Konten Media Partner

Maman Abdurrahman Terima Lukisan Istimewa dari Seniman Disabilitas di Pontianak

23 November 2025 14:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Maman Abdurrahman Terima Lukisan Istimewa dari Seniman Disabilitas di Pontianak
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, terima lukisan istimewa dari seniman disabilitas Kalbar saat kunjungan kerja di Pontianak. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menerima lukisan dari seniman disabilitas. Foto: Ade Mirza/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menerima lukisan dari seniman disabilitas. Foto: Ade Mirza/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, terima lukisan istimewa dari seniman disabilitas saat mengunjungi stand-stand yang tersedia di acara MikroDOTS Sunday oleh Kementerian UMKM di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak pada Minggu, 23 November 2025.
Dua seniman disabilitas asal Kalimantan Barat tersebut memberikan lukisan bergambar wajah Maman Abdurrahman, lengkap dihiasi dengan bingkai foto untuk memperindah hasil ciptaannya. Mereka menyerahkannya langsung kepada Maman Abdurrahman di sela-sela dirinya sedang berkeliling meninjau berbagai stand di halaman Taman Budaya Kalbar, yang disambut baik dan diapresiasi oleh sang Menteri UMKM.
Pada kesempatan itu, Maman mengatakan, event MikroDOTS Sunday merupakan hasil kerja sama antara Kementerian UMKM, Kementerian Hukum, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kegiatan tersebut dihadirkan karena pemerintah mendapat masukan dari berbagai kalangan bahwa selama ini, para penggiat seni yang mempunyai intelektual seni ataupun ide-ide dan konsep untuk karya musik, film, hingga intelektual properti tokoh kartun, terkadang merasa terhambat akibat masalah pembiayaan. Kendala tersebut muncul karena penggiat seni tidak memiliki agunan.
β€œKita mendorong membuat kebijakan dan sudah disetujui oleh komite pembiayaan bahwa intelektual propertinya, HAKI yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum itu akan dianalisa di Kementerian Ekonomi Kreatif dan itu akan bisa dijadikan menjadi agunan untuk mengembangkan usaha industri kreatif mereka,” jelas Maman.
Berlaku pada 1 Januari 2026, plafon kredit sebesar 10 Triliun sudah dialokasikan untuk mendorong para penggiat ekonomi kreatif.
Penulis: Ade Mirza
Trending Now