Konten Media Partner
Lagi, 5.400 Telur Penyu Ilegal Asal Riau Ditemukan di Pelabuhan Sambas
9 Juli 2025 8:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Lagi, 5.400 Telur Penyu Ilegal Asal Riau Ditemukan di Pelabuhan Sambas
Penyelundupan 5.400 telur penyu dari Riau kembali digagalkan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Sambas. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

HiPontianak - Penyelundupan telur penyu sebanyak 5.400 butir berasal dari Pulau Tambelan, Provinsi Kepulauan Riau berhasil diamankan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat (Kalbar) di Pelabuhan Kapet Semparuk, Sambas. Telur tersebut dikirim ke Kalbar menggunakan Kapal Tol Laut KMP BAHTERA NUSANTARA 03.
โPenangkapan ini merupakan upaya kami atas penyelundupan telur penyu yang berhasil digagalkan,โ jelas Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto bersama BKHIT Kalbar, Senin 7 Juli 2025 di Kantor BKHIT Kalbar.
BKHIT Kalbar secara resmi menyerahkan penanganan kasus ini keoada Stasiun PSDKP Pontianak.
โSaat ini, barang bukti berupa telur penyu tersebut diamankan sementara di Kantor Satwas SDKP Sambas,โ tambahnya.
Nantinya PSDKP Pontianak akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat guna proses lebih lanjut untuk dilakukan penetasan dan penanaman kembali telur-telur tersebut.
โRencana tersebut akan melibatkan kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas dan pengalaman dalam konservasi penyu. Kegiatan penangkapan dan pemanfaatan penyu, baik daging maupun telurnya, telah dilarang sesuai dengan Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat 2 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan denda 250 Juta dan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahunโ tegas Bayu.
Sebagai langkah pendukung, PSDKP Pontianak juga telah melakukan koordinasi dengan Pengelola Pelabuhan Kapet Semparuk dan Kapten KMP BAHTERA NUSANTARA 03 untuk mendapatkan rekaman CCTV di area pelabuhan dan kapal sebagai bahan investigasi lebih lanjut.
Selain itu, pihak WWF Wilayah Kalimantan Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi telur untuk memastikan kelayakan telur tersebut agar dapat ditetaskan.
Selanjutnya, telur-telur yang layak akan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Wahana Bahari Paloh untuk dilakukan kegiatan penanaman dan konservasi telur penyu.
PSDKP Pontianak mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian penyu dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan spesies yang dilindungi ini.
