Konten Media Partner
Jebol Dinding Rumah Kosong, Pencuri di Sekadau Ditangkap Polisi
12 November 2025 12:56 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Jebol Dinding Rumah Kosong, Pencuri di Sekadau Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian di Sekadau ditangkap polisi usai membobol rumah kosong. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau-Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) ditangkap pada Senin, 10 November 2025.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menemukan salah satu barang bukti berupa keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban.
βDari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dikembangkan, identitas pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan,β ungkap Zainal, Rabu, 12 November 2025.
Kasus ini bermula saat korban berinisial E (36) mengecek rumah miliknya pada Senin, 11 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke tempat lain. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati bagian dinding belakang rumah dalam keadaan jebol dan sejumlah barang hilang.
βBarang yang hilang di antaranya keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta,β ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding bagian belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku sempat menjual sebagian hasil curiannya.
βPelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,β tambahnya.
Zainal menyebut barang bukti yang berhasil diamankan antara lain serpihan dinding, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas.
βAtas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,β pungkasnya.
