Konten dari Pengguna
Perempuan Batak Melawan TPL
1 November 2025 19:31 WIB
·
waktu baca 11 menit
Kiriman Pengguna
Perempuan Batak Melawan TPL
Perempuan menjadi perisai hidup bagi gerakan melawan TPL. Ketika polisi mencoba masuk atau menahan pemimpin laki-laki, perempuanlah yang berdiri di garis depan untuk memblokade jalan. Dian Purba
Tulisan dari Dian Purba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konflik sengketa tanah yang berkepanjangan di Tanah Batak, Sumatera Utara, antara masyarakat adat Batak dan perusahaan kertas raksasa, PT Inti Indorayon Utama (IIU)—yang kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL)—adalah kisah panjang perlawanan rakyat terhadap keserakahan yang didukung oleh pemerintah. Pergulatan ini, yang sudah berlangsung sejak tahun 1988, melampaui isu merebut tanah dan lingkungan; ia menyentuh perebutan identitas, politik, dan, yang paling mendasar, aturan sosial berbasis jenis kelamin dan kedaulatan atas ruang hidup.
Perjuangan perempuan Batak dalam pusaran konflik ini adalah kunci yang sering terabaikan, namun merupakan inti dari ketahanan gerakan perlawanan. Mereka adalah tiang utama perlawanan tanpa kekerasan yang menggunakan peran sosial dan budaya mereka sebagai perisai dan senjata. Esai ini akan membedah secara kritis konflik TPL, menelusuri sejarah kelam perusahaan, perkembangan perlawanan Batak, peran sentral perempuan, serta ironi ketidakadilan ganda yang mereka hadapi, didukung oleh telaah mendalam atas hukum adat dan pandangan tentang peran gender Toba Batak.
Kelahiran IIU: Bencana Ekologis dan Konflik Hukum
Sejarah konflik bermula pada akhir era Orde Baru dengan berdirinya PT Inti Indorayon Utama (IIU) di Porsea, Toba. Pabrik milik pengusaha Sukanto Tanoto yang beroperasi sejak 1988 ini segera menjadi simbol dari pembangunan yang terpusat dan menelan hak-hak lokal, sebuah model yang mengabaikan kedaulatan masyarakat adat. Sejak awal, tanah di Tapanuli telah menghadapi pertarungan hukum yang rumit. Jauh sebelum IIU berdiri, penjajahan Belanda dan misionaris Jerman telah membawa pengaruh Barat yang mengubah cara pandang Batak tentang hak atas tanah.
Masuknya pengaruh Barat membawa ide untuk menegaskan hak (adat) yang lebih kuat atas tanah melalui mengolah dan memanfaatkan tanah secara aktif. Ide ini bertentangan dengan pandangan asli Batak yang mengutamakan menjaga tanah untuk generasi mendatang; sebuah etika yang kini dilanggar oleh konsesi hutan industri yang hanya menanam satu jenis pohon (eukaliptus) milik IIU/TPL.
Kehadiran IIU menciptakan bencana ekologis yang besar. Pabrik pulp dan rayon tersebut membuang limbah beracun ke Sungai Asahan, merusak sumber air utama, dan menyebabkan ikan serta ternak mati. Masalah lingkungan ini menjadi faktor utama yang memobilisasi perlawanan awal masyarakat Batak di Porsea, mengubah ketidakpuasan lokal menjadi perlawanan terorganisir.
Perlawanan yang muncul menghadapi IIU menunjukkan perkembangan politik yang cepat. Gerakan masyarakat Batak berhasil mengubah protes keluhan ekonomi menjadi gerakan politik yang mempertanyakan keabsahan perusahaan. Aksi-aksi pengerahan massa ini, terutama pada masa Reformasi, menciptakan "politik perselisihan" yang berhasil memaksa pemerintah pusat menghentikan operasi pabrik, walau hanya sebentar.
Menghadapi perlawanan yang semakin kuat, strategi negara dan korporasi seringkali menggunakan kriminalisasi. Strategi aparat adalah mengubah sengketa hak tanah menjadi kasus pidana, sebuah cara untuk menghilangkan kepercayaan publik dan menumpas perlawanan. Taktik ini efektif membungkam pemimpin, namun secara tidak langsung membebani perempuan yang harus mengurus logistik dan membiayai perjuangan hukum para suami.
Meskipun sempat berhenti, kebangkitan perusahaan pada tahun 2003 dengan nama baru, PT Toba Pulp Lestari (TPL), menegaskan bahwa konflik hanya berganti rupa. Klaim TPL atas ratusan ribu hektar lahan sebagai konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) didasarkan pada konsep negara atas kawasan hutan, yang bertentangan langsung dengan konsep Tanah Adat Batak yang diwariskan turun-temurun. Inilah landasan aturan hukum ganda yang memicu perlawanan. Kasus Pandumaan dan Sipituhuta diambil sebagai contoh untuk ini.
