Konten dari Pengguna

Eksekusi Silfester Matutina: Ujian Nyata Tanggung Jawab Presiden?

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025
11 September 2025 10:14 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Eksekusi Silfester Matutina: Ujian Nyata Tanggung Jawab Presiden?
Presiden mana yang bertanggungjawab atas belum tereksekusinya Silfester Matutina?
Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, melalui media massa menyatakan eksekusi terpidana Silfester Matutina merupakan wilayah penegak hukum.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan sikap Presiden Prabowo terkait belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina oleh Kejaksaan walaupun putusan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah semenjak 2019.
Jawaban Hasan Nasbi tersebut sedikit mengusik saya. Dan pada saat bersamaan mengingatkan saya kepada pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menjadi Presiden Exiting saat itu (Presiden sedang di luar negeri) terkait relasi Presiden dengan Kepolisian dan Kejaksaan selaku penegak hukum, saat kasus Century mencuat beberapa tahun lalu.
Jusuf Kalla di rumah pribadinya daerah Brawijaya Raya. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada tahun 2017, selaku warga negara, merasa nama baiknya dicemarkan oleh Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
JK melalui pengacaranya, Muhammad Ihsan, menempuh jalur hukum pidana dengan membuat Laporan Polisi (Polisi), bukan jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
Sampai di sini, secara hukum pidana dapat dimaknai, bahwa seorang warga negara melaporkan adanya dugaan seseorang melakukan tindak pidana melawan (hukum) negara yang merupakan delik aduan.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Ditemukan cukup bukti, naik ke tahap Penyidikan. Penyidik keluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Setelah gelar perkara, penyidik tetapkan Silfester Matutina sebagai tersangka. Setelah semua proses penyidikan selesai, penyidik serahkan berkas perkara dan tersangka Silfester Matutina kepada Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Berkas dari kepolisian dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti di Kejari Jaksel alias lengkap. Setelah serah terima berkas dan tersangka, jaksa penuntut di Kejari Jaksel melimpahkan kasus tersebut ke PN Jaksel.
Tahapan ini merupakan proses hukum pidana di bawah kewenangan bagian cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin presiden yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung) merupakan bawahan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Visi, misi, dan program kerja Presiden yang dikampanyekan kepada masyarakat saat Pemilu Presiden (Pilpres) salah satu batasannya pada wilayah ini.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Dimulailah proses penegakan hukum pada wilayah peradilan yang merdeka yang merupakan cabang kekuasaan yudikatif di bawah Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tahap pertama memproses sampai Putusan. Putusan tidak berkekuatan hukum tetap (tidak inkrah) karena pihak mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tahap banding memproses sampai Putusan. Putusan juga tidak berkekuatan hukum tetap (tidak inkrah) karena pihak mengajukan kasasi.
MA sebagai pengadilan tahap kasasi memproses sampai putusan. Putusannya: dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Walaupun ada upaya hukum lain yaitu Peninjauan Kembali (PK), dan jika pihak menggunakan haknya mengajukan PK tersebut, namun menurut hukum acara pidana, PK itu tidak dapat menghalangi eksekusi putusan kasasi oleh Kejari Jaksel.
Proses pada tahap ini merupakan kewenangan lembaga peradilan yang merdeka di bawah MA, bukan di bawah Presiden RI. Mengganggu kemerdekaan lembaga peradilan dalam menangani sebuah kasus merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara.
Proses selanjutnya adalah eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tersebut.
Hukum acara pidana menyatakan bahwa kewenangan melakukan eksekusi merupakan kewenangan Kejari. Dan, sekali lagi, Kejari merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pertanyaannya adalah apakah Presiden bertanggungjawab atas tidak dilakukannya eksekusi terhadap Silfester Matutina sebagai terpidana kasus tersebut setelah status hukumnya inkrah tahun 2019?
Apakah Presiden bisa lepas tanggung jawab dengan menyatakan itu wilayah penegak hukum sebagaimana terkesan dari pernyataan Hasan Nasbi?
Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggunakan haknya terkait kasus ini, misalnya, apakah DPR dapat memanggil Presiden?
