Konten dari Pengguna
Hukum vs Keadilan
25 November 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 15 menit
Kiriman Pengguna
Hukum vs Keadilan
Memang sejatinya hukum dan keadilan itu untuk manusia, bukan sebaliknya.Djamal Thalib
Tulisan dari Djamal Thalib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tulisan ini sengaja dibuat dengan bahasa yang sederhana, tidak mengikuti standar-standar penulisan secara akademik yang mungkin dianggap sulit oleh sebagian pembaca, apalagi dengan judul yang mungkin dirasa provokatif, tetapi tidak ada maksud ke arah itu. Semata-mata bertujuan untuk memudahkan memahami hukum dan keadilan.
Selaku praktisi hukum sejak tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (pada waktu itu) dan sebagai akademisi sejak tahun 2010, sungguh saya merasakan adanya pertanyaan besar di masyarakat, apa itu hukum dan apa itu keadilan, apa sama hukum dengan keadilan?
Bila itu terjadi pada pencari keadilan yang perkaranya dimenangkan oleh putusan pengadilan, akan mengatakan “inilah keadilan,” sebaliknya bila dikalahkan, ribut ke mana-mana, bahkan melibatkan media mainstream maupun media online (sering disebut netizen), sehingga muncul istilah “no viral no justice.” Selain jargon no viral no justice, ada lagi istilah hukum yang banyak dikenal di masyarakat “putusan pengadilan yang tidak memberikan kepastian hukum.”
Sekalipun bagi yang membaca pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch (Jerman) tahu tentang hal itu, yang mengatakan tujuan hukum adalah untuk mendapatkan “kepastian, keadilan dan kemanfaatan.” Saya mencoba mengurainya, tapi, sementara terlepas dari sudut kemanfaatan, karena “kemanfaatan” tentu sangat subjektif. Sekalipun Gustaf Radbruch tidak ingin memilihnya karena hal itu memang seharusnya dibaca satu kesatuan dan dalam satu tarikan napas.
Judul tulisan ini memang saya menghadapkan dua variabel antara Hukum dan Keadilan, terkesan variabel Hukum berlawanan dengan Keadilan. Untuk itu, saya mencoba menemukan jawaban dalam memahaminya agar tidak ditafsirkan secara bebas sehingga memberi arti hukum dan keadilan menjadi bias, karenanya perlu diurai pengertian hukum dan keadilan dengan cara melihat pada kasus konkret.
Apa itu hukum? Pertanyaan kecil dan sederhana, tapi tidak sederhana untuk menjawabnya. Banyak ahli memberikan definisi apa itu hukum, mulai dari para filsuf era Yunani dan Romawi kuno (sering disebut filsuf hukum alam, hingga filsuf di era modern), tapi belum ada yang dapat menjelaskan dengan memuaskan karena masih bisa diperdebatkan.
Secara leksikal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan: hukum/hu·kum/n 1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis; dan masih banyak lagi perlu dijabarkan guna memberikan penjelasan lebih, walaupun masih bisa dijumpai kekurangan.
Disimpulkan secara sederhana bahwa hukum itu adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh otoritas (pihak yang berwenang/penguasa) dengan tujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat yang ada di dalam suatu wilayah tertentu.
Pada praktiknya di Indonesia, hukum itu adalah semua peraturan yang dibuat oleh otoritas, biasanya tertulis (sekalipun ada yang tidak tertulis tapi juga dibuat oleh otoritas untuk mendapatkan pengakuan sekaligus pengesahan), yang memiliki tujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat di wilayah tertentu.
Bagaimana dengan “keadilan”? Sesungguhnya memang tidak mudah memahami arti keadilan. Banyak sekali orang berusaha mendefinisikan apa itu adil, tetapi sepanjang pemahaman saya, belum pernah ada yang dapat memberikan definisi adil yang bisa diterima dengan baik oleh semua pihak. Karena adil itu sendiri abstrak, tidak bisa digunakan ukuran-ukuran material secara eksak, karena sifatnya yang abstrak. Tetapi bukan berarti tidak ada instrumen yang bisa menjawab. Sekalipun tidak eksak, setidaknya berupaya mendekati menuju eksak. Artinya sekalipun keadilan tidak berwujud secara eksak, tetapi dapat di”rasa”kan dengan menggunakan hati (perasaan).
