Konten Media Partner
2 Pria di Pontianak Beli Nasi Bungkus Pakai Uang Palsu, Berakhir Diciduk Polisi
1 Oktober 2025 12:09 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
2 Pria di Pontianak Beli Nasi Bungkus Pakai Uang Palsu, Berakhir Diciduk Polisi
2 pria di Pontianak Selatan ditangkap polisi usai ketahuan membeli nasi bungkus dengan uang palsu. Kini keduanya diamankan polisi. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Kedua pria berinisial ZA (39) dan AO (50) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan, pada Rabu, 24 September 2025. Musababnya, keduanya nekat membeli nasi bungkus menggunakan uang palsu.
βBerdasarkan informasi dari masyarakat, adanya 2 orang yang tidak di kenal sedang membeli nasi bungkus dengan menggunakan uang kertas nominal Rp 100 ribu berbelanja di rumah makan. Setelah itu korban melihat uang kertas tersebut agak lain dan tidak asli yang disebut palsu. Usai kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selatan,β ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 24 September 2025. Di mana saat itu salah satu pelaku sedang beraksi di Rumah Makan Raja Rasa di Jalan Imam Bonjol.
βUnit opsnal mendekati orang tersebut lalu melakukan penangkapan dan di temukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, dan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar,β ucapnya.
Pelaku kedua didapatkan di Kawasan Tanjung Hilir, di mana terdapat uang Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar di dalam saku depan baju kemeja yang digunakan. Selanjutnya, tim unit Opsnal Reskrim polsek Pontianak Selatan dan pelaku serta barang bukti uang palsu tersebut di bawa ke Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
β3 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu 2 lembar dan Rp 50 ribu 1 lembar milik ZA. Kemudian, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu milik AO,β ungkapnya.
Kedua pelaku saat ini sudah berada di Polresta Pontianak dan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Sebagaimana dimaksud Pasal 36.
