Konten dari Pengguna

Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu

Heddy Lugito
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
15 November 2025 11:48 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Tiga Dimensi Etika Penyelenggara Pemilu
Ketika kepercayaan publik tumbuh, kekuasaan yang lahir dari pemilu akan benar-benar melayani rakyat yang memberinya mandat. #userstory
Heddy Lugito
Tulisan dari Heddy Lugito tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
Demokrasi elektoral merupakan wujud konkret kedaulatan rakyat. Namun, kekuasaan yang diperoleh melalui pemilu tidak selalu otomatis menghadirkan keadilan dan kemaslahatan publik. Legitimasi elektoral dapat hilang jika proses penyelenggaraannya tidak menjunjung nilai-nilai moral. Demokrasi memerlukan bukan hanya aturan hukum yang baik, tetapi wajah moral yang kuat. Pada titik itulah etika memainkan peran yang tak tergantikan.
Etika adalah ruh penyelenggaraan pemilu. Ia menjadi penuntun agar proses memilih pemimpin tidak terjebak dalam sekadar formalitas prosedural; agar kompetisi politik tidak melahirkan pemenang yang mengkhianati nilai kejujuran; agar kekuasaan yang terpilih benar-benar sejalan dengan kehendak rakyat yang bermartabat. Namun etika bukan sesuatu yang hadir begitu saja. Ia perlu diperjuangkan dan ditegakkan melalui sistem yang menyeluruh.
Dalam konteks inilah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi (private jet) oleh KPU RI menemukan relevansinya. Putusan yang menjatuhkan sanksi peringatan keras itu memunculkan dinamika penilaian di publik: bagi pihak tertentu, sanksi tersebut dianggap terlalu berat karena proses pengadaan masih berada dalam koridor administrasi kelembagaan; namun bagi pihak lainnya, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan mengingat pelanggaran etika dapat diselesaikan tanpa konsekuensi berarti.
Perbedaan persepsi itu menunjukkan bahwa ekspektasi publik terhadap etika penyelenggara pemilu kian meningkat, dan bahwa setiap tindakan yang menyangkut penggunaan fasilitas serta kewenangan jabatan harus benar-benar didasarkan pada prinsip integritas, kehati-hatian, dan kepatutan. Dengan demikian, setiap putusan etik tak hanya menyelesaikan persoalan para pihak, tetapi juga mengirim pesan moral bagi seluruh pemangku kepentingan demokrasi elektoral kita.
Sepanjang tahun politik (2024-2025) sampai dengan akhir Oktober 2025, DKPP menerima sebanyak 793 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari angka tersebut, sebanyak 2.212 orang telah diputus dengan rincian 1.048 (45,4 persen) orang dinyatakan terbukti melanggar dan 1.264 (54,6 persen) orang penyelenggara pemilu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Kategorinya mulai dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah, baik terhadap tindakan yang dilakukan secara kolektif maupun personal.
Meskipun putusan DKPP dijatuhkan kepada masing-masing personal penyelenggara pemilu, namun DKPP mafhum bahwa pelanggaran etik yang terjadi tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan individu semata. Ada tiga dimensi penting yang membentuk kesadaran dan tindakan etis penyelenggara pemilu, yaitu etika personal, etika struktural, dan etika kelembagaan. Ketiganya saling melengkapi dan saling menentukan, seperti tiga kaki penyangga yang memastikan demokrasi berdiri tegak.
Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Tiga Dimensi Etika

