Konten dari Pengguna
Menguji Kesiapan MLFF, Sistem Pembayaran Tol Tanpa Berhenti
7 Juni 2022 17:19 WIB

Kiriman Pengguna
Menguji Kesiapan MLFF, Sistem Pembayaran Tol Tanpa Berhenti
Pemerintah akan segera menerapkan sistem pembayaran tol tanpa berhenti melalui Multi Lane Free Flow (MLFF). Siapkah ekosistem jalan tol kita?Gibran Sesunan
Tulisan dari Gibran Sesunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah akan memperbarui sistem operasional dan pembayaran pada jalan tol melalui penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF). Nantinya, pengguna jalan tol tidak lagi harus berhenti di gerbang tol untuk melakukan pembayaran karena seluruh transaksi dilakukan secara nontunai dan nirsentuh melalui dukungan teknologi berbasis Global Navigation Satellite System (GNSS). Dengan begitu, antrean dan kepadatan yang seringkali terjadi di gerbang akan teratasi sehingga waktu tempuh perjalanan dapat terpangkas secara signifikan. Nantinya, waktu transaksi di jalan tol akan berkurang dari rata-rata empat detik menjadi nol detik karena pengguna jalan tol tidak perlu lagi menempelkan kartu uang elektronik (e-money) di gerbang tol. Pemerintah menargetkan penerapan MLFF dimulai pada akhir tahun 2022 dan berlaku penuh di seluruh jalan tol pada tahun 2024.

Bukan Hal Baru
Penerapan MLFF, juga dikenal sebagai open road tolling atau free-flow tolling, sebetulnya bukanlah hal baru di sektor jalan tol. Negara lain seperti Amerika Serikat, Kanada, Norwegia, dan Tiongkok telah mengimplementasikannya sejak lama. Di Asia Tenggara, Malaysia dan Thailand bahkan telah lebih dulu mengetes sistem ini. Bahkan di Indonesia, Jasa Marga dan Marga Mandala Sakti sebelumnya pernah menerapkan sistem serupa dalam skala yang lebih kecil yaitu Single Lane Free Flow (SLFF). Sesuai namanya, SLFF pada dasarnya merupakan miniatur sistem MLFF karena hanya menyediakan lajur tunggal, bukan multilajur, untuk melayani pembayaran melalui perangkat khusus bernama On-Board Unit (OBU), sedangkan lajur-lajur lainnya tetap melayani transaksi seperti biasa dengan menempelkan kartu uang elektronik di gerbang tol. SLFF diterapkan secara terbatas pada beberapa ruas seperti di Jalan Tol Sedyatmo dan Tangerang-Merak.
Penerapan SLFF sendiri menghadapi sejumlah tantangan, misalnya kecenderungan pengguna jalan tol yang tetap memilih lajur konvensional dengan alasan lebih familier dan terbiasa. Masyarakat juga belum mengetahui seluk-beluk SLFF karena sosialisasi yang minim dari pemerintah. Apalagi, masyarakat harus membeli perangkat OBU seharga paling murah Rp500.000. Hal ini tentu memberatkan masyarakat sehingga penerapan SLFF menjadi tidak populer. Untuk itu, pemerintah perlu belajar dari uji coba SLFF nantinya agar penerapan MLFF menjadi lebih baik dan diterima masyarakat.
Manfaat dan Kesiapan MLFF
Selain potensi kelancaran lalu lintas dan pemangkasan waktu tempuh perjalanan, penerapan MLFF juga bermanfaat dari sisi lingkungan dan operasional jalan tol. Selama ini, gerbang tol dan sekitarnya menjadi titik konsentrasi polusi terparah di jalan tol, umumnya disebabkan oleh kendaraan yang berhenti serta mengurangi dan menambah laju kecepatan untuk membayar di gerbang tol. Seiring dengan penerapan MLFF, masalah ini dapat diminimalkan mengingat kendaraan dapat terus melaju saat melakukan transaksi. Menurut studi di Amerika Serikat oleh Lin dan Yu (2008), penerapan MLFF dapat mengurangi polusi partikulat sebesar 58% dan emisi karbon sebesar 37%. Bahkan, berdasarkan studi di Serbia oleh Milenkovic dkk (2020), penerapan MLFF memberikan manfaat ekologis setara hampir satu setengah juta Euro per tahun yang berasal dari penurunan polusi udara secara signifikan di jalan tol.
