Konten dari Pengguna

Indorayon/TPL dan Jaringan Oligarki Orde Baru

Dian Purba
Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives
6 November 2025 12:31 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Indorayon/TPL dan Jaringan Oligarki Orde Baru
Keterkaitan antara Soeharto dan Indorayon/TPL adalah kisah monumental tentang kapitalisme Orde Baru yang berlandaskan korupsi, perlindungan istimewa, dan eksploitasi sumber daya alam secara merusak.
Dian Purba
Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PT. TPL menebang hutan alam di Sihaporas (Oktober 2018). Foto: Domu Ambarita.
zoom-in-whitePerbesar
PT. TPL menebang hutan alam di Sihaporas (Oktober 2018). Foto: Domu Ambarita.
Kisah PT. Inti Indorayon Utama (IIU), yang kemudian berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), bukan sekadar cerita bisnis biasa di Indonesia. Sebaliknya, ia adalah cerminan yang tajam dan detail dari seluruh cara kerja kekuasaan dan ekonomi di masa Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Keterkaitan antara Soeharto dan Indorayon lebih dari sekadar izin; ia merangkum dinamika utama rezim tersebut: kebangkitan kapitalisme yang dikendalikan oleh negara, penguatan oligarki yang korup, hubungan erat antara pengusaha dan penguasa, serta kehancuran sosial dan lingkungan akibat kebijakan hutan yang agresif.
Esai ini akan menganalisis hubungan Soeharto dan Indorayon—sebagai contoh perusahaan pulp dan kertas raksasa—dengan membedahnya melalui kacamata sejarah ekonomi politik Orde Baru. Kita akan melihat bagaimana modal di Indonesia beralih dari sektor minyak ke sektor sumber daya alam (kayu/pulp) sebagai cara baru untuk mengumpulkan kekayaan, bagaimana jaringan orang-orang kaya dekat Soeharto menggunakan negara untuk mendapatkan izin dan perlindungan, dan bagaimana kebijakan hutan Orde Baru menjadi alat utama untuk memudahkan eksploitasi ini dengan mengorbankan hak-hak tanah masyarakat lokal. Pada akhirnya, perlawanan masyarakat Batak Toba terhadap Indorayon menjadi bukti benturan yang tak terhindarkan antara logika bisnis para penguasa dan tuntutan keadilan agraria dan lingkungan.
Soeharto dan Oligarki: Bisnis Berkat Kekuasaan
Untuk memahami peran Indorayon, kita harus melihat sifat dasar rezim Orde Baru. Setelah kemerdekaan, Indonesia mengalami kekosongan kekuatan kelas yang kuat, dan di bawah Soeharto, kapitalisme yang dikendalikan negara menjadi model yang dominan. Seperti dijelaskan oleh Richard Robison dalam karyanya Power and Economy in Suharto's Indonesia (1990), pola ini pada dasarnya adalah kapitalisme yang dikelola birokrat (bureaucratic capitalism), di mana pejabat negaralah yang memegang kendali utama pembangunan ekonomi.
Pola ini mengubah kontrol atas mesin negara menjadi sumber utama kekayaan, menghasilkan keuntungan besar yang tidak wajar bagi para pejabat dan orang-orang dekat mereka (Robison, 1990). Negara, melalui kontrol birokrasi militer dan sipil, mengambil peran utama dalam mengumpulkan modal. Dengan demikian, negara di bawah Soeharto berfungsi sebagai pendorong utama bagi kelas pengusaha domestik, yang pertumbuhannya—dan kelangsungan hidupnya—bergantung sepenuhnya pada jaminan politik dan koneksi pribadi ke pusat kekuasaan. Ini adalah sistem di mana keuntungan utama didapat dari akses politik dan perlindungan negara.
Hubungan Penguasa-Pengusaha dan Kelahiran Oligarki. Inti dari sistem ekonomi Orde Baru adalah jalinan kekuasaan dan bisnis yang melahirkan oligarki (sekelompok kecil orang kaya dan berkuasa yang mengatur negara). Soeharto membangun jaringannya melalui hubungan patron-klien yang klasik, di mana sang presiden adalah "pelindung" tertinggi. Contoh paling menonjol adalah hubungan dengan pengusaha Tionghoa seperti Liem Sioe Liong (Salim Group). Richard Borsuk dan Nancy Chng dalam Liem Sioe Liong’s Salim Group (2014) menyebut Salim Group sebagai "Pilar Bisnis Indonesia di Bawah Soeharto," menegaskan bahwa keberuntungan bisnis mereka terjalin erat dengan nasib politik dan ekonomi Soeharto.
