Konten dari Pengguna

PN Jakpus Tolak Eksepsi Dewan Pers, Apa Implikasi Hukum Jika Bukan Lembaga TUN?

Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Ketua Dewas YLBH Catur Bhakti / Pemerhati GRC / Profesional Mediator / Wasekjen PP KBPII / Wakadep Komunikasi Ummat ICMI Pusat / Peneliti Senior IDEALS / Waka KI Pusat RI 2017-2022 / Wakabid Organisasi PWI Pusat 2024-2025
3 Juni 2025 10:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
PN Jakpus Tolak Eksepsi Dewan Pers, Apa Implikasi Hukum Jika Bukan Lembaga TUN?
Jika Dewan Pers bukan lembaga Tata Usaha Negara, sejauh mana kekuatan mengikat Peraturan Dewan Pers dalam sistem hukum positif Indonesia?
Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE
Tulisan dari Hendra J Kede, ST, SH, MH, GRCE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tanggal 22 Mei 2025 menolak eksepsi Penasehat Hukum Dewan Pers dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melawan Dewan Pers (Register Perkara Nomer: 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst).
Dalam eksepsinya, Dewan Pers mendalilkan bahwa PN Jakpus tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara a quo, karena menurut mereka, Dewan Pers adalah Lembaga Tata Usaha Negara. PN Jakpus menyatakan berwenang dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan ke Pokok Perkara.
Putusan ini sontak memunculkan pertanyaan penting dalam ranah hukum: Jika Dewan Pers bukan lembaga Tata Usaha Negara, sejauh mana kekuatan mengikat Peraturan Dewan Pers dalam sistem hukum positif Indonesia?

Dewan Pers

Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pasal 15 Ayat (1) menyatakan: "dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang bersifat independen."
Penasehat Hukum Dewan Pers saat mengajukan eksepsi mendalilkan bahwa karena Dewan Pers dibentuk melalui sebuah undang-undang yaitu UU Pers dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Pers dilakukan melalui Surat Keputusan Presiden (Pasal 15 Ayat (5) UU Pers), maka telah memenuhi syarat Dewan Pers sebagai lembaga Tata Usaha Negara.
Sehingga dan oleh karena itu semua produk administrasi Dewan Pers merupakan produk adimistrasi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) dan semua aturan terkait.
Konsekuensi dari status Dewan Pers sebagai lembaga Tata Usaha Negara, semua produk administrasinya hanya dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PN Jakpus sebagai peradilan umum tidak memiliki kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan PMH Penggugat (PWI Pusat).

Putusan Sela PN Jakpus

PN Jakpus telah mengeluarkan Putusan Sela pada tanggal 22 Mei 2025 terkait eksepsi yang diajukan para Tergugat, termasuk eksepsi yang diajukan Dewan Pers sebagai Tergugat I.
PN Jakpus menolak untuk keseluruhan dalil yang diajukan oleh Penasehat Hukum Dewan Pers. PN Jakpus juga menyatakan berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PWI Pusat selaku Penggugat dan Dewan Pers selaku Tergugat I.
Melalui Putusan Sela, secara implisit PN Jakpus menyatakan bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud UU Administrasi Pemerintahan. Dewan Pers bukan bagian dari struktur eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan tidak pula berada dalam rumpun badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peradilan TUN).
Dewan Pers tidak memenuhi syarat sebagai subjek hukum tata usaha negara, baik sebagai pengambil keputusan administratif (beschikking) maupun sebagai pengatur umum (regeling) yang memiliki atribusi kekuasaan formal dari undang-undang.
Majelis hakim secara implisit menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga TUN, sehingga sengketa terhadapnya tidak berada dalam yurisdiksi PTUN, melainkan dapat diperiksa oleh peradilan umum dalam kerangka hukum perdata, seperti perkara PMH ini.

Status Peraturan Dewan Pers

Tidak ada pasal dalam UU Pers yang secara eksplisit memberikan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UU Pers kepada Dewan Pers.
Hanya ada satu norma dalam UU Pers yang dapat dirujuk terkait pembentukan peraturan, yaitu Pasal 15 Ayat (2) huruf f yang menyatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
Jika merujuk kepada Putusan Sela PN Jakpus diatas, maka secara implisit dapat diterjemahkan bahwa peraturan-peraturan yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers bukanlah merupakan regeling, namun lebih sebagai soft law atau self-regulation, sebagai kesepakatan atau perjanjian bersama organisasi-organisasi pers sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi organisasi pers yang bersepakat atau berjanji tersebut saja.
Faktanya Dewan Pers selama ini memang tidak pernah mencatatkan dan mengundangkan semua peraturan yang dibuatnya ke dalam Lembaran Negara maupun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sehingga tidak dapat dielakan munculnya sebuah pertanyaan kritis, bagaimana Dewan Pers yang yang selama ini dengan sadar memilih tidak mencatatkan dan mengundangkan peraturan-peraturan yang dibuatnya namun mendalilkan diri sebagai lembaga Tata Usaha Negara dalam sengketa PMH di PN Jakpus?

Implikasi Dewan Pers Bukan Lembaga TUN

Sebagaimana sudah dijelaskan diatas, bahwa sesuai Putusan Sela PN Jakpus maka Dewan Pers bukanlah lembaga Tata Usaha Negara, dan pejabat Dewan Pers bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara, dan produk administrasi Dewan Pers juga bukan produk administrasi Tata Usaha Negara.
Sehingga dengan demikian Dewan Pers tidak memiliki kewenangan hukum sebagai lembaga yang memiliki hak menerbitkan peraturan yang merupakan pengatur umum (regeling) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana sudah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang Undang Nomor 13 tahun 2022.
Dengan demikian, segala peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers tidak dapat mengikat secara umum sebagaimana sifat dari sebuah regeling. Peraturan yang dibuat Dewan Pers hanya sebatas soft law atau self-regulation berdasarkan kesepakatan atau perjanjian organisasi-organisasi pers sehingga dan oleh karena itu berlaku sebagai undang-undang bagi organisasi-organisasi pers yang bersepakat tersebut.

Penutup

Putusan Sela PN Jakpus memiliki implikasi hukum terkait status Dewan Pers bukan sebagai lembaga Tata Usaha Negara. Dewan Pers tidak dapat bertindak sebagai lembaga yang menerbitkan pengaturan umum (regeling).
Peraturan Dewan Pers hanya sebatas soft law atau self-regulation sebagai kesepkatan-kesepakatan atau perjanjian-perjanjian organisasi-organisasi pers. Oleh karena itu, hanya berlaku sebagai undang-undang bagi organisasi-organisasi pers yang bersepakat dan berjanji tersebut.
Trending Now