Konten dari Pengguna

Panggilan Iman dari Toba: Mengapa Para Pemimpin Agama Mendesak Penutupan TPL

Dian Purba
Dosen IAKN Tarutung, Peneliti Toba Initiatives
18 November 2025 19:56 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Panggilan Iman dari Toba: Mengapa Para Pemimpin Agama Mendesak Penutupan TPL
PT Toba Pulp Lestari harus ditutup karena operasinya secara fundamental bertentangan dengan ikatan suci antara manusia Batak dan alamnya.
Dian Purba
Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para tokoh agama turut berdemonstrasi menuntut penutupan PT. TPL di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada10 November 2025. Foto: Dimpos Manalu.
zoom-in-whitePerbesar
Para tokoh agama turut berdemonstrasi menuntut penutupan PT. TPL di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada10 November 2025. Foto: Dimpos Manalu.
Penghentian total TPL adalah satu-satunya tindakan yang dapat memulihkan martabat dan kesucian Tano Batak.
Di kawasan Tano Batak, yang meliputi dataran tinggi dan kaldera Danau Toba—sejak dahulu dihormati sebagai jantung kehidupan dan budaya masyarakat—kini berlangsung sebuah pertarungan yang menguji batas moralitas bangsa. Ini adalah kisah tentang keserakahan korporasi versus kesucian alam. Ketika tokoh-tokoh agama—dari Ephorus HKBP hingga pastor Katolik—bersatu suara menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), mereka tidak hanya berbicara tentang hutan yang rusak. Mereka melancarkan gugatan spiritual yang keras terhadap sistem yang memandang keuntungan sebagai dewa, dan alam sebagai tumbal yang boleh dikorbankan. Tuntutan ini adalah seruan moral yang mendasar: menghentikan penghancuran yang telah berlangsung puluhan tahun.
Kita melihat TPL menghadirkan krisis lingkungan yang tak terperikan: bagaimana kehancuran yang ditimbulkan bukan hanya masalah kerugian finansial, melainkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip suci yang telah dianut peradaban sejak lama.Krisis ini menuntut kita untuk meninjau kembali hubungan kita dengan alam, yang telah lama direduksi menjadi aset yang boleh dieksploitasi sepuasnya.
Lebih dari itu, esai ini menelusuri sejarah panjang perlawanan rakyat, menempatkan perjuangan gereja dalam kerangka Teologi Pembebasan yang menuntut keberpihakan pada yang lemah dan tertindas. Melalui lensa sejarah dan spiritualitas, menutup TPL bukan sekadar pilihan kebijakan ekonomi atau lingkungan; ini adalah mandat moral dan spiritual yang harus dipenuhi untuk memulihkan martabat manusia dan keutuhan bumi Batak sebelum kerusakan mencapai titik yang tidak bisa diperbaiki lagi.
Luka Sejarah, Konflik, dan Kerugian
Krisis yang ditimbulkan TPL adalah luka kronis, bukan kejadian sesaat. Perusahaan ini, yang kini bernama TPL dan sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), telah beroperasi sejak akhir tahun 1983 setelah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Korporasi yang dimiliki oleh taipan Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo) ini sejak awal memunculkan masalah yang tidak ada habisnya. Laporan-laporan tegas menyebutkan bahwa IIU/TPL, alih-alih membawa manfaat, justru menghadirkan lebih banyak kerugian atau dampak buruk bagi masyarakat di sekitar kaldera Toba. Perilaku perusahaan dicirikan sangat merusak, tidak patuh aturan, gemar memecah-belah masyarakat, dan secara fundamental menyengsarakan orang banyak (Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, 2025). Tano Batak—yang secara spiritual dipandang sebagai tanah adat yang utuh dan suci (Kardashevskaya, 2020)—telah diubah menjadi arena konflik sosial dan lingkungan yang tidak ada habisnya (Situmorang, 2003).
Kekerasan dan konflik adalah catatan kelam dalam sejarah operasi perusahaan ini. Sejak awal, izin yang diberikan oleh Menteri Kehutanan pada tahun 1984 (86 ribu hektar hutan pinus) dan 1986 (tambahan Hak Pengusahaan Hutan seluas 150 ribu hektar) (Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, 2025) tumpang tindih dengan tanah adat yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Batak selama bergenerasi. Perjuangan menentang PT IIU/TPL telah menjadi bagian dari sejarah perlawanan yang intensif, ditandai oleh mobilisasi massa besar-besaran yang dihadapi dengan respons keras dari negara dan perusahaan (Situmorang, 2003).