Sistem ini didasarkan pada kontrol negara yang ketat melalui alokasi izin usaha secara pribadi. Jaringan oligarki ini diperkuat melalui dua pilar yang saling menguntungkan: pengusaha cukong (pendana) dan kelompok politik-militer pribumi (termasuk keluarga Soeharto) yang memberikan perlindungan politik. Cara kerjanya sangat jelas: monopoli, lisensi impor, pinjaman murah dari bank-bank negara, dan izin konsesi sumber daya alam (seperti HPH) dialokasikan secara pribadi melalui perintah langsung atau kebijakan yang ditujukan pada orang tertentu. Keluarga Soeharto, atau Keluarga Cendana, menjadi aktor penting dalam sistem kolusi antara pemerintah dan bisnis besar, di mana perusahaan mereka memberikan perlindungan politik bagi konglomerat, yang menjadi ciri khas ‘kapitalisme kroni’.
Indorayon dan Struktur Permodalan Oligarki. PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang didirikan pada 1980-an di Porsea adalah representasi model bisnis oligarkis ini di sektor kehutanan. Kasus Indorayon melibatkan modal besar dari pengusaha Sukanto Tanoto (Raja Garuda Mas Group/RGM), yang mengikuti pola yang sama: mendapatkan perlakuan istimewa dari penguasa. Dukungan Soeharto kepada Indorayon diwujudkan melalui regulasi kebijakan kehutanan yang menguntungkan bisnis pulp dan kertas skala raksasa, serta perlindungan aparat negara saat terjadi konflik.
Afiliasi Indorayon dengan Sukanto Tanoto menunjukkan bahwa jaringan oligarki Soeharto meluas. Dukungan Soeharto diimplementasikan melalui mekanisme alokasi sumber daya yang dikendalikan negara, khususnya melalui instrumen Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Melalui HPHTI, negara mengambil alih kendali atas lahan tradisional Batak Toba, dan memberikannya kepada perusahaan, sebuah contoh nyata dari penguasaan negara oleh kepentingan pribadi (state capture).
Proyek Indorayon membutuhkan investasi modal yang sangat besar, memperkuat ciri khas kapitalisme kroni: risiko finansial ditanggung oleh negara melalui pinjaman murah, sementara keuntungan dinikmati secara pribadi oleh oligarki. Kasus Indorayon menjadi penanda esensial dari perubahan dalam sumber upaya mencari keuntungan tanpa bekerja keras/berinovasi (rent-seeking) oligarki (Robison, 1990). Setelah penurunan harga minyak pada 1980-an, Soeharto mengarahkan birokrasi kehutanan untuk melegitimasi transfer kekayaan dari hutan negara ke tangan perusahaan pulp dan kertas raksasa yang terkait erat dengannya.
Transisi Kapitalisme: Dari Pertambangan Minyak ke Hutan Industri
Perkembangan Indorayon juga harus dilihat dari sisi peralihan kapitalisme di Indonesia. Setelah pendapatan negara dari minyak menurun di awal 1980-an, pemerintah Soeharto dipaksa mencari sumber devisa yang baru. Sektor kehutanan industri dan pulp muncul sebagai solusi yang sangat penting.
Transisi ekonomi ini secara langsung mendorong pembentukan rezim kehutanan Orde Baru yang agresif. Pemerintah menganut kebijakan kehutanan industri yang diwujudkan melalui pemberian izin HPHTI kepada perusahaan-perusahaan swasta raksasa. Akar konflik yang timbul adalah karena kebijakan ini berdiri di atas fondasi politik agraria yang telah mengabaikan hak-hak tanah masyarakat lokal yang berlandaskan hukum adat (adat laws).
Rezim Orde Baru mempertahankan dan memperkuat klaim hegemoni negara atas tanah, yang dianggap sebagai "tanah negara". Klaim ini didasarkan pada prinsip bahwa negara adalah pemilik tertinggi tanah (asas domein) yang diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK) tahun 1967. Seperti dijelaskan oleh Noer Fauzi Rachman dalam Petani & Penguasa (1999), UUPK secara fundamental mengubah status hutan menjadi aset produksi milik negara, memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk mengeluarkan izin kepada investor swasta, sering kali di atas tanah yang secara turun-temurun dikelola sebagai tanah adat.
Hal ini menciptakan dua jenis hukum yang saling bertentangan: hukum negara yang mendukung kepentingan pemodal besar berhadapan dengan hukum-hukum rakyat. Lisensi HTI kepada Indorayon menjadi legalisasi perampasan tanah komunal. Indira Juditka Simbolon dalam studinya Peasant Women and Access to Land (1998) menunjukkan bagaimana Hukum Adat Batak Toba secara sistematis digusur oleh hukum positif negara yang berorientasi pada keuntungan industri, menjadikannya barang dagangan.
Selain itu, rezim ini ditandai dengan dana reboisasi yang, alih-alih untuk tujuan konservasi, disalahgunakan sebagai sumber pendapatan dan perlindungan istimewa lain bagi negara dan kroni-kroni Soeharto. Dana reboisasi direkayasa menjadi "dana gelap" yang berada di luar pengawasan publik, menunjukkan tingkat menjadikan KKN sebagai bagian dari sistem di sektor kehutanan.
