Konten Media Partner
Satreskrim Polres Sintang Ungkap 5 Kasus Selama Agustus
8 September 2025 18:39 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Satreskrim Polres Sintang Ungkap 5 Kasus Selama Agustus
Satreskrim Polres Sintang ungkap lima kasus sepanjang Agustus, mulai pembunuhan hingga curanmor. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

HiPontianak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang mengungkap lima kasus selama bulan Agustus 2025. Kelima kasus tersebut diungkap saat press release di Mapolres Sintang, Senin 8 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra mengungkapkan bahwa lima kasus yang diungkap di antaranya: pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencabulan terhadap anak di bawah umur, pembunuhan atau penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia, penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua serta penipuan terkait penjualan tanah.
βDari lima kasus tersebut, masing-masing ada satu orang tersangka. Jadi total ada lima orang tersangka dari lima kasus yang kami ungkap selama bulan Agustus lalu,β ungkap.
Terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Sintang menetapkan RHW sebagai tersangka. Tempat kejadian perkara di Gang Gamajaya, Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.
Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan TKP di salah satu penginapan Kota Sintang, tersangka berinisial SW. Sedangkan korban merupakan siswi SMP yang baru berusia 12 tahun.
Sementara itu, pembunuhan atau penganiyaan mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Serawai. Korban adalah calon istri tersangka yang dicekik hanya karena uang Rp 1,1 juta dihabiskan korban. Keduanya tinggal serumah kurang lebih 2 tahun.
Selanjutnya, kasus penggelapan kendaraan roda dua terjadi pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 di Desa Merti Guna Kecamatan Sintang. Kasus ini bermula dari tersangka dimintai untuk membeli mie instan dan gas, namun selama tiga hari motor tersebut ternyata dibawa ke bengkel tanpa sepengetahuan pemilik.
Terakhir, kasus penipuan terkait penjualan tanah. Tersangka adalah HM yang menjual tanah fiktif atau milik orang lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 70 juta rupiah.
