Konten Media Partner

Kemenag Kalbar Tetapkan Nilai Fidyah Tahun Ini Sebesar Rp 30 Ribu Per Hari

2 Maret 2024 9:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kemenag Kalbar Tetapkan Nilai Fidyah Tahun Ini Sebesar Rp 30 Ribu Per Hari
Kanwil Kemenag Kalbar telah menetapkan besaran Fidyah tahun ini sebesar Rp 30.000 per hari untuk setiap orang. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Ilustrasi membayar fidyah. Kanwil Kemenag Kalbar telah menetapkan besaran Fidyah tahun ini sebesar Rp 30.000 per hari. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah. Kanwil Kemenag Kalbar telah menetapkan besaran Fidyah tahun ini sebesar Rp 30.000 per hari. Foto: Shutter Stock
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan besaran nilai Fidyah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per hari. Penetapan tersebut disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi tentang penetapan keputusan Syariah tentang Zakat Fitrah pada Jumat, 1 Maret 2024.
"Telah disepakati ada tujuh klasifikasi nilai zakatnya. Apabila ada masyarakat yang mengkonsumsi beras di atas harga pada klasifikasi tersebut, dipersilakan untuk dapat menyesuaikan. Untuk besaran nilai Fidyah disepakati dan ditetapkan sebesar Rp. 30.000 per jiwa per hari," jelas Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin.
Menurutnya, penetapan nilai Zakat Fitrah ini didahului dengan survei harga beras yang dijual di pasar sehingga mempunyai dasar dalam menentukan besaran nilai zakatnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kalbar, KH. Basri HAR mengimbau masyarakat membayar zakat fitrah ini sesuai dengan kemampuan. "Kami mengimbau masyarakat dapat membayar zakat fitrah ini sesuai dengan kemampuan masing-masing berdasarkan klasifikasi yang telah ditetapkan. Jangan tidak membayar zakat fitrah pada waktu yang telah ditentukan. Sebab, puasa kita akan sia-sia jika tidak membayar zakat fitrah," imbau KH. Basri.
Hal senada diungkapkan Ketua BAZNAS Kalbar, Urai M. Amin. "Tunaikan kewajiban zakat sejak 1 Ramadhan melalui BAZNAS/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh para Mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong Hari Raya,โ€ ujarnya.
Trending Now