Konten Media Partner
670 Kasus Penipuan Online di Kalbar, Polisi Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial
13 November 2025 20:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Konten Media Partner
670 Kasus Penipuan Online di Kalbar, Polisi Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial
Hingga November 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat terdapat sebanyak 670 kasus penipuan online di Kalbar. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak โ Kasus penipuan online di Kalimantan Barat terus meningkat tajam. Hingga November 2025, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mencatat telah terjadi sebanyak 670 perkara tindak pidana penipuan online. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan digital terhadap masyarakat di era serba daring.
Kanit Cyber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, IPTU Edi Tulus Wianto, mengungkapkan bahwa tren penipuan online kini semakin beragam dan memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menjerat korban.
โSetahun ini saja sudah ada 670 kasus penipuan online yang kami tangani. Artinya, persoalan ini sangat mendesak dan perlu kesadaran bersama untuk menanganinya,โ kata IPTU Edi Tulus Wianto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Publik Kejahatan Digital yang diinisiasi Aliansi Wartawan Kriminal (Awak) Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Kamis, 13 November 2025.
Ia bilang, pelaku kejahatan siber memanfaatkan berbagai macam modus untuk mengelabui korban, mulai dari phishing, giveaway palsu, kode OTP, hingga penipuan belajar kelompok yang menyasar kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.
โAda modus penipuan belajar kelompok. Awalnya korban diajak ikut kegiatan bersama lewat WhatsApp, diminta men-transfer sejumlah uang dengan iming-iming bonus atau hadiah. Rata-rata korbannya mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp300 juta,โ ungkapnya.
IPTU Edi menambahkan, satu pelaku bahkan bisa mengoperasikan lebih dari tiga nomor ponsel berbeda untuk menghindari pelacakan polisi. Dari ratusan laporan, tak ada nomor yang sama digunakan antar kasus.
โPelaku menggunakan identitas palsu dan bermain di sisi emosional korban. Tujuannya menipu dan menekan agar korban cepat melakukan transfer,โ jelasnya.
Selain penipuan finansial, tren lain yang mulai marak adalah penipuan segitiga di Facebook dan kasus pemerasan melalui video call sex (VCS).
โUntuk penipuan segitiga, biasanya pelaku berpura-pura jadi pemilik mobil dan mengunggah foto lengkap dengan BPKB dan STNK. Korban yang tergiur langsung transfer tanpa konfirmasi ke pemilik asli. Begitu uang dikirim, pelaku langsung kabur,โ tuturnya.
Sementara itu, untuk kasus VCS, banyak korban terutama kalangan anak muda yang terjebak hubungan asmara daring, lalu direkam dan diperas oleh pelaku.
โKorban biasanya diperas antara dua hingga lima juta rupiah. Ini jadi pelajaran agar jangan berlebihan dalam berhubungan, apalagi melalui media sosial. Ketika sudah bermain di ruang digital, harus tahu batasannya,โ ujarnya.
IPTU Edi juga menegaskan bahwa masyarakat dapat melapor tidak hanya ke Polda, tetapi juga ke setiap Polres di wilayah Kalbar jika menjadi korban kejahatan siber.
โKami siap membantu. Namun, yang utama adalah kesadaran. Mari sama-sama menyelamatkan aset digital kita dan bijak menggunakan media sosial,โ pungkasnya.
Penulis: Ade Mirza
