Konten dari Pengguna

Program Indonesia Pintar sebagai Perwujudan SDGs Nomor 4: Apakah Tepat Sasaran?

Diva Davina Perwata Kusuma
Research Assistant at Indonesian Institute of Advanced International Studies (INADIS) Undergraduate Student of International Relations at Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
3 Januari 2024 20:19 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Program Indonesia Pintar sebagai Perwujudan SDGs Nomor 4: Apakah Tepat Sasaran?
Sudah saatnya bagi Pemerintah maupun lembaga pendidikan untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahunnya yang dapat merugikan negara. #userstory
Diva Davina Perwata Kusuma
Tulisan dari Diva Davina Perwata Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber gambar: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
sumber gambar: unsplash
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, juga dikenal sebagai SDGs, merupakan seruan universal yang mendesak bagi negara-negara untuk mengambil tindakan guna memastikan jalur berkelanjutan menuju dunia berkelanjutan demi masa depan yang lebih cerah. Terdapat 17 tujuan dalam SDGs yang dirancang sebagai β€œcetak biru” perdamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat dan planet bumi.
Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta mendorong kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua, sebagaimana tercantum dalam SDGs No. 4 tentang pendidikan berkualitas. Pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Hal ini dijamin oleh Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak atas pendidikan dan diarahkan pada pengembangan kepribadian manusia seutuhnya serta penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak asasi manusia. kebebasan. Hal ini akan meningkatkan pemahaman, toleransi, dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan akan memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pemeliharaan perdamaian.
Karena Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah harus mengambil tindakan serius untuk menerapkan DUHAM dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Bahkan di dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dasar negara Indonesia, telah disebutkan bahwasanya tujuan negara ini dibentuk salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di mana dijelaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa diartikan sebagai peningkatan dan penguatan terhadap kualitas rasionalitas, serta moralitas dan integritas anak bangsa. Oleh karena itu, menurutnya dari Pasal 31 UUD 1945 dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan yang dilaksanakan harus terselenggara untuk dapat memajukan IPTEK serta meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia bagi anak-anak bangsa.
Pemerintah Indonesia berupaya serius dalam melaksanakan SDGs No. 4 dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar memberikan bantuan akses pendidikan bagi seluruh siswa berusia 6 sampai 21 tahun.
Program yang selanjutnya disingkat PIP ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan Pemerintah. kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikan.
Menurut Kementerian Pendidikan, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, biaya tunjangan dan transportasi, tambahan biaya praktik, dan biaya uji kompetensi. Siswa yang ingin menerima dana PIP akan mendaftarkan diri sebagai kurang mampu, kemudian diberikan kartu yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digunakan sebagai identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Sayangnya, pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan dana PIP sebesar 2,6 triliun yang disalurkan kepada 5.364.986 siswa, tidak tepat sasaran. Dana tersebut disalurkan kepada banyak siswa yang sebenarnya tidak layak mendapatkan program bantuan, berkenaan dengan 2.455.174 siswa pemilik KIP dan berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam Surat Keterangan (SK) penerimaan bantuan PIP. Bahkan di beberapa perguruan tinggi, terdapat kasus pemalsuan data yang dilakukan oleh sejumlah besar mahasiswanya.
Jika kita melihat kembali poin SDGs nomor 4 mengenai Pendidikan yang Bermutu, tentunya dengan adanya ketidaktepatan sasaran ini menjadi penghambat bagi Pemerintah untuk mewujudkan poin-poin SDGs terutama poin nomor 4. Tidak hanya menjadi penghambat perwujudan poin nomor 4 saja, tetapi hilangnya kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang layak dan bermutu juga menjadikan seseorang kehilangan peluang untuk memutus rantai kemiskinan sebagai dampak dari ketidakmampuan dalam mencari pekerjaan dan mendapatkan penghasilan. Alhasil, tentu dampak yang ditimbulkan akan menjadi domino effect yang menyulitkan dan tujuan dari SDGs besar kemungkinan akan semakin lama untuk dicapai.
Lantas jika sudah seperti ini, siapa yang patut disalahkan? Perlunya kesadaran dari masyarakat mengenai isu-isu pendidikan yang bertebaran di Indonesia. Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa menggunakan dana bantuan pendidikan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu merupakan perbuatan jahat yang dapat mengganggu negara dalam menuju cita-cita dan tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Sudah saatnya bagi Pemerintah maupun lembaga pendidikan untuk melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahunnya yang dapat merugikan negara. Kesalahan yang terjadi dalam menyasar siswa kurang mampu, tentunya menjadi permasalahan besar yang harus segera diselesaikan oleh berbagai pihak terkait.
Trending Now