Konten dari Pengguna
Penundaan Penuntutan Pidana Korporasi dalam KUHAP Baru: Risiko Moral Hazard
13 Januari 2026 9:25 WIB
Β·
waktu baca 15 menit
Kiriman Pengguna
Penundaan Penuntutan Pidana Korporasi dalam KUHAP Baru: Risiko Moral Hazard
Tanpa integritas aparat penegak hukum, etika profesi Advokat, dan keterbukaan informasi publik yang kuat, hukum pidana korporasi berpotensi terdegradasi dari instrumen keadilan.Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendahuluan
Sebagai sebuah mekanisme penegakan hukum dengan diskresi tinggi dan risiko tinggi (high-discretion, high-risk enforcement mechanism), Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai norma hukum acara, melainkan sebagai kebijakan penegakan hukum berisiko tinggi yang menuntut pengelolaan berbasis tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan hukum.
Sejak awal, pengaturan Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Permohonan P3) dalam perkara tindak pidana korporasi dalam KUHAP Baru menempatkan negara pada persimpangan krusial antara efisiensi penegakan hukum dan risiko negosiasi tertutup yang menggerus prinsip negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap kebijakan penegakan hukum, termasuk mekanisme P3, harus dijalankan dalam kerangka supremasi hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas, serta tidak boleh membuka ruang kompromi yang menggerus keadilan dan kepercayaan publik.
Persimpangan tersebut tidak muncul secara kebetulan, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari desain KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang melalui Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dengan ancaman pemidanaan yang sangat berat.
Korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korporasi dapat dijatuhi pidana denda dalam jumlah besar, disertai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembubaran korporasi, perampasan hingga pelelangan aset.
Pada saat yang sama, pengurus korporasi tetap menghadapi ancaman pidana penjara dan/atau denda secara pribadi.
Beratnya ancaman pidana tersebut secara objektif menciptakan insentif kuat bagi korporasi, terutama korporasi dengan sumber daya finansial besar, untuk menghindari proses peradilan terbuka.
Di sinilah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuka ruang melalui pengaturan P3 terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang dalam praktik tertentu bahkan berpotensi berujung pada tidak dilanjutkannya penuntutan pidana setelah terpenuhinya kewajiban P3.
Masalahnya, mekanisme Permohonan P3 ini bertumpu pada diskresi aparat penegak hukum, dengan tingkat keterbukaan dan pengawasan oleh publik yang masih belum jelas.
Kondisi tersebut menciptakan ruang moral hazard, di mana ancaman pidana yang mengerikan justru berubah menjadi alat tawar-menawar tertutup, bukan instrumen penegakan hukum yang berkeadilan.
Tanpa desain mitigasi risiko yang kuat, P3 berpotensi menjelma dari instrumen efisiensi penegakan hukum menjadi arena kompromi gelap, yang melemahkan tujuan utama hukum pidana korporasi: pencegahan, pemulihan, dan perbaikan tata kelola.
Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada pengaturan normatif semata. Penguatan tata kelola, integritas aparat, mekanisme akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik harus menjadi prasyarat mutlak agar P3 tidak berubah menjadi pintu belakang impunitas korporasi.
Tindak Pidana Korporasi
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) resmi diberlakukan.
Salah satu perubahan mendasarnya adalah penegasan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Pasal 45 ayat (1) KUHP Baru secara eksplisit menyatakan bahwa korporasi dipandang mampu melakukan perbuatan pidana dan oleh karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Yang dimaksud dengan korporasi dalam KUHP Baru mencakup korporasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Termasuk di dalamnya Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD, yayasan, koperasi, perkumpulan berbadan hukum, hingga perkumpulan yang tidak berbadan hukum, serta badan usaha seperti firma dan persekutuan komanditer (CV).
Sehingga, dengan demikian, ruang lingkup subjek tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru bersifat luas dan inklusif.
Namun demikian, tidak setiap perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum atau pegawai korporasi secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi.
Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi apabila secara kumulatif memenuhi unsur Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP Baru, yakni melibatkan korporasi sebagai subjek hukum, dilakukan oleh atau untuk kepentingan korporasi, dalam lingkup kegiatan usahanya, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima atau dianggap sebagai kebijakan korporasi, serta memiliki dasar pertanggungjawaban pidana.
