Konten dari Pengguna
Negara yang Tamak
8 Oktober 2025 13:19 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Negara yang Tamak
Tulisan ini mengulas bagaimana ketamakan berubah menjadi penyakit sistemik dalam tubuh negara, merusak makna Pasal 33 UUD 1945, dan menyerukan rakyat merebut kembali kedaulatan atas kekayaan alam.Junet Hariyo Setiawan
Tulisan dari Junet Hariyo Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketamakan adalah akar dari berbagai bentuk kerusakan sosial, politik, dan ekonomi. Ia menjelma menjadi korupsi, konflik kepentingan, dan perebutan kekuasaan yang mengabaikan kepentingan rakyat. Ketamakan bukan hanya cacat moral individu, melainkan penyakit sistemik yang dapat menjangkiti institusi negara. Ketika negara bersekutu dengan individu-individu tamak, maka kesejahteraan rakyat hanya menjadi slogan kosong yang diperdagangkan dalam kampanye politik.
Para pendiri bangsa Indonesia telah menyadari bahaya laten ini sejak awal. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalimat ini bukan sekadar norma hukum, melainkan penegasan bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elite. Negara diberi mandat untuk mengelola, bukan memiliki. Negara adalah pelayan, bukan penguasa mutlak.
Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa sebenarnya negara itu. Apakah negara adalah para pejabat yang duduk di kursi kekuasaan. Apakah negara adalah lembaga-lembaga yang menyusun kebijakan. Ataukah negara adalah seluruh rakyat yang memberi legitimasi melalui pemilu dan konstitusi.
Ketika definisi negara menyempit menjadi sekadar penguasa, maka mandat Pasal 33 kehilangan makna. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah bersama berubah menjadi komoditas yang diperebutkan oleh korporasi dan pejabat. Rakyat yang tinggal di sekitar sumber daya alam justru menjadi korban penggusuran, pencemaran, dan kemiskinan.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa korupsi di sektor sumber daya alam sangat masif dan sistemik. Dalam laporan βJejak Korupsi Sumber Daya Alamβ tahun 2024, tercatat berbagai kasus besar seperti suap perizinan tambang oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, korupsi alih fungsi lahan sawit oleh mantan Gubernur Riau, hingga suap penjualan gas alam oleh mantan Ketua DPRD Bangkalan. Indonesia Corruption Watch juga mencatat bahwa sektor sumber daya alam termasuk dalam lima besar sektor paling rawan korupsi, dengan modus yang melibatkan penyuapan, pemalsuan data, dan penyalahgunaan wewenang.
Teori tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan supremasi hukum. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka negara berubah menjadi instrumen eksploitasi. Teori kontrak sosial dari Jean-Jacques Rousseau menyatakan bahwa kekuasaan negara berasal dari kehendak rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan umum. Jika negara menyalahgunakan kekuasaan, maka rakyat berhak menarik kembali mandat tersebut.
Solusinya bukan menolak negara, melainkan merebut kembali makna negara sebagai milik rakyat. Rakyat harus menjadi subjek, bukan objek. Partisipasi publik dalam perumusan kebijakan harus diperluas. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi norma. Pendidikan politik harus ditanamkan sejak dini agar rakyat tidak mudah dibeli dengan janji-janji kosong. Lebih dari itu, kita harus membangun budaya anti-ketamakan. Ketamakan tidak akan hilang hanya dengan regulasi. Ia harus dilawan dengan nilai. Nilai solidaritas, keadilan, dan kesederhanaan harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan publik.
Para pejabat harus dipilih bukan karena popularitas, melainkan karena integritas. Jabatan harus dipandang sebagai amanah, bukan hak milik. Masa jabatan harus dibatasi secara ketat agar tidak menjadi ladang intrik dan perebutan kekuasaan. Pasal 33 ayat 3 adalah warisan luhur yang harus dijaga. Ia bukan sekadar teks konstitusi, melainkan peringatan bahwa kekuasaan atas sumber daya alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jika negara gagal menjalankan amanah ini, maka rakyat berhak untuk menuntut, mengoreksi, bahkan mengganti para pemegang kekuasaan.
Kesejahteraan bukanlah hasil dari kebijakan teknokratis semata. Ia lahir dari keadilan sosial, distribusi kekayaan yang merata, dan keberpihakan kepada yang lemah. Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki anggaran besar, melainkan negara yang mampu melindungi rakyat dari ketamakan. Negara yang adil bukanlah negara yang memiliki banyak undang-undang, melainkan negara yang menjalankan hukum dengan hati nurani. Negara yang demokratis bukanlah negara yang rutin menggelar pemilu, melainkan negara yang mendengar suara rakyat dalam setiap kebijakannya.
Jika kita ingin mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maka kita harus kembali kepada semangat Pasal 33. Kita harus menolak segala bentuk privatisasi sumber daya alam yang merugikan rakyat. Kita harus menuntut transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara. Kita harus mendukung pejabat yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemodal. Kita harus membangun gerakan rakyat yang kuat, yang mampu mengawasi, mengkritisi, dan mengoreksi jalannya pemerintahan.
Ketamakan adalah musuh bersama. Ia tidak mengenal ideologi, agama, atau suku. Ia hanya mengenal keuntungan pribadi. Oleh karena itu, perjuangan melawan ketamakan adalah perjuangan lintas generasi. Ia harus dimulai dari rumah, dari sekolah, dari tempat kerja, dan dari ruang publik. Kita harus menciptakan budaya malu terhadap korupsi, terhadap penyalahgunaan kekuasaan, dan terhadap pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Indonesia memiliki segala potensi untuk menjadi negara yang makmur dan adil. Kita memiliki sumber daya alam yang melimpah, budaya yang kaya, dan semangat gotong royong yang kuat. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk melawan ketamakan dan komitmen untuk menjadikan negara sebagai alat perjuangan rakyat. Jika kita mampu melakukan itu, maka kesejahteraan bukan lagi mimpi, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan oleh setiap anak bangsa.
Junet Hariyo Setiawan, Aktivis Literasi Hukum