Singkatnya, transisi ekonomi ini adalah perubahan sistematis dalam cara negara mengakumulasi modal. Sektor kehutanan, diwakili oleh Indorayon, menjadi perangkat kapitalisme yang mensyaratkan penyerahan lahan publik kepada pihak swasta secara besar-besaran, yang hanya mungkin dilakukan melalui kekerasan negara dan legislasi yang bias.
Indorayon/TPL: Bencana Lingkungan dan Perlawanan Rakyat
Kehadiran PT. Inti Indorayon Utama (IIU) mulai 1988 di Porsea memicu konflik sosial-ekologis yang menjadi contoh paling menonjol dari dampak oligarki kehutanan. Operasi pabrik pulp menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah seperti pencemaran air dan udara, dan memicu bencana alam. Konflik Indorayon adalah benturan langsung antara proyek kapitalis skala besar yang didukung negara dan masyarakat adat Batak Toba.
Selama Orde Baru, perlawanan terhadap Indorayon harus menghadapi aparat negara dan struktur kekuasaan otoriter. Pemerintah dan elit lokal berkolusi dengan perusahaan, yang dikenal sebagai kerjasama tiga pihak. Masyarakat dituduh melakukan tindakan melawan negara untuk membungkam gerakan sosial. Abdul Wahib Situmorang dalam tesisnya Contentious Politics in Toba Samosir (2003) mendokumentasikan bagaimana kekuatan militer dan polisi bertindak sebagai satuan pengaman perusahaan, melindungi aset Indorayon dan menciptakan kekerasan yang diakibatkan oleh sistem negara.
Meskipun tuntutan hukum memiliki keterbatasan struktural di bawah Orde Baru, kasus IIU menjadi salah satu kasus lingkungan kepentingan publik paling awal di Indonesia, diajukan oleh WALHI pada tahun 1989. David Nicholson dalam Environmental Dispute Resolution in Indonesia (2009) mencatat bahwa pengadilan selama Orde Baru tidak memiliki harapan substansial untuk mengubah kebijakan, karena otoritas pemerintah sulit diganggu gugat secara hukum.
Puncak konflik terjadi setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, yang secara fundamental mengubah struktur peluang politik (kesempatan politik untuk bertindak). Perubahan ini memungkinkan gerakan Batak Toba untuk meningkatkan protes secara masif. Tekanan kolektif dari masyarakat lokal, LSM, dan mahasiswa akhirnya mencapai keberhasilan politik simbolis ketika Presiden B.J. Habibie menghentikan operasional PT. IIU pada tahun 1999 (Situmorang, 2003). Penghentian ini adalah bukti bahwa jatuhnya Soeharto telah melucuti perlindungan politik tertinggi Indorayon.
Namun, bahkan setelah berganti nama menjadi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan berulang kali menghadapi tuntutan penutupan penuh, perlawanan terus berlanjut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada transisi politik dari Orde Baru ke Reformasi, struktur kekuasaan oligarki—jaringan modal besar yang dilindungi negara—tidak serta-merta runtuh, melainkan hanya beradaptasi. Konflik TPL yang berkelanjutan hingga hari ini adalah pengingat tajam bahwa warisan ekonomi politik Soeharto, yang dibangun di atas pencarian rente dan eksploitasi kehutanan, terus membentuk bentrokan agraria dan lingkungan di Indonesia pasca-Orde Baru.
Warisan Abadi Oligarki
Keterkaitan antara Soeharto dan Indorayon/TPL adalah sebuah kisah monumental tentang kapitalisme Orde Baru yang berlandaskan korupsi, perlindungan istimewa, dan eksploitasi sumber daya alam secara merusak.
Dari perspektif sejarah ekonomi dan politik, Indorayon adalah anak kandung dari kapitalisme yang dikendalikan negara di mana pengumpulan modal swasta bergantung pada izin dari elit penguasa (Robison, 1986). Kasus ini menunjukkan secara gamblang bagaimana hubungan pengusaha dan penguasa menjadi pilar utama sejarah bisnis Orde Baru, dan bagaimana oligarki menggunakan negara sebagai mesin penciptaan kekayaan.
Perpindahan kapitalisme Indonesia dari ketergantungan pada industri pertambangan (minyak) ke industri kayu/pulp menjadikan rezim kehutanan Orde Baru sebagai medan tempur baru. Rezim ini, dengan mengabaikan hak adat dan mengandalkan klaim tanah negara (Noer Fauzi Rachman, 1999), memfasilitasi perampasan lahan komunal dan memicu konflik agraria yang meluas.
Perlawanan sengit dan berkelanjutan dari masyarakat Batak Toba terhadap Indorayon menegaskan bahwa krisis lingkungan di Indonesia memiliki akar politik dan struktural yang dalam. Meskipun Soeharto telah jatuh, keberlangsungan konflik menunjukkan bahwa struktur oligarki—yaitu jaringan kekuasaan yang mengontrol akses ke sumber daya dan mengamankan perlakuan istimewa—adalah warisan yang abadi dan terus menjadi tantangan utama bagi keadilan sosial dan lingkungan di Indonesia.
Trending Now