Konten dari Pengguna
Banjir Sumatera dan Kejahatan Lingkungan yang Terus Kita Biarkan
7 Desember 2025 11:24 WIB
Ā·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Banjir Sumatera dan Kejahatan Lingkungan yang Terus Kita Biarkan
Banjir di Sumatera adalah kejadian yang dapat kita lihat dari kejahatan lingkungan. Kita seringkali membiarkan kejahatan semacam ini, apalagi ketika menjadi penguasa atau berkepentingan.Fathurrohman
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya baru benar-benar memahami makna hutan sebagai sistem kehidupan ketika beberapa kali mendaki gunung atau hutan seperti Gunung Ciremai, Papandayan, Gede, Ijen, Baluran, Alas Purwo, dan beberapa kawasan hutan lainnya.
Di gunung, misalnya di Gunung Ciremai, burung-burung masih ramai bersuara. Menjelang area perkemahan di pos 8, burung-burung tampak beterbangan atau bertengger dari satu dahan ke dahan lainnya. Tidak salah jika pos 8 dinamai Pos Kawah Burung.
Di beberapa peristiwa, saya juga masih menemui babi hutan, mereka berburu makanan di area perkemahan. Sementara para penjaga kawasan menyebut bahwa macan tutul Jawa masih memiliki wilayah jelajah. Itu pertanda penting: rantai ekologi masih bekerja.
Namun, tidak lama setelah kepulangan kami perjalanan mendaki Gunung Ciremai, kabar lain datang dari Sumatera: banjir besar menenggelamkan permukiman, memutus jalan, dan ratusan orang meninggal, memaksa ribuan warga mengungsi.
Hujan kembali dituduh sebagai penyebab utama. Padahal, dalam perspektif ekologis dan kriminologis, banjir bukan sekadar bencana alam, melainkan akibat dari kejahatan terhadap lingkungan.
Hutan memiliki fungsi hidrologi yang sangat vital: menahan air hujan, mengatur limpasan permukaan, menjaga struktur tanah, dan menstabilkan daerah aliran sungai (DAS).
Ketika hutan dibuka secara masifāuntuk perkebunan, pertambangan, atau pembangunan tanpa kendaliāfungsi ini runtuh. Air hujan tidak lagi terserap, melainkan langsung mengalir sebagai banjir bandang.
Rasanya tampak bodoh ketika para pengampu kepentingan membuat simplifikasi akut, banjir disebabkan hujan lebat. Menjadikan pihak lain sebagai kambing hitam memang keahlian lain dari manusia Indonesia, khususnya para pengampu tersebut.
Data pemerintah menunjukkan bahwa deforestasi nasional masih terjadi ratusan ribu hektare per tahun. Pulau Sumatera menjadi salah satu wilayah dengan tekanan tertinggi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan infrastruktur.
Dampaknya bersifat linear: hutan menipis, daya serap air hilang, banjir dan longsor menjadi pola yang berulang.
Memahami kriminologi lingkungan
Dalam perspektif kriminologi lingkungan (green criminology), perusakan hutan dan ekosistem bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi termasuk dalam kategori environmental crimeākejahatan terhadap alam yang berdampak sistemik terhadap manusia.
Kejahatan ini tidak selalu dilakukan oleh individu kecil, melainkan sering oleh aktor korporasi dengan modal besar, jaringan kekuasaan, dan kemampuan mempengaruhi kebijakan. Bahkan, rangkaian informasi hoax pun dapat diproduksi dengan mudah dan masif untuk menyokong kepentingannya.
Teori corporate crime dalam kriminologi menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan korporasi sering disamarkan dalam bahasa āizin usahaā, ākonversi lahanā, atau ākepentingan pembangunanā.
Fakta bahwa pemerintah memberikan izin pengolahan hutan dengan alasan pembukaan kebun sawit, tambang, atau bentuk apapun dapat dilihat dari perspektif ini. Bahwa kekuasaan kadangkala berbanding lurus dengan formalisasi kejahatan.
