Konten dari Pengguna
Pengangguran Terdidik; Perlukah Aturan Batas Usia Pelamar Kerja Secara Spesifik?
19 Juli 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Pengangguran Terdidik; Perlukah Aturan Batas Usia Pelamar Kerja Secara Spesifik?
Kontroversi pembatasan usia pelamar kerja, yang dalam opini populer dianggap sebagai bentuk diskriminatif terhadap usia (ageism) bukanlah hal yang baru. Polemik ini, yang tidak secara khusus dicuplik Don Gusti Rao
Tulisan dari Don Gusti Rao tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dahulu, pendidikan dianggap menjadi pintu gerbang dalam memperoleh kesuksesan melalui pekerjaan, pendidikan menjadi strata sosial tertentu dengan berbagai privilege di dalamnya. Kini, dengan dinamika ekonomi dunia (ketidakpastian ekonomi global) dan fenomena ketenagakerjaan di Indonesia, pendidikan tidak melulu menjamin seseorang dapat bekerja, bahkan dengan skill mumpuni sekalipun.
Tingkat pencapaian pendidikan, menurut International Labour Organization (ILO, 1999) dalam memahami kelompok yang paling terdampak oleh pengangguran, memainkan peranan yang penting. Tren peningkatan pengangguran terdidik – dampak dari dinamika ekonomi dan krisis seperti Covid-19 – meminjam laporan Indonesia Economic Outlook Q2-2025 dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) meningkat secara signifikan. Sebaliknya, tingkat pengangguran di antara individu dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah telah menunjukkan tren yang menurun. Hal tersebut membuktikan bahwa semakin tinggi pendidikan, semakin banyak juga tantangan dalam menghadapi persaingan pekerjaan, kontestasi semakin pelik, dan tentu saja tidak menjamin aman dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi ekonomi global yang dinamis.
Keadaan ketenagakerjaan Indonesia versi Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, mencatatkan jumlah tingkat pengangguran terbuka 4,76 persen atau sekitar 7,28 juta orang dari total 153,05 juta angkatan kerja, dari jumlah tersebut, 59,19 juta orang diantaranya adalah pekerja formal. Penganggur didominasi kelompok terdidik, sementara penganggur berpendidikan diploma IV, S-1, S-2, dan S-3 meningkat. Memang, data tersebut didukung dengan fenomena bahwa kelompok terdidik cenderung kurang fleksibel dalam memperoleh kembali pekerjaan pasca PHK (Kompas, 15/5/2025).
Hal ihwal fleksibilitas (baca; kurang fleksibel) kelompok terdidik tersebut dihadapkan pada tren turnover karyawan, PHK, dan ketidakamanan kerja (job insecurity), belum lagi fakta di lapangan bahwa maraknya batasan umur dalam rekrutmen karyawan yang menambah fleksibilitas tersebut menjadi momok tersendiri.
Pembatasan usia pelamar kerja, sebuah anomali
Kontroversi pembatasan usia pelamar kerja, yang dalam opini populer dianggap sebagai bentuk diskriminatif terhadap usia (ageism) bukanlah hal yang baru. Polemik ini, yang tidak secara khusus dicuplik di Undang-undang Ketenagakerjaan, bahkan sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tahun 2005 saat pembatasan usia pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digugat, kemudian tahun 2014-2015 terkait batasan usia pensiun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga yang terkini pada tahun 2024 soal pembatasan usia pelamar kerja. Alhasil semua asumsi ageism yang diuji di MK ditolak, MK menganggap tindakan diskriminatif didefinisikan sebagai pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik, bukan usia.
Namun, seperti diketahui, terdapat dissentingopinion, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa syarat pekerjaan seperti usia atau ”berpenampilan menarik” merupakan bentuk diskriminatif dalam lowongan pekerjaan, sehingga mengucilkan kompetensi dan pengalaman.
Jadi, sudah jatuh tertimpa tangga pula, pekerja dengan status kontrak yang kontraknya habis, atau terimbas PHK akan kesulitan masuk kembali ke pekerjaan sektor formal karena usianya sudah tak lagi muda, dan tentu saja karena tidak sesuai dengan kriteria usia yang umum dipersyaratkan saat rekrutmen.
Pengaturan usia dalam rekrutmen perusahaan memang bukan satu-satunya atau bahkan paling solutif untuk mengurai pengangguran terdidik, namun ini bisa jadi pijakan dalam hal mendukung perspektif meritokratik, dengan mengutamakan skill, kompetensi dan sertifikasi.
Fenomena tingginya turnover karyawan juga membuat pekerja terdidik usia muda terancam, pasalnya perusahaan akan lebih memilih pekerja “yang lebih muda” atau fresh graduate ketimbang memperpanjang atau mempermanenkan kontrak. Dalam dinamika ketenagakerjaan, itu dianggap lumrah mengingat perusahaan menganggap fresh graduate cenderung lebih menerima tawaran gaji yang lebih rendah.
Pentingnya pengaturan usia kerja yang melindungi hak pekerja, akan membuat sasaran yang tepat dimana pekerjaan formal dengan keamanan kerja (job security) semakin meningkat, perusahaan diuntungkan karena potensi pekerja yang masuk di-screening melalui pengalaman dan skill kompetensinya.
Negara lain sudah lebih maju dalam memandang fenomena ini, meski tak melulu menjadikan pengangguran terdidik sebagai alasan utama. Singapura mempunyai Fair Consideration Framework (FCF) untuk mencegah dan menanggulangi diskriminasi usia. Diperjelas dengan regulasi hukum Retirement and Re-employment Act (RRA). Filipina dengan Republic Act No 10911 yang dikenal dengan Anti-Age Discrimination in Employ Act. Bahkan melarang adanya iklan kerja berdasarkan usia dan perlakuan yang sama kepada tenaga kerja di segala usia (Kompas, 3/9/2024).
Sementara Uni Eropa, sejak tahun 2000, telah mengeluarkan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam pekerjaan dan jabatan. Di Australia, The Age Discrimination Act (ADA) 2004 merupakan undang-undang yang melarang adanya diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia. Amerika Serikat juga telah melakukan memberlakukan The Age Discrimination in Employment Act of 1967 (ADEA) yang dianggap sebagai tindakan penting untuk melindungi individu lanjut usia dari diskriminasi.
Aturan batas usia pelamar kerja yang spesifik – selain aturan minimal usia pekerja anak – perlu diatur oleh negara sebagai otoritas pembuat kebijakan, dengan koersinya, agar perusahaan menyesuaikannya demi kepentingan bersama.
-Jakarta, 15 Mei 2025

