Konten dari Pengguna

Sisi Lain Bingkisan Hari Keagamaan: Natura Dalam Kacamata Pajak

imam lafendi
Penyuluh Pajak DJP
19 Mei 2025 11:50 WIB
Β·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Sisi Lain Bingkisan Hari Keagamaan: Natura Dalam Kacamata Pajak
dalam bingkisan hari raya keagamaan. ada perputaran ekonomi disitu., sehingga masyarakat perlu tau implikasi pajaknya
imam lafendi
Tulisan dari imam lafendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Imam Lafendi, Petugas Penyuluh Pajak DJP*)
Ilustrasi: bingkisan hari raya, foto www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: bingkisan hari raya, foto www.freepik.com
2024 bisa saja menjadi tahun bonus liburan! Bayangkan, dari Januari sampai Juni, kalender kita dipenuhi hari besar yang berurutan: mulai dari Isra Mikraj, Imlek yang meriah, suasana hening Nyepi, hingga euforia Idul Fitri. Belum lagi Wafat Isa Almasih, Paskah, dan sedang menunggu Idul Adha dan Tahun Baru Islam di Juni mendatang. Biasanya, di hari raya itu ada momen berbagi bingkisan. Nah, bagi yang mendapat bingkisan atau parcel, pernahkah terbersit tanya: bingkisan ini kena pajak nggak sih? Bagaimana sebenarnya regulasi mengatur?
Dalam dunia perpajakan, bingkisan yang diterima saat hari besar keagamaan masuk dalam kategori penghasilan NATURA. Buat yang masih awam, NATURA dalam dunia perpajakan itu mudahnya seperti ini: imbalan atau penggantian dari bos ke karyawan atau rekan bisnis, tapi bukan dalam bentuk uang, melainkan barang atau fasilitas. Contohnya ya bingkisan hari raya ini.
Selama ini, di momen hari raya keagamaan, fokus kita mungkin lebih tertuju pada aspek spiritual, sosial, dan budaya. Tentu urusan pajak masih tak terpikirkan, apalagi bingkisan itu umumnya dianggap hanya sebagai bentuk hadiah atau apresiasi. Padahal kenyataanya ada fakta lain. Bingkisan, ternyata bisa dianggap sebagai penghasilan loh!
Kok Bisa?
Dalam dunia perpajakan, yang namanya "penghasilan" itu ternyata punya definisi yang luas banget. Menurut aturan yang ada, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dalam bentuk apapun adalah penghasilan. Frasa "dalam bentuk apapun" inilah yang membuka pintu β€œbingkisan” masuk kategori penghasilan.
Sederhana namun mungkin mengejutkan, nilai ekonomis yang terkandung dalam bingkisan dianggap sebagai tambahan manfaat bagi penerimanya. Apalagi bingkisan yang diterima tersebut dalam konteks hubungan kerja atau bisnis, maka jadinya regulasi pajak pun ikut berbicara. Bingkisan atau Parcel, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikategorikan sebagai penghasilan NATURA alias pemberian non-tunai kepada karyawan.
Terus, Gimana Ngitung Pajaknya?
Dari bingkisan yang diterima, nilai pajak yang akan dikenakan dihitung berdasarkan harga pasarnya. Ini berarti, semakin mewah dan mahal isi bingkisan, semakin besar pula potensi pajaknya.
Namun, jangan langsung panik dan terburu untuk menolak pemberian bingkisan ya! Kabar baiknya, PMK-66/2023 ini juga mengatur pengecualian pengenaan PPh atas bingkisan tertentu. Salah satu poin pentingnya adalah pembebasan pajak untuk bingkisan berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan, dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan.
Agar bingkisan Lebaran Anda aman dari incaran pajak, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
Pertama, diterima oleh seluruh pegawai. Bingkisan tersebut harus diberikan atau diterima oleh seluruh karyawan perusahaan tanpa adanya diskriminasi atau batasan nilai yang signifikan antar karyawan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemberian tersebut bersifat umum dan tidak hanya ditujukan kepada segelintir pihak tertentu.
Kedua, khusus hari raya keagamaan tertentu. Pengecualian ini hanya berlaku untuk bingkisan yang diberikan dalam rangka Hari Raya tertentu yaitu: Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Jadi, bingkisan yang diberikan di luar hari raya ini, meskipun berupa makanan atau minuman, berpotensi dikenakan pajak.
Dengan memenuhi kedua syarat krusial ini, bingkisan berupa bahan makanan dan minuman yang diterima dari kantor tidak akan menjadi objek pajak. Sebuah kabar yang cukup melegakan bukan!
Namun, bagaimana jika bingkisan Lebaran yang Anda terima tidak hanya berisi makanan dan minuman? Bagaimana jika di dalamnya terdapat peralatan rumah tangga, voucher belanja, atau bahkan barang berharga lainnya? Dalam konteks ini, pengecualian pajak menjadi lebih rumit. Jika nilai bingkisan non-makanan dan minuman tersebut melebihi batas tertentu yang ditetapkan, atau jika pemberiannya tidak merata kepada seluruh karyawan, maka potensi pengenaan pajaknya akan kembali mengintai.