Di Indonesia banyak masyarakat memahami secara sederhana dengan menerjemahkan tujuan dibuatnya hukum itu adalah mewujudkan keadilan, tetapi belum ada yang memberikan ukuran-ukuran yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur sebuah keadilan. Bagi masyarakat umum ukuran-ukuran keadilan itu diharapkan dalam bentuk teks atau frasa.
Padahal, teks atau frasa hanyalah berupa kata-kata asli dari pengarang yang belum tentu dapat menggambarkan arti teks atau frasa itu secara utuh bagi masyarakat lain pembacanya. Boleh jadi ada suatu teks atau frasa tetapi membawa arti berbeda dengan orang lain yang melihat dari perspektif berbeda (tergantung konteks-nya). Namun demikian tidak berarti melihat hukum dalam bentuk teks atau frasa tidak memiliki arti.
Membaca sebuah hukum bisa mengawali dengan membaca teks atau frasa yang ada, tetapi tidak boleh diterjemahkan atau ditafsirkan begitu saja menggunakan perspektif pembacanya. Perlu dilihat lebih dalam. Sebagai contoh, sebagai seorang muslim, membaca teks dalam Al Quran atau hadis, tidak boleh membaca teks atau frasanya saja, melainkan perlu memahami asbabul nuzul (merujuk pada peristiwa yang melatarbelakangi) dan asbabul wurud berkaitan dengan konteks dan situasi di balik lahirnya sebuah hadis. Dalam berhukum juga harus demikian, perlu melihat asas-asas yang ada di dalamnya, artinya perlu memahami sampai pada arti sesungguhnya dibalik teks atau frasa yang ada itu.
Oleh karena itu, saya menggunakan judul tulisan dengan menghadapkan dua variabel, yaitu hukum di satu pihak dengan keadilan di lain pihak, seolah-olah berlawanan. Agar dapat melihat bekerjanya hukum menuju ke-keadilan seperti yang diharapkan.
Untuk lebih mudah memahaminya saya akan berikan ilustrasi melalui beberapa contoh kasus yang lagi trending topic yang memperlihatkan kedua variabel (hukum dan keadilan) itu bekerja, walaupun ternyata dapat menimbulkan perdebatan (dialektika) di masyarakat yang cukup tajam, bahkan hingga saat ini menjadi polemik, seperti kasus ijazah palsu atau kasus pelajar Sekolah Menengah Atas melakukan pengeboman di tempat ibadah di sekolahnya yang dugaan sementara karena pelaku pengeboman merasa di-bullying oleh teman sekolahnya.
Ada juga kasus dua orang guru di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang bila kasus tersebut muncul di media luar negeri, termasuk pihak asing yang ingin berinvestasi di Indonesia tentu akan memengaruhi bahkan dapat menimbulkan sentimen negatif yang jelas tidak elok untuk kepentingan nasional,
Kasus-kasus yang Sedang Trending Topic
1. Kasus ijazah yang diduga palsu itu diadukan terhadap presiden Indonesia ke 7, terjadi dari sejak tahun 2022, hingga saat saya menulis ini belum tampak tanda-tanda akan selesai. Berbagai cara dilakukan oleh otoritas menemukan jalan keluar.
Tanpa bermaksud memasuki proses perkaranya, perkara tersebut sudah beberapa kali keluar masuk institusi penegak hukum dan peradilan. Baik melalui proses perkara perdata maupun pidana di Kepolisian, bahkan, akhir-akhir ini diajukan pengujian terhadap dokumen negara karena terkait keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Pusat.
Perdebatan kasus ini memakan waktu cukup panjang, masyarakat, termasuk tokoh-tokoh-nya, bahkan akademisi terlibat dalam dialektika kasus itu.
Upaya negara untuk menghentikan kasus itu sedikit mengalami hambatan karena adanya prinsip demokrasi, di mana negara tidak bisa mencampuri urusan masyarakat yang berselisih di hadapan hukum. Akan tetapi tampak jelas persoalan hukum dan keadilan belum dapat menyentuh kasus-kasus seperti ini.
Apakah ini disebabkan belum ada hukum yang mengatur, atau belum menemukan formula menuju ke keadilan? Apakah memang harus seperti ini bekerjanya hukum di negara kita? Lebih jauh, apakah seperti ini fungsi hukum?
