Konten dari Pengguna
Tiwah dan Wara: Memahami Ritual Kematian Tingkat Akhir di Barito Timur
8 Desember 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
Tiwah dan Wara: Memahami Ritual Kematian Tingkat Akhir di Barito Timur
Pengadilan yang Lebih Tinggi dari Mahkamah Agung: Membongkar 'Pasal' Kearifan Lokal di Pedalaman Kalimantan.Fahruddin Fitriya
Tulisan dari Fahruddin Fitriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan bilateral saya dengan Pak Mantir di Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, diawali dengan sebuah liputan insiden yang dalam dunia hukum dikenal sebagai Torts atau Perbuatan Melawan Hukum, sub-bab: Menabrak Babi.
Saat itu, naluri sarjana hukum saya langsung menyala. Saya mencoba mengajukan pertanyaan. “Pak Mantir, saya keberatan! Ini Force Majeure! Babi tersebut menyeberang tanpa signaling, melanggar marka jalan, dan saya memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah sampai babi ini terbukti bersalah di pengadilan!.”
Pak Mantir hanya menyulut rokok klembak-nya dengan tenang, menatap bangkai babi itu, lalu menatap saya. “Nak, di sini tidak berlaku KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Yang berlaku adalah KUHA (Kitab Undang-undang Hukum Adat). Pasal 1 ayat 1: Barangsiapa menabrak, wajib bayar Singer (denda). Tidak ada Mens Rea (niat jahat) di sini, yang ada cuma Mens Babi.”
Skakmat. Asas Strict Liability (tanggung jawab mutlak) berlaku. Dompet pengendara tadi pun divonis bersalah tanpa hak banding. Namun, ‘transaksi’ denda itu justru membuka pintu persahabatan. Puncaknya minggu lalu, beliau mengundang saya untuk meliput acara ritual Wara (sebutan Dayak Ma'anyan untuk upacara kematian tingkat akhir). [1]
“Datanglah,” katanya. “Supaya kau paham, ada pengadilan yang lebih tinggi daripada Mahkamah Agung.”
Wara adalah ritual kematian tingkat akhir bagu sub-suku Dayak Ma'anyan (khususnya di Barito Timur). Tujuannya mengantar roh (Liao) ke surga (Lewu Tatau).
Saya tiba di lokasi saat persiapan sedang berlangsung. Ratusan orang sibuk. Saya langsung mewawancarai Pak Mantir dengan gaya investigasi.
“Pak, kalau saya analisis secara yuridis, kematian fisik itu kan baru ‘Putusan Sela’. Rohnya masih tahanan kota. Jadi Wara ini semacam upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) agar status hukum si arwah menjadi Inkracht (berkekuatan hukum tetap) di surga?” tanya saya sok cerdas.
Pak Mantir menghela napas panjang, seolah menghadapi klien yang rewel. “Bahasa kamu itu membuat pusing. Tapi begini, kalau tidak diwara, roh itu statusnya masih ‘cekal’. Tidak bisa ke luar negeri akhirat. Masih gentayangan di imigrasi dunia bawah. Jadi Wara ini paspornya. Paham?”
Melihat tumpukan beras, babi, dan tuak yang menggunung, insting audit saya jalan.
“Pak, ini mobilisasi logistiknya masif sekali. Apakah ini ada indikasi money laundering atau pencucian uang lewat pesta adat? Atau ini sistem Multi-Level Marketing spiritual?”
Pak Mantir tertawa sampai batuk. “Ini namanya Handep, Nak. Gotong royong. Mereka hanya mengharapkan berkah dan keselamatan.”
Di halaman, puluhan hewan kurban (babi dan kerbau) sudah terikat di Sapundu (tiang ukiran khas Dayak, istilah umum di daerah aliran sungai Barito). Saya mendekati seekor kerbau besar.
“Pak,” bisik saya, “Apakah penyembelihan ini bisa dikategorikan sebagai gratifikasi kepada Yang Maha Kuasa? Apakah ini tidak melanggar pasal penyuapan agar arwah diloloskan masuk surga?”
Pak Mantir menepuk jidatnya. “Kamu ini kebanyakan nonton berita korupsi. Ini bukan suap, ini ‘Pajak Kendaraan Bermotor’ versi akhirat! Kerbau itu kendaraannya. Kau pikir arwah mau jalan kaki? Jauh, Nak. Lebih jauh dari Tamiang Layang ke Jakarta. Kalau tidak ada kerbau, nanti leluhur kami nebeng di tengah jalan, kan repot.”
“Ooh, jadi Sapundu ini semacam Showroom kendaraan dinas?”
“Anggap saja begitu. Sapundu itu terminal keberangkatan VIP.”
Saat prosesi penyembelihan (manggati atau istilah lokal lainnya), darah hewan dicipratkan ke benda-benda pusaka dan peserta.
