Konten dari Pengguna

Ketika Tuak Jadi Urusan Negara: Sejarah Alkohol di Jawa Era Kolonial

HERLINA PUTRI KHAWISMAYA
Seorang mahasiswa sejarah Universitas Negeri Semarang.
29 November 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Ketika Tuak Jadi Urusan Negara: Sejarah Alkohol di Jawa Era Kolonial
Artikel ini membahas sejarah konsumsi alkohol lokal Jawa dan bagaimana regulasi kolonial membentuk stigma, pasar, dan kontrol sosial.
HERLINA PUTRI KHAWISMAYA
Tulisan dari HERLINA PUTRI KHAWISMAYA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa pria Eropa dan laki laki keturunan Tionghoa sedang minum bir di Hindia Belanda. Sumber: KITLV
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa pria Eropa dan laki laki keturunan Tionghoa sedang minum bir di Hindia Belanda. Sumber: KITLV
Tradisi konsumsi minuman beralkohol di Jawa sejatinya sudah berkembang jauh sebelum kedatangan nilai moral baru pada masa Islam dan kolonialisme. Jauh sebelum istilah “miras” diperkenalkan, tuak dan arak hadir dalam pesta panen, perayaan keluarga, dan kerja komunal masyarakat.
Jawa pada masa kolonial adalah pulau yang dihuni oleh berbagai etnis, dari pribumi sebagai kelompok mayoritas hingga masyarakat Tionghoa, Arab, dan Eropa dalam jumlah yang lebih kecil. Di tengah keberagaman tersebut, budaya minum menjadi salah satu elemen kehidupan sosial yang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dari mayoritas etnis tersebut. Orang Tionghoa, misalnya, memproduksi arak sebagai salah satu minuman keras lokal paling populer.
Arak ini dibuat melalui fermentasi bahan seperti beras atau nira, kemudian dipasarkan di kota-kota pelabuhan dan pusat aktivitas ekonomi. Tidak heran jika catatan VOC pada 1674 sudah menyebut keberadaan penjual alkohol di Batavia, menandakan bahwa produksi dan peredaran alkohol Tionghoa telah terintegrasi dalam ekonomi kolonial sejak lama.
Di samping itu, orang-orang Eropa sebagai kelas atas kolonial juga mengimpor minuman keras mereka sendiri seperti wine, whisky, gin, hingga bir produksi pabrik modern. Minuman impor ini tidak hanya menjadi pelengkap gaya hidup kelas atas kolonial, tetapi juga pembeda kelas sosial, karena harga yang tinggi membuatnya hanya terjangkau kalangan menengah dan elite perkotaan.
Hanya sebagian kecil pribumi, terutama mereka yang masuk struktur pejabat kolonial atau bangsawan lokal yang bergaul dengan elite Eropa, yang ikut mengonsumsi minuman impor tersebut.
Sekelompok orang, termasuk pejabat kolonial, sedang minum bir di Hindia Belanda. Sumber: KITLV
Sementara itu, pribumi memiliki tradisi alkohol yang jauh lebih tua dan berbasis bahan lokal, seperti tuak dari pohon aren, ciu, badeg dan sadjeng hasil fermentasi nira, serta ciu yang dikenal di wilayah Jawa. Minuman ini diproduksi dengan teknik fermentasi turun-temurun, dikonsumsi dalam berbagai acara sosial, dan hadir sebagai bagian alami dari ritme kehidupan rakyat.
Berbeda dengan minuman impor yang berfungsi sebagai simbol status sosial, alkohol lokal lebih memposisikan diri sebagai perekat komunitas pada masa itu. Minuman alkohol disajikan pada pesta panen, pasar malam, peringatan keluarga, hingga kegiatan komunal yang mempertemukan warga lintas usia dan lapisan sosial. Banyak alkohol lokal diproduksi oleh industri rumahan yang dikelola oleh pribumi.

Pajak dan Kekuasaan

Iklan kolonial untuk Java Pils, sebuah bir lager produksi Hindia Belanda yang dipromosikan sebagai bir “paling enak”. Sumber: Delpher.nl
Setelah konsumsi alkohol semakin meluas di Jawa, pemerintah Hindia Belanda mulai melihat minuman keras bukan hanya sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan alat untuk mengatur perilaku rakyat. Karena itu, pada tahun 1882 diterbitkan sebuah aturan resmi yang tercatat dalam Staatsblad 1882 No. 295. Melalui aturan ini, setiap produksi atau perdagangan minuman keras, baik yang dibuat di Jawa maupun yang diimpor dari luar, wajib dikenai pajak.
Sistem pajak ini berjalan dengan pengawasan yang ketat. Misalnya, pajak minuman impor dihitung seolah kadar alkoholnya 100%, meskipun kenyataannya lebih rendah. Artinya, pedagang harus membayar pajak lebih besar dari kandungan alkohol yang sebenarnya.
Bahkan setiap perjalanan minuman keras—dari gudang ke pelabuhan atau dari satu kota ke kota lain—harus dilengkapi surat izin resmi yang ditandatangani pejabat Bea dan Cukai. Jika ada minuman yang berpindah tanpa dokumen ini, pedagang dapat diperiksa dan dikenai denda. Hal ini menunjukkan bahwa pajak bukan hanya ditarik, tetapi diawasi secara administratif dan serba tercatat.
Pengaturan terkait minuman alkohol kemudian semakin diperketat melalui Staatsblad 1898 No. 90. Pada aturan ini, pemerintah mewajibkan semua tempat produksi alkohol—baik pabrik besar maupun penyulingan kecil—memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
Semua alat produksi juga harus dilaporkan ke kantor Bea dan Cukai, lembaga yang bertugas mengawasi barang-barang kena pajak. Bahkan penjualan kecil di warung atau kedai pun tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi. Secara sederhana, rakyat tidak lagi bebas memproduksi atau menjual arak tanpa campur tangan negara.
Namun aturan yang ketat ini juga menghasilkan dampak lain bagi Pribumi. Ketika izin produksi dan perdagangan minuman keras menjadi mahal dan penuh syarat, banyak pembuat arak lokal tidak mampu memenuhinya.
Sejak saat itu, minuman rakyat yang sebelumnya dianggap biasa saja, oleh pemerintah kolonial mulai dicap sebagai “miras ilegal” yang dijual di “pasar gelap” hanya karena tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Dalam laporan pemerintah, produsen kecil ini digambarkan sebagai perusak ketertiban dan peredaran resmi.
Pemerintah pun meningkatkan patroli dan inspeksi melalui petugas Bea dan Cukai, yang dapat menggerebek desa, menyita alat penyulingan, dan memberikan denda atau hukuman badan. Hal ini mengakibatkan banyaknya industri rumahan alkohol lokal yang kemudian menutup usahanya.
Di sinilah terlihat bahwa kebijakan kolonial bukan hanya soal pemasukan negara, melainkan juga cara pemerintah mendefinisikan mana praktik ekonomi yang “sah” dan mana yang dianggap melanggar. Pada akhirnya, negara kolonial lah yang menciptakan kriminalitas melalui kebijakan, bukan masyarakat yang tiba-tiba berubah menjadi “pelanggar”.