2. Beberapa waktu lalu juga terjadi peristiwa hukum yang sangat mengejutkan masyarakat Indonesia, bahkan mungkin hingga ke luar negeri. Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas melakukan pengeboman di tempat ibadah di sekolahnya. Kasus itu menarik perhatian masyarakat di Indonesia, karena masyarakat hampir tidak percaya seorang pelajar melakukan tindakan seperti itu, banyak korban berjatuhan, bahkan hingga melukai tubuh pelakunya sendiri.
Dugaan sementara pelajar tersebut tidak tahan mengalami bullying dari teman-teman di sekolahnya. Dialektika yang terjadi dan melibatkan banyak ahli, seperti psikologi, ahli di bidang terorism, tentu saja aparat penegak hukum juga terlibat di dalam dialektika itu karena memiliki tujuan mengungkap motif pelaku, selain keluarga korban pengeboman itu sendiri.
Perdebatan tersebut karena ada yang menyatakan bahwa pelakunya yang juga menjadi korban akibat diduga dipengaruhi pihak-pihak yang mempunyai tujuan tertentu akibat mengikuti ajaran-ajaran sesat dan terlarang (sedang dilakukan penyelidikan), sehingga juga perlu diberikan pertolongan dan perlindungan.
Sementara keluarga korban menentang pendapat sebagian para ahli, karena anaknya sebagai korban tidak pernah mem-bullying pelaku, bahkan merasa tidak mengenal pelaku. Tentu ini juga memerlukan pendekatan ilmu hukum guna mencapai keadilan substansial. Apakah pelaku yang diasumsikan sebagai penjahat atau korban perlu dihukum atau dilindungi? Bagaimana hukum dan keadilan melihatnya?
3. Ada juga kasus hukum yang terjadi dan viral di media sosial, yaitu dua orang guru (seorang Kepala Sekolah) di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang oleh Putusan pengadilan tingkat pertama dilepaskan kedua guru tersebut dengan putusan ontslag, artinya, perbuatannya terbukti tetapi tidak dihukum karena dianggap bukan perbuatan pidana.
Tetapi oleh Mahkamah Agung, pada bulan Oktober 2023, dihukum dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp.50 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah ada putusan Mahkamah Agung tersebut keduanya diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Belakangan, putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dianulir melalui putusan rehabilitasi oleh presiden, sehingga menjadi kontroversial baru di masyarakat, bahkan menimbulkan dialektika dan polemik juga di masyarakat, baik di masyarakat umum, di kalangan akademisi, termasuk di kalangan penegak hukumnya sendiri.
Putusan Mahkamah Agung tersebut ternyata dianulir oleh presiden dengan cara memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru tersebut. Semakin menarik bila dikaji dengan menggunakan pendekatan hukum. Dibenarkan oleh hukum, pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung, di dasarkan pada Undang Undang Dasar 1945, selanjutnya disingkat UUD ‘45 (Pasal 14 ayat 1).
Presiden memberikan rehabilitasi kepada kedua guru tersebut juga didasarkan adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung, artinya secara konstitusional hal tersebut dapat dibenarkan. Tetapi, hal ini mengundang pertanyaan kritis.
Dengan mendasarkan Pasal 24 UUD ’45, di mana, dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” (tertulis juga di konsideran Undang Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Menimbang: huruf a) juncto Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang dalam Pasal 2 berbunyi: “Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.”
Tetapi dengan adanya pemberian rehabilitasi oleh presiden yang mendasarkan pada Pasal 14 ayat 1 UUD ’45, dikaitkan dengan adanya pertimbangan Mahkamah Agung dalam pemberian rehabilitasi, tidak kah menimbulkan pertanyaan kepada Mahkamah Agung, yang berarti Mahkamah Agung juga menganulir putusan kasasi yang dibuat oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung itu sendiri terhadap kedua orang guru tersebut? Hal demikian dapat dianggap kekuasaan kehakiman sudah tidak merdeka, atau bisa diintervensi.
