Konten Media Partner
PSDKP Bongkar 2 Usaha Mutiara Ilegal di Zona Inti Konservasi Bengkayang
14 November 2025 11:44 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
PSDKP Bongkar 2 Usaha Mutiara Ilegal di Zona Inti Konservasi Bengkayang
PSDKP membongkar 2 usaha budidaya mutiara ilegal di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Bengkayang. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap 2 usaha budi daya mutiara ilegal di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Bengkayang, Kalbar.
Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyatakan temuan pelanggaran itu diperoleh saat pengawasan KKPRL pada akhir Oktober 2025.
βHasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Stasiun PSDKP Pontianak, dua usaha budidaya tersebut melakukan pelanggaran ketidaksesuaian lokasi budi daya,β ujarnya, Jumat, 14 November 2025.
Bayu menjelaskan, kedua perusahaan, yaitu PT BBM dan PT S4J, terbukti membudidayakan mutiara di zona inti KKPD. Atas pelanggaran itu, PSDKP menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran dan memerintahkan mereka memindahkan lokasi budi daya ke zona pemanfaatan terbatas.
βStasiun PSDKP Pontianak berkomitmen menjaga pemanfaatan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP yang menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dapat mewujudkan Ekonomi Biru,β pungkasnya.