Sehingga dengan demikian pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi dan/atau pihak-pihak yang mengendalikannya.
Tanpa terpenuhi keenam unsur-unsur tersebut, tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi.
Perjanjian Penundaan Penuntutan Tindak Pidana Korporasi
Berkas penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa.
Berkas Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka pengurus korporasi, beserta berkas pendukung dan bukti sudah dilimpahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut.
Saat itulah protokol proses Permohonan P3 sebagaimana diatur dalam Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baca: KUHAP Baru) aktif dan dapat diproses.
Sepanjang dokumen yang bisa diakses terkait materi KUHAP Baru, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan Permohonan P3 adalah Tersangka, Terdakwa, dan Advokat sebagai penerima Kuasa Khusus dari Tersangka dan/atau Terdakwa, Pasal 328 (Ayat 3)
Terminologi hukum pidana yang sudah menjadi pemahaman umum, subjek hukum berstatus Tersangka saat kasusnya naik ke tahap Penyidikan. Sementara berstatus Terdakwa setelah perkaranya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan dan ditetapkannya tanggal sidang pertama.
Berdasarkan pemahaman ini, Permohonan P3 baru dapat diajukan kepada Jaksa setelah: Berkasnya P-21 dan sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan (Tersangka); Dan pada saat persidangan berjalan (Terdakwa).
Namun demikian, konstruksi Pasal 328 KUHAP Baru juga menyatakan bahwa Permohonan P3 kepada Jaksa berbunyi: "...dapat dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan".
Jika demikian adanya, apakah kata "dapat" dalam Pasal 328 Ayat (3) KUHAP Baru tersebut juga memiliki penafsiran bahwa pengajuan Permohonan P3 bisa diajukan setelah pelimpahan perkara ke pengadilan pada tahap persidangan, setelah pembacaan Dakwaan dan pemeriksaan Pokok Perkara, namun JPU belum membacakan dalam persidangan?
Menurut saya, penggunaan terminologi βTerdakwaβ dalam Pasal 328 Ayat (3) KUHAP Baru, yang secara sistem hukum acara hanya muncul setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, menciptakan ambiguitas serius terkait batas waktu pengajuan Permohonan P3. Apalagi terminologi "Terdakwa" kembali muncul dalam Ayat (4) Pasal 328 KUHAP Baru yang mengatur pertimbangan Jaksa atas adanya Permohonan P3.
Tanpa penegasan bahwa mekanisme ini hanya berlaku pada tahap pra-adjudikasi, norma tersebut berpotensi ditafsirkan membuka ruang negosiasi bahkan ketika persidangan telah berjalan, sehingga mengaburkan fungsi pengadilan sebagai arena penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel.
Namun itu bukanlah substansi tulisan ini. Pada waktunya akan dibahas dalam tulisan tersendiri.
Fokus tulisan ini adalah mengkaji potensi moral hazard dalam pengajuan Permohonan P3 yang, dalam kondisi tertentu, dapat melibatkan pelaku tindak pidana korporasi bersama oknum advokat, jaksa, dan hakim yang menyalahgunakan kewenangan, baik sebelum maupun setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pengajuan P3 Sebelum Pelimpahan Perkara
Tersangka, Terdakwa, maupun Advokat dapat mengajukan Permohonan P3 kepada Jaksa begitu pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut selesai dilaksanakan.
Jika Jaksa mengabulkan, keputusan akhir tetap berada pada ketokan palu Hakim. Jika Jaksa menolak maka tidak diperlukan keterlibatan Hakim terkait P3, perkara langsung dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Persetujuan Hakim dalam P3 ini bukan bersifat administratif, melainkan perwujudan fungsi yudisial untuk menilai kepentingan umum, keadilan substantif, dan legitimasi kesepakatan.
JPU akan memutuskan menerima atau menolak Permohonan P3 setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 328 Ayat (4) KUHAP Baru yaitu keadilan, korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap peraturan perundang-undangan.
Wajib secara hukum acara bagi JPU yang mengabulkan Permohonan P3 untuk menyampaikan kepada pengadilan terkait keputusannya mengabulkan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari, untuk dinilai dan mendapatkan persetujuan atau tidak persetujuan Hakim.
Hakim akan mengadakan persidangan untuk memeriksa dan memberi Putusan akhir apakah persetujuan JPU atas Permohonan P3 tersebut akan diterima atau ditolak, setelah mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 328 Ayat (8) KUHAP.