Moralitas Pribumi dalam Wacana Kolonial

Pembahasan mengenai alkohol pada masa kolonial tidak hanya terlihat dari regulasi pemerintah, tetapi juga dari cara surat kabar memberitakan konsumsi minuman keras di kalangan pribumi. Media kolonial berperan besar membentuk opini publik—baik di Hindia Belanda maupun di negeri Belanda—bahwa kebiasaan minum arak di Jawa merupakan masalah moral yang perlu dikendalikan. Dengan demikian, pemberitaan koran menjadi bagian dari strategi yang bukan hanya melaporkan fakta, melainkan menanamkan cara pandang tertentu tentang masyarakat kolonial.
Misalnya dalam surat kabar Nieuwe Tilburgsche Courant, edisi 13 Juli 1914, melaporkan bahwa konsumsi arak di kalangan pribumi semakin meningkat dan sering berakhir pada “kemabukan,” terutama saat berlangsung pesta desa atau perayaan lokal. Dalam pemberitaan tersebut, pejabat kolonial bahkan digambarkan khawatir bahwa alkohol membuat masyarakat pribumi malas dan tidak bermoral.
Di sisi lain, konsumsi minuman beralkohol oleh orang Eropa digambarkan lebih “teratur” dan tidak dianggap sebagai sumber masalah sosial. Narasi seperti ini menunjukkan bahwa minuman yang sama diberi makna berbeda tergantung siapa yang mengonsumsi. Sementara itu Het Vaderland edisi 12 Juni 1913 juga menampilkan nada serupa.
Koran ini memberitakan desakan kelompok anti-alkohol di Belanda agar pemerintah kolonial melarang kepemilikan minuman keras bagi seluruh pribumi di Jawa, Madura, dan beberapa daerah lain. Namun menariknya, larangan ini tidak berlaku bagi kelompok tertentu seperti bangsawan, bupati, atau pejabat tinggi pribumi.
Mereka dianggap “mampu mengonsumsi secara bertanggung jawab,” sehingga diberi pengecualian. Artinya, bahkan dalam isu moral blokade alkohol, terdapat batas sosial yang jelas antara “pribumi terdidik” dan “rakyat biasa”.
Dari dua pemberitaan tersebut, kita dapat melihat bahwa moralitas kolonial tidak bersifat netral, tetapi dibentuk sedemikian rupa untuk memperkuat hierarki sosial dan rasial. Alkohol menjadi medium untuk membedakan siapa yang dianggap modern dan beradab, serta siapa yang dinilai perlu diawasi dan dikendalikan.
Melalui narasi seperti ini, negara kolonial dapat membenarkan pengawasan, pajak, pembatasan izin, bahkan razia terhadap masyarakat. Dengan kata lain, wacana moral dalam media bukan sekadar bicara soal minuman, tetapi juga menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan dan mengatur tubuh serta perilaku masyarakat kolonial.

Warisan dan Refleksi: Dari Kolonial ke Modern

Di masa kolonial, persoalan alkohol bukan hanya soal minum atau tidak minum. Terdapat permasalahan moralitas, kepentingan ekonomi, dan juga bias rasial yang ikut bermain. Orang Eropa dianggap mengonsumsi alkohol “secara wajar,” sementara ketika orang pribumi melakukannya, dapat dipandang sebagai “keterbelakangan.”
Cara pandang semacam itulah yang membuat pemerintah kolonial merasa berhak menerapkan pajak, izin, dan pengawasan ketat yang merugikan produsen lokal dan mengubah peran alkohol dalam masyarakat.
Saat ini, perdebatan soal alkohol masih ada, tetapi konteksnya sudah berbeda. Negara memiliki aturan, agama memberi pedoman, kesehatan masyarakat memberi perhatian, dan budaya tetap menyimpan tradisi.
Semua sudut pandang memiliki alasan masing-masing. Di tengah perbedaan itulah, penting untuk memastikan bahwa kebijakan hari ini tidak lagi menciptakan perlakuan yang tidak adil, seperti yang pernah terjadi pada masa kolonial.
Trending Now