Kemenyan, Eukaliptus, dan Penguatan Identitas Adat
Di bawah TPL, fokus konflik bergeser ke areal konsesi di dataran tinggi, khususnya di desa Pandumaan dan Sipituhuta. Di sinilah perlawanan menguat menjadi gerakan masyarakat adat. Perlawanan baru muncul pada 2009, ketika TPL mulai menebang hutan kemenyan (tombak haminjon) untuk diganti dengan eukaliptus. Hutan kemenyan bukan hanya mata pencaharian, melainkan ruang ritual dan budaya, sehingga perampasan ini dilihat sebagai serangan langsung terhadap kedaulatan adat. Gerakan ini secara cerdas mengadopsi identitas Masyarakat Adat (bukan sekadar petani) untuk memanfaatkan peluang politik pengakuan hak adat pasca-Reformasi. Strategi ini memungkinkan mereka membangun jaringan dukungan kuat, mengangkat konflik dari lokal ke global.
Perubahan taktik perlawanan sangat penting; fokus bergeser dari isu pencemaran limbah ke isu perampasan sumber kehidupan dan pengakuan hak adat. Nilai kultural kemenyan (haminjon) menjadi pemicu ideologis. Kemenyan adalah harta warisan (bona) dan punya ikatan spiritual. Penghancuran pohon kemenyan merusak identitas budaya secara permanen. Perlawanan pun menjadi perang budaya untuk mempertahankan martabat bona pasogit (tanah leluhur).
Untuk menggalang kekuatan, gerakan ini menggunakan kerangka kekerabatan adat Batak, Dalihan Na Tolu (tiga tungku utama). Struktur ini digunakan secara sengaja untuk memanggil dukungan dari seluruh penjuru, termasuk Batak di perantauan. Aktivis menggunakan sumpah adat dan lagu perjuangan untuk membangun kembali identitas bersama yang efektif melawan TPL. Namun, TPL dan negara merespons dengan kriminalisasi, mengubah konflik tanah menjadi kasus pidana, yang bertujuan mematahkan semangat juang.
Gerakan ini menyadari bahwa melawan TPL memerlukan legitimasi yang lebih besar. Penggunaan identitas Masyarakat Adat mempermudah hubungan dengan jaringan global, termasuk LSM internasional. Jaringan ini membantu menggeser isu menjadi masalah hak asasi manusia dan lingkungan, memberikan tekanan pada pemegang saham TPL. Meskipun gerakan ini berjuang untuk kedaulatan adat, ironisnya, prinsip-prinsip adat itu sendirilah yang mendiskriminasikan perempuan. Masyarakat Batak yang berdasarkan garis ayah ini telah menetapkan pandangan berbasis jenis kelamin yang membatasi akses ke tanah. Meskipun demikian, perempuan Batak memilih untuk memanfaatkan kekuatan persatuan adat ini demi tujuan kolektif, alih-alih menuntut perubahan gender secara terbuka.
Perisai Inang: Taktik Non-Kekerasan dan Pembagian Peran Gender
Dalam fase perlawanan ini, perempuan Batak tampil sebagai kekuatan utama, terutama dalam menerapkan strategi perlindungan tanpa kekerasan yang sangat efektif. Mereka menggunakan peran sosial dan biologis mereka sebagai Inang (Ibu) untuk menghadapi aparat.
Mereka menjadi perisai hidup bagi gerakan. Ketika polisi mencoba masuk atau menahan pemimpin laki-laki, perempuanlah yang berdiri di garis depan untuk memblokade jalan. Tindakan ini adalah perwujudan praktis dari strategi simbolis rasa malu (ila). Dalam protes, para ibu mengancam untuk membuka baju. Dalam masyarakat Batak, penggunaan simbol keibuan ini adalah kutukan yang kuat dan seringkali berhasil memaksa aparat mundur. Laki-laki berjuang dengan argumen hukum di kota, sementara perempuan mempertahankan kedaulatan dengan kekuatan emosional di desa.
Perbedaan peran terlihat jelas: laki-laki menggunakan jalur formal (hukum dan politik), sedangkan perempuan mengandalkan kekuatan budaya. Taktik perempuan ini bersifat mendadak dan spontan, jauh lebih efektif menghadapi kekerasan aparat di akar rumput, karena memanfaatkan rasa tabu dan prinsip malu yang dipegang teguh dalam masyarakat Batak. Ini adalah pembagian peran yang cerdas: laki-laki memberi legitimasi kepada negara, sementara perempuan mempertahankan wilayah.