Jika Hakim menerima, maka segala kesepakatan yang tertuang dalam P3 dapat dilaksanakan. Di mana jika berhasil dilaksanakan sampai akhir sesuai isi P3, maka perkaranya dianggap selesai dan proses penuntutan pidana korporasi tidak dilanjutkan.
Namun jika Hakim menolak, maka perkara akan disidangkan sampai ada Putusan inkracht, baik pada tingkat pengadilan pertama, banding, maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung,
Pada tahap ini peran Hakim diuji, bukan semata sebagai pejabat yang memberikan persetujuan dalam kerangka fungsi administratif, melainkan sebagai pemegang mandat konstitusional kekuasaan kehakiman untuk melindungi kepentingan umum dan memastikan tegaknya keadilan substantif.
Potensi Tafsir P3 Pasca Pelimpahan Perkara
Sub judul ini saya buat bukan karena saya berpendapat boleh dilakukan pengajuan Permohonan P3 setelah pelimpahan perkara ke pengadilan. Namun semata karena Terdakwa diberi legal standing oleh Pasal 328 KUHAP Baru sebagai pihak yang mengajukan Permohonan P3.
Jika legal standing itu disetujui oleh Hakim karena Hakim mengedepankan asas hukum In Dubio Pro Reo dan Lex Favorabilior yang memberikan penekanan hak terdakwa menggunakan hukum yang menguntungkan terdakwa, maka peluang tafsirnya adalah sepanjang belum dibacakan tuntutan maka Permohonan P3 dapat dilakukan.
Namun dalam konstruksi Pasal 328 KUHAP Baru tidak diatur bagaimana mekanisme pada tahap tersebut akan dijalankan. Apakah persidangan ditunda sesaat setelah proses pemeriksaan selesai dan sebelum sidang pembacaan Tuntutan dilakukan atau bagaimana.
Jika memang demikian adanya, maka tampaknya akan ada pengaturan oleh Mahkamah Agung lebih lanjut terkait hal ini.
Satu lagi yang perlu digarisbawahi dan dipikirkan dengan sangat serius terkait konstruksi Pasal 328 KUHAP Baru yaitu bahwa ambiguitas normatif ini pada tahap pelaksanaannya patut diwaspadai berpotensi menciptakan ruang transaksional tersembunyi.
Potensi Moral Hazard dan Transaksional Perkara
Korporasi sudah ditetapkan sebagai Tersangka, bahkan bisa jadi juga pengurus korporasi tersebut. Pun sudah diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dugaan pelanggarannya juga tidak main-main. Jika dinyatakan bersalah dalam persidangan pidana, hukumannya juga tidak kurang mengerikannya.
Kemudian ada peluang yang diberikan oleh hukum. Tidak perlu disidangkan. Penuntutan dapat ditunda. Bahkan peluang itu juga membuka jalan lebar untuk tidak pernah ditetapkan sebagai Terpidana. Korporasi ke depannya bisa tetap beroperasi. Pengurusnya juga tetap bisa menjadi pengurus dan juga berpeluang terbebas menyandang status Terpidana.
Syaratnya, tercapai kesepakatan dengan Jaksa dan mendapat persetujuan Hakim yang normanya sudah mengikat sebagai bagian dari isi KUHAP Baru.
Pertanyaan rasionalnya adalah apakah Tersangka Tindak Pidana Korporasi akan mengoptimalkan peluang yang disediakan KUHAP Baru ini atau tidak?
Secara rasional dapat diperkirakan kalau korporasi akan mengambilnya, toh itu legal dan sah sesuai hukum positif yang berlaku.
Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana agar tercapai kesepakatan tentang isi P3 dengan Jaksa dan juga mendapat persetujuan Hakim?
Secara sah dan legal, tentu dengan menyusun proposal Permohonan P3 secara optimal sesuai ketentuan Pasal 328 KUHAP Baru.
Apakah ada jaminan jika Permohonan P3 diajukan sesuai ketentuan dalam Pasal 328 KUHAP Baru maka Jaksa dan Hakim pasti akan sependapat dan menyetujui?
Jaksa dan Hakim yang berintegritas tinggi dan pertimbangannya murni hanya hukum, sesuai batas-batas keilmuan dan jam terbangnya, tentu jawabannya adalah berpeluang besar dikabulkan.
