Konten Media Partner

Dikira Mantan Pacar, Pria di Kubu Raya Tabrak hingga Lecehkan Korban

22 September 2025 18:02 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Dikira Mantan Pacar, Pria di Kubu Raya Tabrak hingga Lecehkan Korban
Pria di Kubu Raya tabrak, pukul hingga lecehkan seorang gadis di jalan lantaran dikira mantan pacarnya. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
MI merupakan pelaku tindak pidana kesopanan atau pelecehan seksual. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
zoom-in-whitePerbesar
MI merupakan pelaku tindak pidana kesopanan atau pelecehan seksual. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.
Hi!Pontianak - MI (28) tabrak dan lecehkan UT (22), lantaran mengira korban mantan pacarnya. Pelaku yang menyimpan dendam menabrak motor dikendarai korban dari arah belakang saat berada di Jalan Parit Pangeran, Sungai Ambawang pada 1 Agustus 2025 pukul 22.30 WIB.
β€œSaya liat dari belakang tuh dari postur tubuh, dan motornya mirip mantan pacar saya. Sebenarnya memang sudah saya targetkan, namun ternyata saya salah sasaran karena sudah emosi dan tempat pun gelap,” ungkap pelaku saat di konferensi pers Polres Kubu Raya pada Senin, 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak bilang, kejadian tersebut pun memang benar dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar di hari yang sama.
β€œ Pada 1 Agustus 2025 pukul 22.30 WIB di Jalan Parit Pangeran, Sungai Ambawang, korban pulang kerja sendiri dari tanjung hulu kemudian diikuti oleh seorang laki-laki dari simpang Budi Utomo menuju Parit Pangeran, ketika sampai di tempat yang gelap lalu korban di tolak sampai terjatuh, setelah mau bangun, orang tersebut mematikan motornya dan menghampiri korban,” jelasnya saat konpers, Senin 22 September 2025.
Usai terjatuh, pelaku langsung menampar dan menginjak kepala, muka, bahu sebelah kanan, serta pinggul bagian kanan.
β€œSetelah korban ingin bangun pelaku menarik tas dan meremas kedua payudara korban. Korban melihat sepeda motor pelaku merk PCX warna merah, pelaku lari masuk ke Gang Parit Suka Maju dan berhasil diamankan warga. Atas kejadian itu korban mengalami luka di sekitar bagian tubuh,” tambahnya.
Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 281 KUHPidana Tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan. Maksimal Hukuman 9Tahun Penjara paling lama.
β€œBarang bukti yang kami amankan, 1 Buah Tas Selempang Warna Silver dan 1 Helai Baju Kokoh Warna Silver milik pelaku,” pungkasnya
Trending Now