“Interupsi, Pak!” saya mundur selangkah. “Ini kalau di kantor notaris, fungsinya apa? Apakah darah ini semacam materai 10.000 untuk legalisasi dokumen perjalanan?”
“Nah, itu agak nyambung dikit,” kata Pak Mantir. “Darah itu untuk Pali atau tolak bala. Semacam stempel basah. Tanda sah. Kalau cuma pakai air, itu namanya mandi, bukan ritual. Tanpa darah, dokumen arwah dianggap palsu atau aspal. Nanti ditolak bea cukai langit.”
Bagian paling krusial adalah menggali dan membersihkan tulang (Nyangahatn atau istilah lokal Ma'anyan lainnya), lalu memasukkannya ke Sandung (rumah tulang atau Iruang di beberapa dialek Ma'anyan). Melihat tulang-tulang dibersihkan dengan minyak wangi, saya takjub.
“Pak, ini istilahnya Bone Laundering ya? Pencucian tulang? Semacam pemutihan dosa masa lalu?” tanya saya sambil melihat seorang cucu yang menyikat tulang kakeknya dengan penuh kasih sayang, seolah sedang menyemir sepatu kesayangan.
“Terserah kau lah mau bilang apa,” Pak Mantir tersenyum syahdu. “Tapi lihat, ada tidak rasa jijik? Tidak ada. Ini bukti cinta. Kalau di hukum positif kalian butuh Corpus Delicti (tubuh korban) untuk membuktikan kejahatan, di sini kami butuh tulang untuk membuktikan cinta. Tulang ini bukan barang bukti kejahatan, tapi monumen kasih sayang.”
Mendengar Pak Mantir fasih menggunakan bahasa hukum, tentu saja saya terkejut sampai mau pingsan di tempat. Dalam hati, saya langsung suuzon: “Jangan-jangan, Pak Mantir ini sebenarnya Profesor Hukum dari Universitas Gaib yang lagi penyamaran!”
Saya yakin dia sengaja merendah dan pura-pura lugu, cuma buat membuktikan bahwa ketinggian ilmu itu tidak diukur dari njlimet-nya bahasa legal atau penampilan yang necis kayak pengacara sinetron. Dia sedang menjalankan ‘Operasi Intelijen Adat’ untuk menjebak sarjana hukum sombong macam saya ke dalam pasal-pasal kearifan lokal yang tak terduga.
“Lalu Sandung itu apa, Pak? Lembaga Pemasyarakatan?”
“Sembarangan! Sandung itu simbol penghormatan, penghargaan atas jasa para leluhur, dan bagian dari dimensi keberadaan manusia yang abadi. Itulah ‘penthouse’ terakhir mereka.”
Acara selesai. Saya duduk lemas kekenyangan makan daging (untungnya bukan babi yang ditabrak pemotor pada liputan saya dulu). Saya menatap Sandung yang berdiri megah.
“Pak,” kata saya sambil menyeruput kopi. “Saya cabut semua eksepsi saya. Wara ini ternyata Restorative Justice level dewa. Pemulihan nama baik leluhur, pemulihan hubungan keluarga, dan pemulihan gizi masyarakat.”
Pak Mantir tertawa lepas. “Akhirnya kau pintar juga. Ingat, hukum adat itu tujuannya bukan memenjarakan, tapi mendamaikan. Belum Bahadat (hidup beradat) itu kuncinya harmoni.”
"Siap, Pak Mantir. Kasus ditutup?"
“Kasus ditutup. Tapi ingat,” Pak Mantir menunjuk motor saya. “Kalau pulang nanti, hati-hati. Babi-babi di sini sudah saya beri penyuluhan hukum. Kalau kau tabrak lagi, mereka akan menuntut ganti rugi imateriil berupa trauma psikis. Dendanya bisa dua kali lipat!”
Saya tertawa. Di bawah langit Kalimantan, saya belajar bahwa setebal-tebalnya buku hukum, masih kalah tebal dengan kearifan lokal yang menjaga keseimbangan semesta. Dan yang paling penting: jangan pernah berdebat pasal dengan pawang adat.
Catatan kaki;
[1] Tiwah dan Wara memiliki tujuan yang sama. Perbedaan utamanya terletak pada istilah dan fokus ritual:
Palangka Raya (Dayak Ngaju): Dikenal sebagai ‘Tiwah’, ritualnya umum fokus pada sandung.
Barito Timur: Dikenal sebagai ‘Wara’ atau ‘Ijame’, ritualnya sering kali melibatkan kremasi atau prosesi khas sub-suku Dayak Lawangan, Dusun, dan Maanyan.
Singkatnya, meskipun esensinya sama, istilah dan pelaksanaan upacara adat kematian di kedua wilayah tersebut memiliki kekhasan lokal masing-masing.

