Konten Media Partner
Kantah Sekadau Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja
25 November 2025 13:28 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Kantah Sekadau Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Tanah Gereja
Kantah Sekadau memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah gereja. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau mengikuti rapat koordinasi pimpinan gereja dan fasilitasi pengurusan sertifikat tanah gereja, baru-baru ini. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara instansi pertanahan dan lembaga keagamaan, sekaligus memberikan pendampingan teknis terkait proses sertifikasi tanah rumah ibadah.
Acara dihadiri oleh Koorsub Penetapan Hak Tanah dan Ruang, M. Dani Fadhlurrohman, yang diundang sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Ia memaparkan prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus dipenuhi agar tanah gereja dapat tersertifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun pertanyaan terkait pengurusan sertipikat tanah. Narasumber memberikan penjelasan teknis serta solusi yang dapat diterapkan oleh pihak gereja agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Koordinasi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum atas aset tanah gereja. Dengan demikian, pengelolaan tanah dan bangunan tempat ibadah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi keberlangsungan pelayanan umat. Dengan pendampingan yang tepat, gereja dapat memanfaatkan asetnya secara optimal untuk mendukung aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