Bingkisan di Luar Hari Keagamaan
Bingkisan memang identik dengan momen hari raya, tapi kadang juga diberikan di momen yang lain. Misalnya, bingkisan yang diterima saat ulang tahun perusahaan atau sebagai apresiasi kinerja. Dalam hal ini, PMK-66/2023 memberikan pengecualian dengan ketentuan yang berbeda.
Bingkisan yang diberikan di luar hari raya keagamaan bisa tidak kena pajak, asal memenuhi dua syarat ini:
β€’ Diberikan untuk semua Pegawai: Sama halnya dengan bingkisan hari raya, pemberiannya harus bersifat merata kepada seluruh Pegawai.
β€’ Nilainya terbatas: Nah, ini bedanya! Jadi bingkisan tidak akan dikenai pajak apabila total nilai bingkisan yang diterima per Pegawai pertahunnya tidak lebih dari Rp3.000.000,00.
Jika nilai total bingkisan yang diterima seorang karyawan di luar hari raya keagamaan dalam setahun melebihi Rp3.000.000,00, maka selisih lebihnya akan menjadi objek pajak dan ditambahkan ke dalam komponen penghasilan Pegawai. Sebuah aturan yang perlu dicermati agar tidak terkejut dalam penghitungan pajak di akhir tahun.
Pemberian Antar Individu: Bebas Pajak, Tapi Ada Catatan!
Lantas, bagaimana dengan bingkisan yang diterima antar individu, di luar konteks pekerjaan atau bisnis? Bingkisan yang diberikan antar teman, saudara, atau tetangga tanpa ada urusan bisnis, kerjaan, atau jasa, bukan merupakan objek pajak. Pemberian ini dianggap sebagai bentuk bantuan, sumbangan, atau hibah, yang memang dikecualikan dari pengenaan pajak (PMK Nomor 90/PMK.03/2020). Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi saat memberikan atau menerima bingkisan dari sanak saudara atau teman dekat, baik disaat hari raya maupun momen yang lain. Asalkan tanpa ada kaitan bisnis, jasa, atau pekerjaan, maka akan aman dari urusan pajak.
Bingkisan untuk Pejabat? Waspada Gratifikasi!
Namun beda cerita kalau bingkisan itu diberikan ke pejabat pemerintah. Meski kelihatannya sekadar hadiah biasa, memberikan hadiah kepada pejabat pemerintah menyimpan potensi masalah yang jauh lebih rumit ketimbang sekadar urusan pajak. Meski bingkisan tampak sebagai bentuk apresiasi biasa, tindakan ini dapat merembet ke ranah hukum dan etika yang sensitif. Pemberian kepada pejabat, sekecil apapun nilainya, apabila ada hubungan kerja, jabatan, atau bisnis antara si pemberi dan pejabat penerima bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Bingkisan yang diberikan ke pejabat pemerintah, sadar atau tidak, hal ini berpotensi mempengaruhi objektivitasnya dalam memberikan layanan publik. Bisa jadi, ada "utang budi" tak tertulis yang akhirnya mendahulukan kepentingan pemberi hadiah. Ini bukan lagi sekadar urusan pribadi antara si pemberi dan penerima, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak. Kualitas dan keadilan pelayanan publik bisa terancam hanya karena sebungkus bingkisan. Jadi, larangan gratifikasi bukan tanpa alasan, ini demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kewajiban Pelaporan
Bingkisan sebagai bentuk penghasilan, jika termasuk dalam kategori objek pajak, wajib dilaporkan oleh penerimanya. Bingkisan dari pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 akan tercantum dalam Bukti Potong 1721 A1/A2 yang diterima karyawan. Informasi ini kemudian wajib dimasukkan dalam laporan pajak (SPT) Tahunan karyawan. Jika ada bingkisan lain di luar pekerjaan yang memenuhi kriteria objek pajak, penerima wajib melaporkannya sebagai penghasilan lain-lain.
Jika bingkisan yang diterima ternyata bernilai signifikan dan tidak termasuk kategori hibah atau bantuan sosial, penerima wajib mencantumkannya sebagai penghasilan lain-lain dalam SPT Tahunan. Nilai dari bingkisan yang dilaporkan adalah nilai wajar atau harga pasar dari bingkisan tersebut.
Pada akhirnya, lebih dari sekadar wujud pemberian, sebuah bingkisan mengandung tanggungjawab yang menuntut penerimanya untuk mencermati, memberikan perhatian dan menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar.
Disclaimer*)
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi dimana penulis bekerja. Peraturan bersifat dinamis sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut Silakan menghubungi Kantor Pajak terdekat atau melalui Kring Pajak 1500 200.
Sumber:
Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan; UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji;
PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;
PMK-90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
PER-3/PJ/2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/Pj/2022 Tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Trending Now