Dimensi pertama, etika personal, berakar pada integritas moral individu. Etika personal adalah nilai moral dan integritas individu penyelenggara yang menjadi dasar perilaku dalam menjalankan tugas. Dimensi ini menyangkut self-discipline, kesadaran moral, dan kapasitas reflektif seseorang dalam mengambil keputusan publik.
Setiap penyelenggara pemilu, dari tingkat pusat hingga daerah terpencil, memikul amanah untuk menjaga independensi, kejujuran, dan keberanian menolak godaan kekuasaan dan tekanan berbagai pihak. Kode etik tidak sekadar dokumen hukum yang hanya dibuka jika diperlukan; ia adalah komitmen batin yang diuji setiap hari. Penyelenggara pemilu harus selalu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah tindakan yang saya lakukan dan keputusan yang saya ambil hari ini menjaga martabat demokrasi, atau justru merusaknya?
Namun, tidak semua tindakan individu dapat dipisahkan dari lingkungan yang mengitarinya. Karena itu, etika struktural menjadi dimensi kedua yang menentukan. Etika struktural adalah sistem, aturan, dan tata kelola kelembagaan yang membentuk perilaku individu di dalam struktur organisasi. Dimensi ini berfungsi sebagai kerangka normatif dan birokratis yang mengarahkan tindakan etik personal.
Struktur organisasi, tata kelola, mekanisme pengawasan, dan pembagian kewenangan sangat memengaruhi perilaku etis seseorang. Struktur yang lemah memberi ruang bagi penyimpangan. Struktur yang kabur membuat tanggung jawab mudah dihindari. Struktur yang timpang bisa menciptakan ketidaksetaraan yang menggerogoti integritas. Oleh sebab itu, memperkuat etika penyelenggara pemilu menuntut pembenahan sistemik: rekrutmen yang meritokratis, pembinaan yang berkelanjutan, serta pengawasan dan akuntabilitas internal yang bekerja efektif.
Di atas keduanya berdiri etika kelembagaan, dimensi ketiga yang menentukan kualitas demokrasi secara menyeluruh. Etika kelembagaan adalah identitas moral dan budaya nilai dari organisasi penyelenggara pemilu secara kolektif. Dimensi ini bukan hanya kumpulan individu yang beretika, tetapi kesadaran bersama untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan lembaga atau kelompok.
Etika kelembagaan bukan hanya soal prosedur formal yang tertulis dalam undang-undang, melainkan tentang nilai-nilai yang dihayati dan dipelihara oleh setiap lembaga penyelenggara pemilu. KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki karakteristik berbeda sesuai mandatnya, tetapi semuanya berbagi satu nilai utama: menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan itu tidak muncul dari retorika, tetapi dari konsistensi perilaku, transparansi keputusan, dan kesediaan untuk saling mengingatkan demi kebaikan sistem yang lebih besar.
Ilustrasi Demokrasi. Foto: Sorapop Udomsri/Shutterstock

Etika Sebagai Infrastruktur Demokrasi

Tantangan ke depan tidaklah ringan. Kompetisi politik terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi. Disinformasi, polarisasi, dan pragmatisme politik menjadi ancaman baru bagi integritas pemilu. Tekanan kepentingan ekonomi dan politik semakin canggih dan sulit dibaca. Di tengah itu semua, penyelenggara pemilu dituntut bukan hanya memahami aturan hukum, tetapi semakin cerdas dan kuat dalam memegang etika.
Etika juga harus memastikan bahwa pemilu tetap melindungi nilai kejujuran dan keadilan dalam kehidupan publik. Misalnya, ketika berhadapan dengan isu syarat pencalonan atau rekam jejak kandidat, penyelenggara pemilu harus menempatkan kebenaran sebagai dasar utama. Ketika menghadapi godaan transaksi politik, penyelenggara harus berpegang bahwa suara rakyat bukan barang dagang. Ketika berhadapan dengan akses kekuasaan yang ingin kembali memegang kendali tanpa batas, penyelenggara harus menjadi penjaga sirkulasi kekuasaan yang sehat.
Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat ditentukan oleh sejauh mana seluruh pemangku kepentingan bersepakat bahwa etika adalah fondasi. Penyelenggara pemilu tidak dapat memikul beban itu sendirian. Partai politik perlu memastikan pencalonan yang berlandaskan kualitas moral dan kepatutan publik. Media massa harus menjalankan fungsi pencerdasan. Pemilih harus bebas dari tekanan dan godaan transaksi. Akademisi dan masyarakat sipil harus terus mengawal integritas sistem. Negara harus menunjang kerja penyelenggara dengan kebijakan yang mendukung terciptanya struktur kelembagaan yang kuat dan bersih.
Pemilu adalah cermin martabat bangsa. Bila pemilu dijalankan dengan etika yang kokoh, citra bangsa akan terpancar sebagai bangsa yang jujur dan bermartabat. Sebaliknya, jika etika diabaikan, pemilu hanya menjadi ritual kekuasaan yang kehilangan maknanya. Demokrasi bukan tujuan, melainkan jalan panjang yang harus kita tempuh dengan etika sebagai kompasnya.
Pada ujungnya, etika bukan aksesori demokrasi. Ia adalah inti dari semua perjuangan politik dalam negara hukum yang demokratis.
Ketika etika ditegakkan, kepercayaan publik tumbuh. Ketika kepercayaan publik tumbuh, kekuasaan yang lahir dari pemilu akan benar-benar melayani rakyat yang memberinya mandat. Itulah cita-cita yang harus terus kita wujudkan: demokrasi yang berlandaskan kehormatan, bukan sekadar demokrasi dengan hitungan angka.
Trending Now