Namun bagaimanapun isi Permohonan P3 tersebut tetaplah berada pada wilayah subjektivitas dan kepentingan Pemohon. Sementara Jaksa dan Hakim memiliki kebebasan legal juga untuk menilai dan berpendapat.
Jaksa dan Hakim diperintahkan oleh hukum untuk menilai. Artinya sisi subjektivitas Jaksa dan Hakim tentu tetap memiliki pengaruh.
Dan jangan lupa bahwa tidak ada, atau tepatnya belum ada, ruang yang disediakan hukum bagi Pemohon untuk menguji keputusan Jaksa dan Hakim yang menolak Permohonan P3.
Pada titik ini, ada kemungkinan oknum aparat penegak hukum dan advokat yang menyalahgunakan kewenangan berpotensi melakukan kesepakatan jahat dengan Pelaku Tindak Pidana Korporasi agar Permohonan P3 dikabulkan dengan sejumlah kompensasi transaksional yang melawan hukum.
Celah ini tidak bisa diabaikan. Pengalaman praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa celah ini merupakan ruang rawan korupsi dan penyalahgunaan proses peradilan.
Berapa banyak kasus pidana yang melibatkan korporasi papan atas dan orang berduit yang terkuak ke publik yang melakukan transaksional perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dan advokat yang menyalahgunakan kewenangan. Nilai rupiahnya kerap membuat publik geleng kepala dan sulit diterima akal sehat.
Potensi perilaku dan tindakan ini tentu perlu diantisipasi oleh negara dengan memastikan Tata Kelola Permohonan P3 dilakukan sesuai prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan integritas, responsibilitas, dan fairness (kewajaran/keadilan), plus partisipasi publik melalui penerapan prinsip-prinsip ketebukaan informasi publik.
Kenapa? Karena masalahnya bukan pada konsep Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3), tetapi pada desain pengaman institusionalnya.
Mitigasi Negara
Jika ada kasus pidana korporasi dengan Tersangkanya merupakan korporasi kelas atas, hampir pasti advokat akan menyarankan kepada korporasi maupun pengurusnya untuk menempuh jalur yang disediakan KUHAP Baru ini, yaitu mengajukan Permohonan P3.
Negara memiliki kewajiban untuk melakukan segala hal yang memungkinkan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim, hanya menggunakan hukum sebagai pertimbangan dalam memutuskan menerima atau menolak Permohonan P3 tersebut.
Bahkan melalui instrumen yang dimilikinya, negara harus memastikan semua Jaksa dan Hakim, suka tidak suka, terpaksa atau sukarela, hanya menjadikan hukum sebagai pertimbangan, tidak selain daripada hukum, apalagi uang sogokan.
Penguatan Budaya Tata Kelola berbasis Manajemen Risiko dan Kepatuhan Hukum
Pengaturan Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) dalam KUHAP Baru tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen hukum acara semata, melainkan harus dipahami sebagai kebijakan penegakan hukum berisiko tinggi.
Sebagai kebijakan penegakan hukum berisiko tinggi (high-risk enforcement policy), Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) secara konseptual merupakan objek pengendalian risiko negara yang menuntut pengelolaan berbasis governance, risk, and compliance (GRC), bukan semata-mata penerapan norma hukum acara.
Oleh karena itu, pendekatan tata kelola berbasis manajemen risiko dan kepatuhan hukum menjadi keniscayaan dalam setiap tahapan pengajuan, evaluasi, dan persetujuan P3.
P3 mengandung risiko inheren berupa konflik kepentingan, penyalahgunaan diskresi, dan praktik transaksional tertutup.
Risiko tersebut tidak dapat dimitigasi hanya dengan norma larangan atau sanksi pidana. Tetapi harus dikelola secara sistemik melalui identifikasi risiko, penilaian risiko, dan pengendalian risiko dalam setiap tahapan proses P3, sejak pengajuan, evaluasi oleh Jaksa, hingga persetujuan oleh Hakim.
Negara wajib memastikan bahwa institusi penegak hukum memiliki kerangka kepatuhan internal yang terukur, antara lain melalui:
Tanpa budaya tata kelola yang berbasis manajemen risiko dan kepatuhan hukum, P3 berpotensi direduksi menjadi instrumen legal-formal yang tidak memiliki daya cegah terhadap penyimpangan, sekaligus melemahkan tujuan hukum pidana korporasi sebagai sarana pencegahan dan perbaikan tata kelola.
