Konten Media Partner

Kabar Baik, Pemkot Pontianak Hapuskan Denda PBB Cuma Sampai Akhir Bulan Ini

16 November 2025 13:35 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kabar Baik, Pemkot Pontianak Hapuskan Denda PBB Cuma Sampai Akhir Bulan Ini
Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah hingga 30 November 2025. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Denda PBB dihapus Pemkot Pontianak hanya sampai akhir bulan November ini. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Denda PBB dihapus Pemkot Pontianak hanya sampai akhir bulan November ini. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
Hi!Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Program ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 yang berlaku hingga 30 November 2025.
Kebijakan tersebut mencakup tiga jenis pajak daerah, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk penghapusan sanksi meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah. Melalui program ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan asli daerah.
Pengumuman kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah. Foto: Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan.
β€œProgram ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” kata Edi.
Edi menambahkan, pajak daerah memegang peranan penting dalam pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
β€œKarena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
β€œSekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tukasnya.
Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128, guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Penulis: Ade Mirza
Trending Now