Dari kedua kasus guru di atas, ternyata semakin terbuka dialektikanya, muncul pandangan hukum mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, bidang Yudisial, periode 2021-2023, yang memberikan komentar dengan memberikan pandangan tentang perlunya perenungan bersama, yaitu adanya teori tentang ajaran sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum itu dikenal ada dua:
Kalau lah ditanyakan ke masyarakat awam, perlukah masyarakat mempelajari teori-teori hukum dulu agar supaya bisa menerima realitas hukum dan keadilan yang ada? Karena realitas yang ada kedua guru itu dihukum, tetapi direhabilitasi. Apakah ini hukum atau keadilan? Atau apakah hukum sudah pasti adil? Pertanyaan yang lebih sederhana, kalau hukum adil kenapa di rehabilitasi, sebaliknya kalau rehabilitasi adil mengapa hukum memenjarakan kedua guru itu dan dihukum membayar denda sebesar Rp.50 juta rupiah?
Betul, Terdakwa terbukti melakukan pungutan terhadap orang tua siswa di sekolahnya karena digunakan untuk membayar guru honorer di sekolah tersebut yang sudah beberapa waktu tidak digaji dan sekolah tidak memiliki anggaran untuk membayar guru honorernya, sementara sekolahnya sangat memerlukan kehadiran guru honorer itu.
Tetapi faktanya putusan kasasi di Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama (ontslag) dan mengadilinya dengan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan pungutan uang tanpa dasar yang hal tersebut dianggap melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menerapkan ajaran sifat melawan hukum formil. Artinya, Terdakwa memungut uang dari anggota masyarakat (orang tua siswa) tanpa dasar hukum alias pungutan liar. Selain mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, ada juga Hakim pada pengadilan lokal di daerah lain yang menentang adanya rehabilitasi itu karena beranggapan Hakim kasasi yang menghukum itu tidak melakukan kesalahan, dengan argumentasi, memang dua guru itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (gratifikasi) dengan jumlah uang yang tidak sedikit. Statement Hakim lokal tersebut rupanya didukung juga oleh masyarakat (di media sosial).
4. Masih ada beberapa kasus hukum yang sedang berproses yang sepertinya akan mengundang dialektika atau diskursus oleh akademisi atau bahkan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era yang lalu dan sedang berproses.
Juga putusan pengadilan atas kasus Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Direktur Utama) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, yang pernah catatkan laba terbesar BUMN sekarang jadi tersangka korupsi.
Sementara ada yang memiliki pandangan berbeda bahwa Terdakwa I adalah Direktur Utama yang pernah catatkan laba terbesar BUMN.
Kembali untuk kasus kedua guru di Kecamatan Luwuk Utara (kasus angka di atas 3), secara pribadi saya setuju dengan adanya pemberian rehabilitasi, karena akhir-akhir ini memang banyak dialektika di masyarakat yang mempertanyakan hukum dan keadilan substansial, bukan hanya berhenti pada keadilan formal yang hanya mengandalkan bunyi teks atau frasa pada peraturan perundang-undangan yang ada. Di sini bekerjanya hukum dan rasa keadilan ikut dipertanyakan oleh masyarakat melalui media sosial (netizen).
Pandangan saya pribadi yang pernah beberapa tahun menjadi Ketua Komite Sekolah Negeri dan pernah juga menjadi pengurus lembaga Dewan Pendidikan (baik di tingkat Kota Bandung dan di tingkat Provinsi Jawa Barat) yang dibentuk berdasarkan undang-undang, kasus demikian sangat nyata dan banyak terjadi, sebagai suatu realitas persoalan anggaran pendidikan yang banyak dipermasalahkan oleh stake holder pendidikan.
Tidak bermaksud berpihak ke salah satu pihak, tetapi semua pihak perlu melakukan refleksi guna mendapatkan kebenaran yang paling mendekati sempurna untuk mencapai keadilan substansial, tidak sebatas kebenaran hukum (perundang-undangan yang tertulis itu).
Harus diakui, sebenarnya juga tidak seratus persen bunyi teks atau frasa dari peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Karena hendaknya dibaca sampai ke “ruh” yang ada di balik bunyi teks atau frasa itu, dengan harapan penegak hukum atau pembuat keputusan menerapkannya sampai pada substansi keadilannya.
