesadaran akan keberagaman manusia. Tanpa ini, petugas keamanan berpotensi mengulangi kesalahan yang sama, dan penyandang disabilitas akan terus berada dalam posisi rentan terhadap perlakuan diskriminatif.

Diskriminasi Ganda

Penyandang disabilitas netra yang menjadi korban dalam insiden ini juga merupakan seorang pengamen, menambah dimensi lain dari diskriminasi yang dialaminya. Ia mengalami apa yang disebut sebagai “diskriminasi ganda”—karena disabilitas dan status sosial ekonominya yang dianggap rendah. Stigma terhadap profesi informal seperti pengamen seringkali dikaitkan dengan kemiskinan, ketidakberdayaan, atau bahkan kriminalitas.
Ketika seseorang dari kelompok rentan mengalami kekerasan, reaksi masyarakat sering kali cenderung menyalahkan korban. Alih-alih bertanya mengapa sistem tidak menyediakan pekerjaan yang layak atau perlindungan yang memadai, masyarakat lebih sering bertanya mengapa orang tersebut berada di tempat itu. Ini menunjukkan bahwa norma sosial kita masih belum cukup inklusif untuk memahami kompleksitas kehidupan penyandang disabilitas.
Lebih dari sekadar persoalan personal, peristiwa ini mencerminkan kegagalan kebijakan sosial dan ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok marjinal. Tidak adanya jaminan sosial yang efektif, akses kerja yang inklusif, dan minimnya perlindungan hukum menjadikan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal sangat rentan terhadap perlakuan sewenang-wenang. Akibatnya, kelompok penyandang disabilitas pun terseret ke dalam jurang kemiskinan struktural yang lebih dalam.
Maka dari itu, peristiwa ini harus menjadi pengingat dan pintu masuk untuk meninjau kembali komitmen negara terhadap keadilan sosial bagi semua warganya, terutama yang paling rentan.
Trending Now