Terhadap aspek operasional, Milenkovic dkk (2018) pernah meneliti 14 sistem pengumpulan tol (toll collection system) yang lazim digunakan di berbagai negara. Hasilnya, MLFF memberikan dukungan paling optimal terhadap operasional jalan tol dibandingkan penggunaan sistem-sistem lainnya. Temuan ini sejalan dengan studi yang dilakukan Gordin dkk (2011) yang menyatakan bahwa kinerja operasional jalan tol terbukti meningkat karena MLFF dapat melayani lebih banyak pengguna jalan tol dalam waktu yang lebih efisien. Terlebih, angka kecelakaan saat menerapkan MLFF lebih rendah dibandingkan dengan gerbang tol konvensional karena tidak adanya antrean saat pembayaran sehingga kecelakaan seperti tabrak belakang menjadi lebih minim.
Namun demikian, pemerintah tetap perlu memastikan sejumlah aspek dalam penerapan MLFF. Dari sisi operasional, penerapan MLFF akan melibatkan unsur pemerintah, Roatex Ltd Zrt selaku kontraktor, dan seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sehingga diperlukan koordinasi secara menyeluruh, misalnya terkait peran dan tanggung jawab penanganan gerbang tol lama, pembangunan infrastruktur baru, dan sebagainya. Koordinasi ini harus mampu menjawab secara gamblang dampak penerapan MLFF terhadap keekonomian usaha jalan tol dan potensi kenaikan tarif yang mungkin akan dibebankan kepada masyarakat.
Dari sisi keselamatan lalu lintas, potensi kecelakaan di gerbang tol mungkin dapat berkurang, namun bisa jadi pula titik kecelakaan malah justru berpindah. Dengan kendaraan yang terus melaju, pengemudi mungkin lelah, lengah, ataupun abai sehingga potensi kecelakaan secara umum tetap tinggi. Hal ini perlu diantisipasi dengan penyesuaian teknis seperti penambahan rambu-rambu serta infrastruktur penunjang keselamatan lalu lintas.
Dari sisi regulasi, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagai pedoman penerapan MLFF. Namun, peraturan ini tidak cukup mengingat pelaksanaan MLFF bersifat lintas-sektoral. Untuk itu, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi dan selaras dengan peraturan perundang-undangan tentang jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta sistem pembayaran. Ini terkait pula dengan aspek penegakan hukum mengingat penerapan sanksi pidana ataupun administratif mestinya diatur dengan Undang-Undang, bukan Peraturan Menteri. Padahal, penegakan hukum sangat penting mengingat kelemahan utama MLFF adalah ketergantungan terhadap kejujuran pengguna (honesty system atau honor system). Contohnya, pengguna dapat dengan mudah memasuki jalan tol tanpa membayar tarif, yang lazim diistilahkan sebagai βkebocoranβ (leakage) dalam operasional jalan tol.
Dari sisi teknologi, langkah pemerintah untuk mengganti OBU yang merupakan perangkat fisik menjadi e-OBU yang berbasis aplikasi merupakan langkah tepat karena harganya lebih murah dan penggunaannya lebih praktis bagi pengguna jalan tol. Pemilihan teknologi ini kemudian berimplikasi pada tuntutan untuk terus memutakhirkan teknologi yang digunakan serta menjamin keandalan teknologi tersebut, termasuk memastikan keamanan data pengguna yang seringkali masih diabaikan dalam pemanfaatan teknologi di Indonesia. Selain itu, perlu dicermati pula kondisi sosial-ekonomi dan keterbatasan penetrasi teknologi yang mungkin dapat menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian kalangan yang tidak dapat menikmati manfaat pembangunan infrastruktur jalan tol hanya karena tidak (atau tidak mampu) memiliki perangkat tertentu.
Semua hal ini harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah. Meskipun penerapan MLFF menjadi lompatan baru bagi sektor jalan tol nasional, pada akhirnya kesiapan dan penerimaan masyarakat yang akan menentukan sukses-tidaknya MLFF. Pada dasarnya, Indonesia telah memiliki pengalaman saat peralihan dari transaksi tunai ke nontunai di jalan tol. Dengan berbagai catatan yang ada, transisi sistem pembayaran tersebut berjalan lancar dan akhirnya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain kesiapan ekosistem, sosialisasi menjadi kunci untuk mendorong perubahan perilaku dan penerimaan sosial. Untuk itu, keputusan untuk menerapkan MLFF secara bertahap menjadi langkah bijak untuk menguji, mengevaluasi, sekaligus memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat untuk beradaptasi terhadap sistem baru ini.