Motivasi perempuan berakar kuat pada peran ganda mereka sebagai penopang kehidupan. Perjuangan ini pada dasarnya adalah perjuangan untuk menjaga kelangsungan hidup. Perempuanlah yang secara nyata mengelola ekonomi harian dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup anak-anak. Dengan demikian, setiap aksi menanam ladang adalah perpanjangan dari tugas domestik mereka.
Kriminalisasi memindahkan beban perjuangan finansial dan emosional sepenuhnya ke pundak perempuan. Ketika pemimpin laki-laki ditahan, perempuanlah yang harus mengurus dana keluarga untuk pengacara dan biaya kunjungan ke penjara. Beban tersembunyi ini menunjukkan daya tahan dan kecerdikan perempuan Batak. Mereka bertindak sebagai manajer krisis yang memastikan bahwa gerakan tetap punya sumber daya.
Perempuan juga memimpin pertanian sebagai perlawanan (farming as resistance). Di lahan TPL, para ibu menanami kembali tanah dengan tanaman pangan. Tindakan ini menegaskan klaim atas tanah sebagai sumber kehidupan dan, secara taktis, membuat mereka kurang dicurigai oleh pengamanan perusahaan dibandingkan kaum laki-laki.
Ketidakadilan Ganda
Meskipun perempuan Batak adalah pahlawan utama, mereka tetap terperangkap dalam struktur adat yang berdasarkan garis ayah yang menghasilkan ketidakadilan ganda. Mereka rentan terhadap dampak perusahaan/negara, dan juga terhadap diskriminasi internal dalam adat yang mereka perjuangkan.
Sistem hukum tanah Batak memperburuk ketidaksetaraan ini. Tanah warisan utama (pusaka) diwariskan kepada anak laki-laki, sementara perempuan hanya menerima hak pakai (pauseang) atas lahan yang telah diolah, yang bukan merupakan hak milik. Keterbatasan ini membuat perempuan yang janda atau bercerai berada dalam posisi yang sangat genting, karena hak mereka atas tanah produktif bergantung pada kerabat laki-laki (marga). Masyarakat Batak adalah masyarakat yang sangat kaku dan berdasarkan garis ayah. Dalam pandangan Batak, perempuan seringkali tunduk pada prinsip: "Yang bijak yang punya kata, yang bodoh menuju perbudakan" (Na bisuk nampuna hata, na oto tu panggadisan).
Diskriminasi meluas ke dalam domain politik. Meskipun perempuan memegang kendali perlawanan fisik, mereka secara resmi dikeluarkan dari majelis adat tertinggi yang membuat keputusan kolektif. Peran mereka dalam perlawanan bersifat nyata (de facto) tetapi tidak menjadi kekuatan resmi (de jure), menciptakan dilema: perjuangan untuk kedaulatan adat akan menyerahkan kontrol tanah kembali ke sistem garis ayah.
Ironisnya, isu diskriminasi gender di dalam adat ini tidak dibahas oleh gerakan kolektif. Para aktor gerakan memandang persatuan sebagai modal politik tertinggi. Mengkritik hak waris laki-laki akan dianggap memecah belah kekuatan di hadapan musuh, sehingga melemahkan argumen hak adat kepada negara.
Posisi perempuan yang bercerai atau janda menjadi contoh paling tragis. Setelah kehilangan suami, mereka kerap kehilangan hak atas tanah pauseang yang mereka kelola. Konflik dengan TPL menghilangkan satu-satunya sumber pendapatan independen mereka yang tersisa. Perjuangan mereka bukan hanya menuntut TPL keluar, tetapi juga menuntut agar sistem adat dan negara memberikan hak ekonomi yang mandiri bagi mereka yang tidak dilindungi oleh garis ayah. Kemenangan atas TPL, tanpa reformasi adat, hanya akan mengamankan hak milik bagi keturunan laki-laki.
Proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh negara secara tak terhindarkan memperkuat tangan konservatif dalam adat. Negara cenderung berinteraksi hanya dengan pemimpin laki-laki (raja-raja). Tuntutan negara untuk mendokumentasikan adat sebagai syarat pengakuan secara tidak langsung mendorong penguatan aturan garis ayah yang kaku, merugikan prinsip-prinsip kesetaraan di akar rumput. Pengakuan hak adat berpotensi menjadi bumerang yang memantapkan aturan gender yang sudah ada.