Puncaknya terjadi pada tahun 1998, ketika gejolak perlawanan rakyat pecah menjadi bentrokan hebat. Puluhan warga ditahan, mahasiswa ditembak, dan kota Porsea sempat mencekam bagai kota mati, menunjukkan bahwa perjuangan rakyat Toba Batak menentang perusahaan yang terlalu banyak mengambil sumber daya alam adalah arena politik yang diperjuangkan secara radikal. Keberanian dan soliditas masyarakat adat ini bahkan sempat membuahkan kemenangan simbolis, di mana mobilisasi massa yang kuat berhasil mendesak pemerintah pusat, hingga akhirnya Presiden BJ Habibie menghentikan sementara operasional perusahaan pada Maret 1999 (Situmorang, 2003).
Meskipun perlawanan telah memakan korban, kerusakan dan perampasan tanah terus berlanjut. Hutan alam yang kaya keragaman hayati terus dikorbankan demi kebun yang hanya ditanami satu jenis pohon saja, yaitu eukaliptus, sebuah komoditas yang hanya melayani kepentingan pabrik. Konversi hutan alam menjadi kebun eukaliptus, yang haus air, telah memicu krisis air yang serius. Perubahan ini berdampak pada kekeringan di musim kemarau dan, yang lebih parah, kerentanan tinggi terhadap bencana di musim hujan. Peristiwa banjir bandang di Parapat pada Maret 2025 adalah bukti nyata bahwa ekologi Tano Batak sudah di ambang kehancuran.
Selain kerusakan lingkungan, terjadi hilangnya keadilan tanah dan penahanan warga. Perusahaan dituding merampas tanah adat, dan ketika masyarakat berusaha mempertahankan haknya, negara seringkali menggunakan strategi untuk mengubah sengketa hak atas tanah menjadi kasus pidana (Simbolon, 1998). Tindakan ini secara efektif membungkam hukum adat dan menggantinya dengan logika hukum negara yang berat sebelah, di mana hukum dijadikan alat untuk mengamankan kepentingan modal.
Yang lebih parah, perusakan ini adalah penghancuran martabat dan spiritualitas masyarakat. Lembah Toba adalah daerah pertanian yang subur, dan pegunungan aslinya menjadi sumber kemenyan, bahan-bahan herbal untuk pengobatan dan kosmetika, serta rempah-rempah yang bernilai tinggi (Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL, 2025). TPL telah merusak potensi ekonomi dan budaya yang berkelanjutan ini. Ephorus HKBP dengan tegas menyatakan bahwa menutup TPL adalah upaya untuk menjaga moral dan spiritualitas masyarakat Batak.
Konflik agraria TPL ini memiliki dimensi ideologis yang tajam, di mana logika eksploitasi aktif tanah yang didorong oleh modal berbenturan dengan konsepsi adat Batak yang melihat penggunaan lahan sebagai tindakan pelestarian untuk generasi mendatang (Simbolon, 1998). Operasi TPL adalah perwujudan kejam dari ideologi eksploitasi yang mengabaikan nilai-nilai sakral, sebuah proses yang disebut Simbolon (1998) sebagai "menghilangkan nilai suci adat". Krisis ini pada dasarnya adalah benturan dua ideologi: kapitalisme yang menganggap alam mati melawan adat yang memandang alam sebagai entitas hidup dan suci. Inilah inti terdalam dari perlawanan: menolak ideologi yang menganggap alam dan adat sebagai biaya yang harus dikorbankan demi keuntungan, dan sebaliknya, menegaskan bahwa keduanya adalah entitas suci yang tak ternilai harganya bagi keberlangsungan hidup.
Gereja Menuntut Keadilan Alam
Keterlibatan para pemimpin agama dalam konflik TPL menunjukkan bahwa ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal moral yang mendasar. Jawaban mengapa agama harus terlibat terletak pada pemahaman bahwa kerusakan TPL adalah serangan terhadap kesucian alam, sebuah konsep yang ditekankan oleh Karen Armstrong dalam bukunya Sacred Nature (2002).