Padahal, kebijakan berupa izin deforestasi hutan dampak ekologisnya bersifat destruktif jangka panjang: punahnya habitat satwa, rusaknya siklus air, hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat, dan meningkatnya risiko bencana.
Fenomena gelombang ribuan kubik kayu gelondongan yang terseret banjir besar di Sumatera pada akhirnya berhenti pada pembahasan kayu berasal dari penebangan legal dan tidak legal. Padahal, penebangan apapun hasilnya adalah sama, tutupan hutan habis dan musibah demi musibah datang silih berganti.
Sementara itu, teori differential association menjelaskan bagaimana kejahatan dapat dipelajari secara sosial. Dalam konteks lingkungan, ketika praktik pembukaan hutan dianggap wajar, ketika pelanggaran dibiarkan, dan ketika keuntungan ekonomi menjadi satu-satunya ukuran, maka kejahatan lingkungan akan direproduksi lintas generasiādari satu korporasi ke korporasi lain, dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Lihatlah betapa peliknya persoalan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Konflik kini bergeser antara masyarakat setempat dengan pemerintah. Masyarakat sudah sangat bergantung dengan apa yang mereka peroleh dari pengolahan kebun sawit yang mereka tanam di atas tanah yang seharusnya adalah hutan.
Mereka tidak lagi peduli dengan gajah Sumatera, harimau Sumatera, macan dahan Sunda, kucing kuwuk Sunda, kijang mencek, pelanduk kancil, pelanduk napu, rusa sambar, atau flora dan fauna yang seharusnya lebih berhak hidup di sana.
Maka, ketika di gunung Ciremai, saat hutan masih berdiri relatif utuh karena statusnya sebagai taman nasional dijaga, meski tentu belum sempurna, imajinasi saya bergeser ke Sumatera.
Satwa di manapun seharusnya memiliki ruang. Air semestinya tertahan di hulu. Dengan demikian, ekosistem masih bekerja. Walaupuan ancaman terus saja datang.
Di sebagian wilayah Sumatera, hutan telah berubah menjadi lahan produksi, tambang terbuka, pemukiman, dan jalan-jalan industri. Satwa kehilangan rumah. DAS kehilangan penyangga. Air kehilangan kendali. Maka ketika banjir datang, yang disalahkan sering hanya cuaca, bukan struktur kejahatan ekologis yang bekerja di belakangnya.
Kembali kepada moral dan hukum
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak perusakan lingkungan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah ketika berhadapan dengan kepentingan lain.
Banyak kasus berhenti pada sanksi administratif, bukan pidana. Banyak kerusakan ekologis berhenti pada āperingatanā, bukan pemulihan.
Banjir di Sumatera, dengan demikian, bukan sekadar musibah. Ia adalah tagihan ekologis dari pembiaran panjang terhadap kejahatan lingkungan. Dan seperti semua tagihan, ia selalu dibayar oleh mereka yang paling tidak diuntungkan: warga miskin, petani, nelayan, dan anak-anak.
Pendakian saya di Ciremai atau gunung-gunung lainnya memberi satu pelajaran sederhana: hutan yang dijaga akan menjaga manusia. Begitu juga sebaliknya, hutan yang dirampas akan membalas dalam bentuk bencana. Ini bukan kutukan alam, melainkan hukum sebab-akibat ekologis.
Karena itu, jika negara serius ingin mengurangi banjir dan bencana hidrometeorologis, maka penegakan hukum lingkungan harus ditempatkan sebagai kebijakan keamanan nasional, bukan sekadar urusan sektor kehutanan.
Kejahatan lingkungan harus diperlakukan setara dengan kejahatan narkotika, terorisme, atau korupsi, karena dampaknya sama-sama sistemik dan mematikan.
Setiap saat saya melihat hutan lebat, maka itu memberi saya sebuah harapan: bahwa hutan yang dijaga masih bisa menyelamatkan. Sedangkan Sumatera memberi peringatan: bahwa hutan yang dihancurkan pasti akan menagih.
Mari kita kembali kepada standar moral dan tegakkan hukum dengan standar moral yang tinggi.

