Konten Media Partner
Polisi Ungkap Penyelewengan Ribuan Liter Solar di Singkawang dan Ketapang
4 November 2025 19:22 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Polisi Ungkap Penyelewengan Ribuan Liter Solar di Singkawang dan Ketapang
Polda Kalbar mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Singkawang dan Ketapang. Sebanyak 2 orang diamankan bersama ribuan liter solar. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap. Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka berinisial T dan A dalam kasus penyelewengan distribusi solar subsidi di Kota Singkawang dan Kabupaten Ketapang. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Kalbar.
βUntuk barang bukti terkait kasus migas di Singkawang, kami berhasil mengamankan 21 jeriken plastik warna biru berisi sekitar 680 liter BBM jenis biosolar, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna putih,β ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, Selasa, 4 Oktober 2025.
Sementara di wilayah Ketapang, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Grand Max hitam yang digunakan untuk mengangkut sekitar 4.600 liter solar subsidi. BBM tersebut disimpan dalam 88 jeriken berkapasitas 33 liter dan dua baby tank berukuran 1.000 liter.
βBarang bukti tersebut kami titipkan di polres sesuai wilayah hukum masing-masing. Hal ini untuk mempermudah proses penyidikan hingga tahap dua,β jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, modus operandi tersangka T alias A adalah membeli solar bersubsidi dari pengantri bernama AM dan AK seharga Rp10.500 per liter, lalu menjualnya kembali kepada pengecer dan penambang emas ilegal di kawasan Gua Boma, Monterado.
Sementara tersangka A membeli BBM jenis solar dari penampung bernama RE dengan harga sekitar Rp 10.800 per liter untuk dijual kembali secara ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
βPara tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan tindak pidana migas,β pungkasnya.
Penulis: Ade Mirza