Perjuangan perempuan Batak adalah sebuah tindakan politik yang menyimpan harapan reformasi internal. Mereka memilih menghormati persatuan gerakan demi tujuan kolektif—memenangkan kembali tanah—sembari menyimpan harapan agar laki-laki dapat teredukasi untuk mencapai kesetaraan dari dalam struktur adat itu sendiri. Perjuangan mereka juga berjuang bagi "pelonggaran aturan adat yang sakral" agar prinsip kesetaraan gender dapat dimasukkan. Intinya, keberhasilan gerakan kolektif dalam memenangkan kembali tanah adat hanya akan menjadi kemenangan yang timpang jika kedaulatan diperoleh hanya dinikmati secara penuh oleh kaum laki-laki.
Menuntut Keadilan Ekologis dan Kesetaraan Adat
Perjuangan perempuan Batak melawan TPL adalah studi kasus yang tajam mengenai perpotongan konflik sumber daya alam, mobilisasi identitas adat, dan peran gender. Keberanian mereka, terutama dalam menggunakan peran keibuan sebagai strategi perlawanan non-kekerasan yang efektif, telah menjadi faktor kunci dalam keberhasilan gerakan akar rumput ini. Kontribusi mereka telah membuahkan pengakuan hutan adat di Pandumaan dan Sipituhuta oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, kemenangan sejati hanya akan terwujud ketika keadilan yang mereka perjuangkan di hutan juga tercermin di dalam rumah dan struktur adat mereka. Selama ideologi garis ayah Batak masih mendominasi akses ke tanah dan pengambilan keputusan, perempuan akan terus memikul beban ganda: melawan TPL untuk mempertahankan tanah adat, dan berjuang melawan diskriminasi yang tersembunyi di dalam adat yang sama. Perjuangan mereka adalah seruan kritis: keadilan atas tanah tidak akan pernah lengkap tanpa keadilan di dalam rumah.
Keterbatasan ini menegaskan bahwa setiap kemenangan dalam konflik agraria perlu diukur tidak hanya dari pengembalian wilayah, tetapi juga dari tingkat keadilan sosial yang diciptakannya. Gerakan perempuan Batak, dalam segala dilemanya, telah berhasil menggeser batas-batas perlawanan tradisional. Mereka menunjukkan bahwa perlawanan paling efektif dan gigih seringkali dipimpin oleh mereka yang paling banyak dirugikan, baik oleh korporasi maupun oleh struktur sosial mereka sendiri.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik TPL harus dilihat sebagai permulaan dari proyek yang lebih besar: reformasi agraria yang berpihak pada gender. Keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di Tano Batak hanya mungkin tercapai jika hak-hak pribadi dan kolektif perempuan atas tanah, air, dan sumber daya, diakui secara resmi (de jure) di samping pengakuan hak adat kolektif marga. Inilah warisan kritis perjuangan para Inang yang melampaui konflik TPL, menuntut perubahan mendasar dalam pandangan sosial Batak.
Akhirnya, kisah perlawanan Batak mengajarkan sebuah pelajaran universal: otoritas moral untuk melawan penindasan korporasi seringkali muncul dari kelompok yang paling lemah dalam sistem sosial. Ketika para Inang turun ke jalan, mereka tidak hanya melindungi hutan kemenyan; mereka, secara bersamaan, menantang hegemoni ganda (korporat dan patriarki). Tuntutan mereka bukan sekadar mengusir satu perusahaan, tetapi menegakkan kedaulatan atas ruang hidup yang utuh: sebuah ruang yang menjamin keadilan lingkungan, keadilan sosial, dan, yang terpenting, keadilan gender bagi setiap individu Batak.
Bahan bacaan:
Maria (Masha) Kardashevskaya. Uncovering: Gendered Perspectives on Resistance and Peace in North Sumatra, Indonesia (Disertasi Doktoral, University of Manitoba, Winnipeg, Canada, 2020).
Delima Silalahi. Tombak Haminjon Do Ngolu Nami: Masyarakat Adat Batak Pandumaan dan Sipituhuta Merebut Kembali Ruang Hidupnya. Yogyakarta: Insist Press, 2020.
Indira Juditka Simbolon. Peasant Women and Access to Land: Customary Law, State Law and Gender-Based Ideology, The Case of the Toba-Batak (North Sumatra) (Tesis, Wageningen University, Wageningen, Netherlands, 1998).
Abdul Wahib Situmorang. Contentious Politics in Toba Samosir: The Toba Batak Movement Opposing the PT. Inti Indorayon Utama Pulp and Rayon Mill in Sosor Ladang-Indonesia (1988 to 2003) (Tesis Master, Ohio University, Ohio, USA, 2003).