Integritas Jaksa Penuntut dan Hakim
Dalam konstruksi KUHAP Baru, Jaksa dan Hakim merupakan penjaga gerbang (gatekeepers) dari mekanisme P3.
Keputusan menerima atau menolak Permohonan P3 secara langsung menentukan apakah suatu perkara pidana korporasi akan diselesaikan di ruang sidang terbuka atau dialihkan ke mekanisme kesepakatan.
Oleh karena itu, integritas personal dan institusional Jaksa dan Hakim menjadi faktor penentu keberhasilan atau kegagalan P3 sebagai instrumen keadilan.
Diskresi yang diberikan oleh undang-undang tidak boleh dipahami sebagai ruang kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai amanah konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab, independen, dan imparsial.
Negara tidak cukup hanya menyerukan pentingnya integritas, tetapi harus:
Tanpa integritas aparat penegak hukum, P3 berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi impunitas korporasi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Optimalisasi Partisipasi Publik Melalui Keterbukaan Informasi P3
Dalam perspektif tata kelola penegakan hukum yang baik, keterbukaan informasi dalam mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) tidak dapat dipahami sebagai ancaman terhadap independensi penegak hukum.
Sebaliknya, dalam kerangka governance, risk, and compliance (GRC), keterbukaan informasi P3 berfungsi sebagai mirror keterbukaan, yakni cermin pengendalian risiko yang memungkinkan pengawasan publik dilakukan secara preventif, rasional, dan konstitusional terhadap penggunaan diskresi Jaksa dan Hakim.
Dalam perspektif negara hukum dan demokrasi konstitusional, Perjanjian Penundaan Penuntutan bukanlah urusan privat antara Tersangka dan aparat penegak hukum, melainkan kebijakan penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
Oleh karena itu, P3 pada prinsipnya harus ditempatkan sebagai informasi publik.
Keterbukaan informasi P3 merupakan instrumen pengawasan publik yang paling efektif untuk mencegah praktik transaksional tersembunyi dan penyalahgunaan diskresi.
Negara wajib menjamin bahwa informasi mengenai adanya pengajuan Permohonan P3, identitas korporasi dan jenis tindak pidana, pokok-pokok kesepakatan P3, alasan hukum penerimaan atau penolakan oleh Jaksa dan Hakim dapat diakses oleh masyarakat, kecuali secara limitatif dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Itu pun dengan tetap membangun kesadaran adanya hak publik untuk tidak sependapat dan melakukan pengujian penetapan pengecualian tersebut sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Optimalisasi partisipasi publik melalui keterbukaan informasi bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi penegak hukum, melainkan untuk menyediakan mekanisme kontrol sosial yang sah, konstitusional, dan preventif.
Pengawasan publik yang efektif justru memperkuat legitimasi keputusan Jaksa dan Hakim serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
P3 yang dijalankan secara tertutup, tanpa keterbukaan dan partisipasi publik, berpotensi besar berubah menjadi ruang negosiasi eksklusif yang jauh dari prinsip keadilan substantif.
Dan pada akhirnya bertentangan dengan cita negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima, bukan alat kompromi kepentingan.
Dalam perspektif negara hukum, Perjanjian Penundaan Penuntutan (P3) tidak dapat dibenarkan secara konstitusional kecuali dikelola berdasarkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF), serta tunduk pada mekanisme pengujian publik yang efektif.
Penutup
Tanpa integritas aparat penegak hukum, etika profesi Advokat, dan keterbukaan informasi publik yang kuat, hukum pidana korporasi berpotensi terdegradasi dari instrumen keadilan, menjadi alat tawar melalui praktik oknum-oknum pelanggar hukum yang menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan finansial.
Pada titik inilah tata kelola penegakan hukum Indonesia bergerak menuju krisis legitimasi yang mengancam fondasi Indonesia sebagai negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, sebagaimana diamanahkan Konstitusi.
Jika negara ingin menggunakan Perjanjian Penundaan Penuntutan Tindak Pidana Korporasi sebagai instrumen modern, maka, tidak ada pilihan lain, negara juga wajib menyediakan governance modern.

