Konten Media Partner
Satreskrim Polres Sekadau Amankan 2 Pencuri Aki Mobil yang Ditangkap Warga
28 Agustus 2023 18:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Satreskrim Polres Sekadau Amankan 2 Pencuri Aki Mobil yang Ditangkap Warga
Aksi kedua pencuri aki mobil ini terekam CCTV. Keduanya pun ditangkap warga di salah satu kontrakan di Sekadau. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Sekadau - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan dua pencuri aki mobil, masing-masing berinisial SJ dan MS. Keduanya melakukan aksi pencurian itu di Jalan Merdeka Timur kilometer 9, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat pagi, 25 Agustus 2023.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan saat itu Yayan menghidupkan mobil PS 100, namun lampu indikatornya mati dan arus setrum aki ke mobil tidak ada. Kemudian, ia mengecek posisi aki mobil, tapi ternyata sudah tidak ada lagi.
"Lalu saksi (Yayan) menyuruh istrinya untuk mengecek CCTV di rumahnya," ungkap Rahmad, Senin, 28 Agustus 2023.
Rahmad mengatakan, dari rekaman CCTV itu terlihat dua orang sedang mengambil dua buah aki mobil tersebut. Mereka kemudian mencari informasi terkait kedua orang di dalam rekaman CCTV tersebut.
Pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang ditangkap warga di salah satu kontrakan di Jalan Gunam, Desa Bokak Sebumbun. Untuk memastikan informasi itu, korban pun bergegas ke kontrakan tersebut.
"Kedua orang yang ditangkap warga ini mengakui bahwa mereka telah mencuri aki mobil milik korban. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau," tutur Rahmad.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya dua buah aki mobil, dua kunci pas, dan satu obeng berwarna merah hitam. Kini kedua pencuri itu telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
"Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP," tukas Rahmad.