Armstrong berargumen bahwa peradaban modern telah memisahkan Tuhan dari alam. Dahulu, alam dipandang sebagai kudus, sebuah misteri agung yang tidak bisa sepenuhnya dipahami (Armstrong, 2022). TPL, dengan proyek kebun satu jenis pohonnya, telah melakukan kejahatan spiritual karena mereduksi hutan alam—tempat yang mestinya dihormati sebagai manifestasi kehidupan—menjadi sekumpulan kayu yang hanya bernilai uang (Simbolon, 1998). Tindakan ini adalah "pembenaran akal-akalan yang kejam" terhadap yang suci, memperlakukannya hanya sebagai bahan mentah untuk keuntungan perusahaan. Seruan rohaniawan adalah panggilan untuk menghentikan penghinaan ini, dan memaksa negara untuk melihat hutan Batak sebagai "tubuh suci" yang harus dipertahankan, bukan hanya sebagai aset ekonomi.
Filosofi inti semua agama adalah Aturan Emas (The Golden Rule): perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Armstrong mendesak agar aturan universal ini diperluas ke seluruh alam. Armstrong memperkenalkan konsep lingkaran konsentris, yang menuntut agar rasa kepedulian kita meluas secara bertahap: dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan komunitas, hingga akhirnya mencakup keadilan bagi seluruh alam semesta. (Armstrong, 2022). TPL telah melanggar Aturan Emas pada dua tingkat: pelanggaran Aturan Emas Kemanusiaan dengan merampas tanah dan menjadikan warga sebagai tersangka (Simbolon, 1998); dan pelanggaran Aturan Emas bagi Alam Semesta dengan menghancurkan hutan yang menjaga keseimbangan alam, memicu bencana (banjir, longsor). TPL telah bertindak tidak adil terhadap bumi itu sendiri, yang bagi banyak tradisi seharusnya menjadi "teman kita yang setara" (Armstrong, 2022).
Intervensi rohaniawan adalah upaya untuk memulihkan lingkaran kesucian ini, menuntut agar perusahaan dan negara melihat bahwa bencana ekologis adalah konsekuensi langsung dari kegagalan spiritual untuk memperlakukan alam secara adil. Keadilan yang diminta di Tano Batak bukan hanya keadilan sosial bagi manusia, tetapi keadilan alam semesta bagi seluruh ciptaan.
Kondisi ini menuntut kerendahan hati yang mendalam—pengosongan diri dari ego dan keserakahan, sebuah tindakan yang esensial untuk mencapai kesucian, yang dalam tradisi spiritual disebut kenosis (Armstrong, 2022). Kapitalisme yang merusak yang dianut TPL adalah perwujudan dari sikap sombong dan serakah yang merupakan kebalikan dari spiritualitas sejati. Tuntutan untuk menutup TPL adalah tindakan pengorbanan (sacrifice), yang makna sucinya adalah "menjadikan sesuatu kudus" (Armstrong, 2022). Pengorbanan yang diminta bukanlah persembahan ritual, melainkan pengorbanan keuntungan ekonomi dan ego perusahaan demi memulihkan kesucian Tano Batak. Inilah kerendahan hati yang besar yang dibutuhkan untuk menghentikan bencana.
Melanjutkan pendapat Armstorng, Michael Löwy dalam bukunya Teologi Pembebasan (2013) menjelaskan bahwa peran rohaniawan ini adalah "tindakan nyata" yang berakar pada iman. Gereja secara eksplisit memperluas misi pembebasan dari keadilan sosial ke keutuhan ciptaan, menunjukkan kematangan teologis dan keberpihakan pada bumi yang tertindas. Hutan yang gundul dan sungai yang tercemar adalah korban, sama seperti petani yang kehilangan tanahnya, dan mereka berhak mendapatkan keadilan alam semesta.
