Konten dari Pengguna
KUHP Baru: Perbedaan Penerapan Pidana Penjara Perkawinan Kedua Berdasarkan Agama
10 Januari 2026 14:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
Kiriman Pengguna
KUHP Baru: Perbedaan Penerapan Pidana Penjara Perkawinan Kedua Berdasarkan Agama
Di Pasal 402 dan 403 KUHP Baru yang berlaku per 2 Januari 2026 ini, setiap orang yang melakukan perkawinan padahal punya "halangan sah" bisa dipenjara 4 tahun 6 bulan. Bagaimana aturannya? #userstoryHendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mulai berlaku per 2 Januari 2026. Pada Pasal 402 dan 403 mengatur bahwa pidana penjara dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perkawinan padahal dia tahu memiliki halangan yang sah untuk melakukan perkawinan tersebut.
Ancamannya juga tidak main-main. Diancam pidana penjara 4 tahun 6 bulan bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui dia sedang terikat dengan perkawinan yang sah yang dapat menjadi penghalang keabsahan perkawinan berikutnya tersebut.
Diancam dengan ancaman yang sama jika seseorang melakukan perkawinan dengan orang yang dia ketahui sedang terikat dengan perkawinan yang sah yang dapat menjadi penghalang pernikahan tersebut. Misal mengawini perempuan yang sedang bersuami atau kawin dengan laki-laki yang sedang terikat perkawinan yang berstatus sebagai penghalang perkawinan.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa yang dimaksud dengan halangan yang sah itu?
KUHP Baru tidak memberikan definisi dan syarat-syarat sebuah perkawinan yang sah yang menjadi penghalang perkawinan. Penjelasan Pasal 402 dan 403 menjelaskan bahwa ketentuan itu merujuk kepada UU yang mengatur perkawinan.
Hukum positif Indonesia yang mengatur tentang perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dan UU Perkawinan merujuk kepada ketentuan masing-masing agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan. Negara hanya mengatur pencatatan perkawinan.
Syarat bisanya dilakukan pencatatan perkawinan diatur oleh UU Perkawinan, yang tidak selalu merujuk kepada ketentuan keabsahan sebuah perkawinan menurut agama.
Agama Islam
Agama Islam membolehlan seorang laki-laki melakukan perkawinan sampai empat kali pada waktu bersamaan, dan semua perkawinan tersebut sah sebagaimana diakui dan diatur UU Perkawinan.
Tapi pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan mensyaratkan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sah secara agama hanyalah satu di antara syarat yang harus dipenuhi.
Kantor Urusan Agama (KUA) yang diberikan wewenang oleh UU Perkawinan memiliki kewenangan hukum untuk menolak pencatatan perkawinan kedua dan seterusnya jika tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan UU Perkawinan. Seperti karena tidak ada izin tertulis dari istri pertama.
Namun hal demikian itu tidaklah mengubah keabsahan perkawinan kedua dan seterusnya tersebut sepanjang memenuhi ketentuan fiqih nikah agama Islam. Kenapa demikian? Karena perkawinan dalam Islam tidak memasukkan izin istri pertama sebagai syarat dan rukun sahnya sebuah perkawinan.
Hukum fiqh Islam tidak menjadikan izin (baik tertulis maupun lisan) istri pertama sebagai alasan penghalang yang sah seorang laki-laki muslim untuk melakukan perkawinan lagi.
Beda cerita kalau akan melakukan perkawinan yang kelima dalam waktu bersamaan. Maka fakta sudah memiliki istri sebanyak 4 orang pada waktu bersamaan menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan kelima pada waktu bersamaan.
Terhadap laki-laki yang beragama Islam yang melakukan perkawinan kelima pada waktu bersamaan dengan dia masih terikat perkawinan dengan 4 (empat) perempuan lain tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara delik aduan sesuai Pasal 42 dan 43 KUHP Baru dengan ancaman 4 tahun 6 bulan.
Agama Kristen dan Katolik
Beda dengan laki-laki yang beragama Kristen dan Katolik. Agama Kristen dan Katolik melarang seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan lebih dari satu perempuan pada waktu bersamaan.
