Konten Media Partner
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombai di Pontianak
16 November 2025 14:05 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombai di Pontianak
Penyelundupan 30 ton bawang bombay ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalbagbar. Potensi kerugian negara mencapai hingga Rp278 juta. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak โ Bea Cukai Kalbagbar berhasil mengamankan sebuah truk berisi lebih dari 30 ton bawang bombai yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan pada Rabu, 12 November 2025 di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor secara ilegal menuju Jakarta," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri.
Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi dan Pelabuhan Dwikora, kemudian menemukan truk pengangkut bawang bombai tersebut yang akan dimuat di Kapal Mulya Sentosa dengan tujuan menuju Jakarta.
Dari hasil pembongkaran dan pencacahan, diketahui terdapat sebanyak 1.536 karung atau seberat 30,7 ton bawang bombai yang bertuliskan 'Export Quality Onion Produce of New Zealand'. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta.
Hingga berita ini diturunkan, sopir truk sedang dilakukan pemeriksaan.
"Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional," pungkas Beni.
Penulis: Ade Mirza
