Konten Media Partner

Detik-detik Kantor Desa Tanjung di Kapuas Hulu Roboh

25 November 2025 10:52 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Detik-detik Kantor Desa Tanjung di Kapuas Hulu Roboh
Kantor Desa Tanjung di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, roboh akibat pondasi tiangnya bergeser dan berdiri di tanah becek. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Camat Suhaid, Candra saat meninjau ke lokasi robohnya Kantor Desa Tanjung. Ternyata gedung PKK/PAUD di sebelahnya juga mengalami kerusakan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Camat Suhaid, Candra saat meninjau ke lokasi robohnya Kantor Desa Tanjung. Ternyata gedung PKK/PAUD di sebelahnya juga mengalami kerusakan. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Kamera warga berhasil merekam detik-detik robohnya Kantor Desa Tanjung di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Minggu, 23 November 2025. Robohnya kantor desa tersebut kini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang diterima Hi!Pontianak, terlihat bangunan kantor desa dengan cat warna hijau perlahan-lahan roboh ke tanah. Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, mengatakan bahwa Kantor Desa Tanjung merupakan bangunan tua yang dibangun pada tahun 2007. Bangunannya berupa model panggung dengan tinggi tiang 3 meter dan berdiri di tanah rawa rentan banjir. β€œKondisi tersebut bisa dikatakan sebagai penyebab roboh atau tumbang (bukan ambruk). Sebelumnya, bangunan tersebut sudah miring karena pondasi tiangnya bergeser dan berdiri di tanah becek,” kata Candra ketika dihubungi Hi!Pontianak, Selasa, 25 November 2025.
Gedung posyandu yang dimultifungsikan menjadi kantor desa sekarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung posyandu yang dimultifungsikan menjadi kantor desa sekarang. Foto: Dok. Istimewa
Akibat kondisi tersebut, pelayanan publik selama ini tetap dilakukan oleh Kades dengan mengambil inisiatif menggunakan gedung Posyandu sejak 6 bulanan yang lalu. β€œAda rencana perbaikan dilakukan tahun 2025 ini. Tetapi, pada tahun 2025, anggaran Dana Desa atau DD tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung kantor desa berdasarkan Permendes nomor 2 tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,” jelasnya.
Trending Now