Konten dari Pengguna
Tragedi Kalibata: Ketika Hukum Rimba Menggilas Hukum Negara
22 Desember 2025 11:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Tragedi Kalibata: Ketika Hukum Rimba Menggilas Hukum Negara
Laporan mendalam ini mengupas tuntas rentetan peristiwa berdarah di Kalibata.Fahruddin Fitriya
Tulisan dari Fahruddin Fitriya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pagi ini, meja desk kriminal kedatangan tamu agung (baca: Pemred), Ia membawa secangkir kopi panas yang aromanya lebih mirip surat peringatan daripada sekadar tawaran sarapan. Tanpa babibu langsung menunjuk berita kecil di kolom Lintas Peristiwa yang saya susun dengan setengah hati.
"Ini kopinya, Fit. Dan jangan lupa, buatkan penugasan liputan khusus terkait kasus di Kalibata tempo hari. Siapkan untuk Laporan Utama!" ujarnya datar, namun tatapannya menusuk tajam.
Setelah menyeruput kopi yang mulai mendingin dan membolak-balik laporan terbaru dari reporter di lapangan, saya sadar, meremehkan kasus ini adalah sebuah dosa jurnalistik. Tragedi Kalibata pada 11 Desember 2025 lalu bukan sekadar angka kriminalitas biasa, di mana sengketa perdata bermutasi menjadi pembantaian dan anarki massal.
Kejanggalan pertama yang membuat miris adalah keterlibatan enam oknum anggota Polri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah error in persona yang sangat fatal dalam sistem hukum kita. Polisi seharusnya menjadi law enforcer (penegak hukum), bukan justru beralih profesi menjadi law executioner (algojo) di aspal panas.
Ketika aparat ikut memukuli orang hingga tewas, pesan yang tertangkap oleh publik sangat berbahaya, "Jika petugas saja boleh main hakim sendiri, kenapa kami tidak?", Ini adalah preseden buruk yang membuat wibawa hukum kita lebih kempes daripada ban motor yang menunggak cicilan tiga bulan.
Kegilaan ini pun berbuntut panjang. Malam harinya, solidaritas buta pecah dalam bentuk serangan balik yang salah alamat. Seratusan orang mengamuk dan membakar sembilan kios serta kendaraan di sekitar lokasi, di sinilah letak konyolnya logika anarki tersebut.
Dalam istilah hukum, ini adalah error in objecto, matelnya yang dikeroyok, tapi lapak gorengan dan kios pulsa warga tak berdosa yang justru jadi abu. Para pedagang kecil ini adalah korban paling tragis, mereka tidak berutang pada leasing, tapi justru dibayar dengan api.
Mengapa lingkaran setan ini terus berulang? Jawabannya sederhana, kita semua kompak melupakan Kitab Suci sengketa kendaraan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur, perusahaan pembiayaan (leasing) dilarang menarik kendaraan secara paksa tanpa prosedur pengadilan, kecuali jika ada kesepakatan sukarela dari debitur.
Namun di lapangan, aturan ini sering dianggap sebagai prosedur yang merepotkan. Para matel merasa punya license to pull hanya bermodal tampang sangar, sementara debitur yang menunggak merasa punya hak untuk melakukan ghosting finansial sehingga sering berujung pada kekerasan di jalan.
Untuk memutus rantai kekerasan ini, kita butuh lebih dari sekadar belasungkawa. OJK harus lebih galak, jangan hanya memberi imbauan setipis tisu, tapi cabut izin operasional leasing yang masih memelihara premanisme jalanan.
Di sisi lain, Polri harus melakukan audit internal total. Jangan biarkan ada oknum yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai penengah sengketa dengan kekerasan. Sanksi Pasal 170 KUHP harus ditegakkan tanpa diskon seragam.
Tragedi Kalibata adalah tamparan keras bagi kemanusiaan. Kita harus ingat bahwa nyawa manusia itu irreplaceable (tak tergantikan), sedangkan besi motor adalah barang fungible yang bisa berkarat kapan saja. Jangan sampai kita kehilangan akal sehat hanya demi benda mati.
Jika kita terus membiarkan hukum rimba menguasai jalanan, maka kejadian di Kalibata hanyalah awal dari tragedi-tragedi berikutnya. Kembalikan penyelesaian sengketa ke meja hijau, bukan ke aspal jalanan yang bersimbah darah.

