Konten Media Partner
3 WNA Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Pil Ekstasi ke Kapuas Hulu
28 Agustus 2025 16:49 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
3 WNA Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Pil Ekstasi ke Kapuas Hulu
Tiga WNA asal Malaysia selundupkan 77 kg sabu dan 54 ribu pil ekstasi lewat Kapuas Hulu. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

HiPontianak - Polda Kalbar berhasil mengamankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial S, M, dan F serta 5 orang lainnya yang berasal dari kawasan daerah Hulu yang ada di Kalbar. Ketiga WNA menjadi kurir dengan upah sebesar 900 Ringgit Malaysia.
βBerawal dari informasi masyarakat adanya narkotika yang akan masuk melalui jalur tidak resmi pada batas negara oleh jaringan sindikat Malaysia. Sehingga pada bulan Mei hingga Juli 2025 telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bekerja sama Satnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek-polsek perbatasan (Polsek Empanang, Badau dan Puring Kencana),β jelas Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu.
Pada hari Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, polisi mendapat informasi dari warga ada 3 orang laki-laki dengan membawa tas yang diduga berisi narkoba dari Malaysia menuju ke Indonesia.
βPelaku mengaku barang bawaan mereka akan diserahkan kepada 5 orang laki-laki. Petugas menemukan kendaraan roda empat berjumlah 2 unit yang mencurigakan di Bukit Empaling Wilayah Dusun Tangit 1, Desa Tajum, Badau, Kapuas Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 18.15 WIB, personil Polsek Badau, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian,β tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap 9 tas ransel berisi narkotika jenis sabu dalam 78 bungkus bergambar durian dengan total berat netto 77 kilogram dan 11 kotak berisi 54.785 pil ekstasi butir. Selain itu turut disita 2 unit R4 dan 5 unit HP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
βPelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,β pungkasnya.
