Konten Media Partner

2 Pengedar Sabu Terciduk Polisi Usai Transaksi Narkoba di Pedalaman Ketapang

2 Desember 2025 10:53 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
2 Pengedar Sabu Terciduk Polisi Usai Transaksi Narkoba di Pedalaman Ketapang
2 pengedar sabu berinisial FA (33) dan AY (39) berhasil ditangkap Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Barang bukti paket narkotika yang berhasil diamankan. Foto: Dok. Polsek Tumbang Titi
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti paket narkotika yang berhasil diamankan. Foto: Dok. Polsek Tumbang Titi
Hi!Pontianak - Dua pengedar sabu berinisial FA (33) dan AY (39) diringkus aparat Polsek Tumbang Titi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika di sebuah rumah di Desa Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin, 24 November 2025.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Senin sore, sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.
β€œDari informasi yang didapat, petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan upaya hukum melalui penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat,” kata Made Adyana.
Barang bukti lainnya dari sang pelaku. Foto: Dok. Polsek Tumbang Titi
Dari tangan pelaku FA, ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram bruto, 1 set bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 2 kantong plastik klip bening kosong, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Dari tangan pelaku AY, polisi turut menyita 2 paket sabu seberat 3,11 gram bruto beserta timbangan digital, alat hisap, korek api, pipet, dan sebuah tas kecil.
Kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut milik mereka. Atas perbuatannya, FA dan AY dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini menegaskan komitmen jajaran Polsek Tumbang Titi dalam memburu jaringan peredaran sabu hingga ke pelosok wilayah.
β€œPolsek Tumbang Titi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Trending Now