Seruan penutupan TPL oleh gereja juga memperkuat pesan bahwa spiritualitas harus menjadi kekuatan yang mengubah keadaan, bukan sekadar pelarian pribadi. Para rohaniawan bertindak sebagai penjaga batas moral, mengingatkan negara dan masyarakat bahwa pelanggaran terhadap alam adalah pelanggaran terhadap prinsip ketuhanan. Mereka menyatukan perjuangan yang bersifat vertikal (iman) dengan perjuangan yang bersifat horizontal (keadilan sosial dan ekologis). Dengan demikian, mereka memberikan legitimasi baru pada perlawanan rakyat, menegaskan bahwa membela Tano Batak adalah tindakan iman yang paling mendasar, sebuah praksis kenabian yang menantang dominasi kapitalisme global yang kejam dan tanpa batas. Tindakan ini adalah sebuah refleksi kolektif dari masyarakat yang menolak untuk menerima takdir bahwa sumber daya dan spiritualitas mereka harus dikorbankan demi segelintir keuntungan korporasi. Ini adalah momentum ketika moralitas agama menuntut pertanggungjawaban dari ekonomi pasar yang telah kehilangan arah.
Mandat Iman dan Kesucian Alam
Krisis yang ditimbulkan PT TPL di Tano Batak adalah cerminan dari kegagalan spiritual peradaban modern, yakni kegagalan untuk mengakui kesucian alam. Tuntutan rohaniawan untuk menutup PT TPL adalah mandat moral dan spiritual yang tak terhindarkan, yang titik berangkatnya adalah semangat kenabian. Penghentian operasi ini bukan akhir dari cerita, melainkan titik balik kritis menuju pemulihan ekologis total.
Peran sentral para pemimpin agama dalam menyampaikan tuntutan ini memiliki kekuatan yang melampaui birokrasi dan politik. Mereka menyuarakan penderitaan kaum tertindas (masyarakat adat dan bumi) dengan otoritas yang diakui secara luas, menjadikannya isu moral universal, bukan sekadar konflik lokal. Para rohaniawan bertindak sebagai penjaga kesucian alam yang terakhir, menggunakan iman mereka sebagai perisai terhadap keangkuhan industri yang diwakili TPL. Dengan menuntut penutupan, mereka memaksa masyarakat dan pemerintah untuk memilih antara melayani kekuasaan modal atau melayani keutuhan ciptaan. Inilah fatwa moral yang tak terhindarkan: penghentian total TPL adalah satu-satunya tindakan yang dapat memulihkan martabat dan kesucian Tano Batak.
Mandat iman untuk pelestarian ini harus didahulukan dari segala rencana ekonomi. Isu sentralnya bukan terletak pada potensi pengembangan komoditas, melainkan pada kerusakan fundamental yang terjadi di kawasan Tapanuli Raya: hak wilayah adat masyarakat Batak yang direbut secara sepihak oleh TPL, yang menjadi fondasi bagi kehidupan berkelanjutan dan spiritualitas mereka. Logika TPL yang menganggap alam sebagai komoditas belaka telah mengubah hutan alam yang kaya keragaman hayati menjadi kebun eukaliptus monokultur yang haus air, memicu krisis ekologis parah, kekeringan, dan kerentanan tinggi terhadap bencana, sebagaimana dibuktikan oleh banjir bandang di Parapat. Pelestarian sumber daya alam yang melimpah di lembah dan pegunungan Toba, yang saat ini terancam oleh kerusakan TPL, adalah tindakan praktis iman yang paling mendesak.
Oleh karena itu, kebijakan strategis pemerintah, termasuk Danau Toba sebagai Destinasi Wisata Super Prioritas (DPSP), tidak akan berhasil apabila tidak diikuti dengan kebijakan komprehensif untuk penyelamatan lingkungan dan pengembalian kedaulatan masyarakat adat. Seruan penutupan TPL adalah bentuk kerendahan hati kolektif yang besar yang menghentikan keangkuhan merusak dan merupakan syarat mutlak agar keutuhan Tano Batak dapat tercapai. Masyarakat dan pemerintah harus memastikan kondisi kawasan yang dirusak dikembalikan seperti sebelum era 1980-an, ketika belum dieksploitasi oleh industri kayu. PT Toba Pulp Lestari harus ditutup karena operasinya secara fundamental bertentangan dengan ikatan suci antara manusia Batak dan alamnya. Penutupan ini bukan akhir dari pembangunan, melainkan awal dari pelestarian ekologis yang sejati, yang menghormati martabat manusia dan keutuhan ciptaan.
Trending Now