Maka seorang laki-laki Kristen dan Katolik yang melakukan perkawinan untuk kedua padahal masih terikat dengan perkawinan yang sah dengan perempuan lain maka perkawinan pertama tersebut menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan kedua pada waktu bersamaan.
Terhadap laki-laki yang beragama Kristen dan Katolik yang melakukan perkawinan kedua pada waktu bersamaan dengan dia masih terikat perkawinan dengan perempuan lain tersebut dapat dikenakan sanksi pidana delik aduan sesuai Pasal 42 dan 43 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Plus perkawinan kedua itu tidak dapat dicatatkan di kantor negara yang berwenang mencatatkan perkawinan sah seorang yang beragama Kristen atau Katolik.
Hal yang sama berlaku bagi penganut agama Hindu, Buddha, Konghuchu, dan aliran kepercayaan sebagai agama resmi dan aliran kepercayaan yang diakui di Indonesia.
Apakah keterikatan yang sah dalam perkawinan pertama menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan kedua pada waktu bersamaan atau tidak, dikembalikan kepada ketentuan perkawinan yang sah dalam agama Hindu, Buddha, dan Konghuchu dan aliran kepercayaan.
KUHP Baru vs UU Perkawinan
KUHP Baru merupakan aturan pidana umum di Indonesia (lex generali) dan tidak merupakan aturan khusus (lex spesialis) terhadap UU mana pun.
Beda dengan UU Perkawinan yang dapat berstatus lex generali dan lex spesialis. UU Perkawinan jelas merupakan lex specialis terhadap KUHP Baru. Sementara itu bisa berstatus lex generali terhadap UU perlindungan anak, misalnya.
Asas umum hukum menyatakan bahwa lex spesialis derogat lex generali, artinya ketentuan dalam UU yang berstatus lex spesialis mengesampingkan aturan yang ada dalam UU yang bestatus lex generali.
Sehingga ketentuan dalam UU Perkawinan mengesampingkan ketentuan dalam KUHP Baru walaupun KUHP Baru diundangkan 49 tahun setelah UU Perkawinan. Maka sah dan tidak sebuah perkawinan dalam kacamata hukum positif Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam UU Perkawinan. UU Perkawinan merujuk kepada aturan agama dan aliran kepercayaan masing-masing warga negara. Sementara untuk pencatatan merujuk kepada ketentuan dalam UU Perkawinan itu sendiri.
Begitu juga dengan apakah sebuah perkawinan sah menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan yang lainnya juga kembali kepada norma dalam UU perkawinan dan ketentuan agama dan aliran kepercayaan masing-masing warga negara.
Lantas ada yang bertanya, kenapa ada perbedaan perlakuan hukum terhadap warga negara, bukankah setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum?
Jawabannya sederhana saja, karena negara Indonesia walaupun bukan negara agama namun merupakan negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara Indonesia mengakui hukum keperdataan setiap agama dan aliran kepercayaan, termasuk hukum pernikahan. Hukum waris juga sebuah contoh pengakuan negara terhadap penerapan hukum keperdataan berbasis hukum masing-masing agama dan aliran kepercayaan.
Penutup
Pasal 402 dan 403 tentang ancaman pidana penjara terhadap laki-laki muslim yang melakukan perkawinan untuk kedua, ketiga, dan keempat dengan mendalilkan bahwa perkawinan sebelumnya itu merupakan penghalang yang sah untuk perkawinan kedua, ketiga, dan keempat tidak dapat diterapkan. Perkawinan pertama, kedua, ketiga dan keempat baru menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan ke lima pada waktu bersamaan.
Sementara bagi perempuan muslimah yang sedang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki atau sedang masa idah, merupakan penghalang yang sah untuk melakukan perkawinan lagi pada waktu bersamaan secara absolut dengan laki-laki yang lain, walaupun perkawinan sebelumnya itu tidak dicatatkan di KUA.
Sementara untuk warga negara yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu serta aliran kepercayaan kembali ke aturan agama masing-masing, apakah sebuah perkawinan menjadi penghalang yang sah untuk perkawinan berikutnya.
Semoga bermanfaat, Aamiin.