“Ruh” di sini menurut saya bukan diartikan sebagai ruh yang menentukan ukuran antara sebuah kehidupan dengan sebuah kematian. Melainkan hakikat sesuatu yang menjadi sumber kekuatan spiritual. Dalam perspektif putusan pengadilan di Indonesia digambarkan dalam bentuk irah-irah pada produk putusannya yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”
Sesuatu yang tidak berwujud, tetapi memiliki sentuhan yang dalam, hingga ke relung hati pihak terkait. Saya pernah menjumpai sebuah siniar (podcast) di sebuah media online pada kelas kuliah untuk para Advokat di luar negeri. Yang menarik perhatian saya adalah topik di kelas itu: “Law vs. Justice” (undang-undang lawan keadilan). Pertanyaan di dalam hati saya yang paling dalam adalah apakah kedua variabel tersebut perlu dihadap-hadapkan untuk menemukan jawaban? Menurut hemat saya dua variabel itu bukanlah sesuatu yang perlu dihadap-hadapkan, melainkan perlu disinergikan. Artinya undang-undang hanya digunakan sebagai instrumen atau alat yang bertujuan mencapai substansi keadilannya.
Dengan kata lain undang-undang digunakan sebagai jalan menuju keadilan yang substansial. Maka, di situlah tugas penegak hukum (pembuat keputusan) perlu menggali agar sampai ke substansi bunyi di balik teks atau perundang-undangan, yaitu keadilan yang substansial.
Juga dengan harapan agar tidak membuat masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di luar negeri, terlebih investor yang ingin atau bahkan sudah berinvestasi di Indonesia menganggap dunia penegakan hukum di Indonesia belum mampu memberikan jawaban tuntas menuju keadilan substansial yang diharapkan banyak pihak.
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pernah menyampaikan pernyataan fundamental pada Rapat Pleno Kamar tahun 2025, yang disampaikan oleh Hakim Agung Kamar Pidana, (Yang Mulia, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Selasa 18 November 2025, dengan judul; Keadilan yang Bergema: “Paradigma Tranparansi, Akuntabilitas, dan Strategi Komunikasi Publik di Era Digital,” bahwa, "Keadilan tidak lagi cukup hanya tertulis dalam lembar putusan, melainkan harus bergema di ruang publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.”
Selain Yang Mulia Hakim Agung Ketua Kamar Pidana, Yang Mulia Hakim Agung Ketua Kamar Tata Usaha Negera (Prof. Dr. Yulius, SH., MH) juga berpandangan dan diungkapkan dalam pembinaan kepada seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara se Indonesia “ Hakim harus berani menabrak hukum acara jika itu dibutuhkan untuk menegakkan hukum materil.”
Pada kesempatan lain Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Indonesia sendiri juga memberikan penegasan kembali komitmen institusional terhadap reformasi yudisial dalam menjalankan agenda transformasi hukum pada saat memberikan kata sambutan pada acara KONFERENSI NASIONAL HUKUM ACARA PERDATA VIII DAN UPGRADING HUKUM ACARA PERDATA, pada kegiatan tahunan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), tanggal 19 November 2025 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, menyampaikan betapa pentingnya transformasi hukum guna mendukung iklim investasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari masyarakat global dirasa perlu bangsa Indonesia membuka diri terhadap sistem hukum negara lain, selain memasukkan modal asing, juga akan menghadirkan transformasi teknologi dan tentunya menciptakan lapangan kerja. Termasuk Hukum Acara Perdata pun harus terus beradaptasi, sebab era digital menuntut cara baru dalam berhukum.
Kata penutup dari sambutannya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung juga menarik perhatian saya “Di tengah derasnya perubahan, transformasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.”
Tampaknya kini aparat penegak hukum, baik itu di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan juga mengagendakan reformasi diri dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan, diikuti oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang salah satu tugasnya membidangi Penegakan Hukum juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi POLRI, Kejaksaan dan Pengadilan.
Karena memang sejatinya hukum dan keadilan itu untuk manusia, bukan sebaliknya. Hal demikian seyogyanya perlu juga diikuti serta perlunya memberikan dukungan dari para Advokat yang merupakan catur wangsa (salah satu penegak hukum) dan akademisi (ilmu hukum) dalam bidang pendidikan dan pembelajaran. Karena sinergitas stake holder bidang hukum ini sangat diperlukan demi tercapainya tujuan reformasi ini.
“Semoga reformasi hukum dan keadilan dapat segera terwujud.”