Bagaimana dengan penggunaan fungsi pengawasan DPR?
Itu juga bisa, dan lebih realistis dan praktis digunakan yaitu melalui forum Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, dengan memanggil Jaksa Agung untuk hadir di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tersebut.
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Presiden mana yang bertanggungjawab atas tidak dilakukannya eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina?
Tentu saja, Presiden yang menjabat saat putusan tersebut inkrah, yaitu Presiden yang menjabat tahun 2019.
Apakah Presiden Prabowo sebagai Presiden saat ini punya kewenangan dan kewajiban terkait eksekusi tersebut?
Jawabannya: pasti punya kewajiban dan kewenangan hukum pada batas-batas tertentu, yaitu selaku pimpinan cabang kekuasaan eksekutif yang membawahi Kejaksaan Agung selaku eksekutor, walaupun kasusnya merupakan warisan dari masa sebelum Presiden Prabowo menjadi Presiden.
Kok bisa begitu?
Ya bisa. Baca saja pernyataan JK saat sebagai Presiden Exiting terkait kasus Century yang dituduh publik melakukan intervensi kepada Kapolri karena menyuruh Kapolri menangkap terduga pelaku yang terdeteksi sudah di bandara untuk terbang ke luar negeri.
Kita tunggu, apa pilihan Presiden Prabowo terkait eksekusi Silfester Matutina yang mendapat perhatian luas dan mencederai rasa keadilan masyarakat ini.
Apa pun pilihan Presiden Prabowo, pilihan tersebut bisa dijadikan oleh Presiden Prabowo untuk menyampaikan sinyal sangat kuat bagaimana tata kelola penegakan hukum sekaligus bagaimana keseriusan beliau mengejawantahkan Asta Cita bidang hukum selama kepemimpinan beliau sebagai Presiden sampai tahun 2029.
Dan bagi publik, sinyal kuat dari Presiden Prabowo tersebut dapat dijadikan sebagai referensi sangat valid untuk pemetaan risiko penegakan hukum dan potret potensi kepatuhan aparat penegak hukum terhadap hukum ke depannya.
Pilihan Presiden Prabowo itu juga akan menemui momentumnya jika mengingat mulai tahun 2026 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diberlakukan.
Jika para pembantu Presiden Prabowo menyarankan untuk mengabaikan kasus ini (dan saya tidak yakin Presiden Prabowo akan menerima saran seperti itu jika ada), maka para pembantu Presiden Prabowo perlu mengingat bahwa pengabaian itu akan membangun persepsi dan keraguan publik terhadap keseriusan Asta Cita Presiden Prabowo. Dan ini tentu akan mempengaruhi reputasi Presiden, khususnya saat Pilpres 2029 digelar nanti.
Sebagai pribadi dan sebagai warga negara yang juga merasa terciderai rasa keadilannya karena kasus ini, saya meyakini sekaligus berharap, Presiden Prabowo akan pro-aktif menegakkan hukum dan mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang terciderai oleh kasus tidak dieksekusinya Silfester Matutina ini.
Saya yakin sekaligus berharap Presiden Prabowo menurut caranya akan memastikan Jaksa Agung akan menegakkan hukum acara pidana seadil-adilnya dalam semua kasus pidana. Agar dengan demikian rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia semakin subur hidup dan berkembangnya.
Bukankah dirasakannya rasa keadilan itu hidup dan berkembang oleh masyarakat merupakan syarat mutlak terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera sebagaimana diamanatkan Konstitusi Negara dan Asta Cita Presiden Prabowo sendiri?
Tulisan ini saya sampaikan bukan untuk menyerang siapapun, melainkan sebagai dukungan moral agar Presiden Prabowo semakin berhasil mewujudkan cinta-cita Konstitusi dan Asta Cita di bidang hukum.
Saya percaya, langkah tegas dan adil beliau dalam perkara ini akan menjadi teladan kuat bagi aparat penegak hukum serta menumbuhkan kepercayaan rakyat bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri tercinta ini, Indonesia Raya.
Dengan demikian, langkah Presiden Prabowo akan tercatat sebagai tonggak penting tegaknya hukum di Indonesia.
Trending Now