Konten Media Partner

Sekap Pelaku Penggelapan Selama 16 Jam, 6 Pengusaha Rental Mobil Jadi Tersangka

19 Mei 2025 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Sekap Pelaku Penggelapan Selama 16 Jam, 6 Pengusaha Rental Mobil Jadi Tersangka
6 pengusaha rental jadi tersangka usai melakukan penyekapan terhadap pelaku penggelapan mobil mereka. #publisherstory #hipontianak
HiPontianak
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. Foto: Dok. Polda Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno. Foto: Dok. Polda Kalbar
Hi!Pontianak - Enam pengusaha rental mobil di Pontianak, Kalimantan Barat jadi tersangka penganiayaan usai menyekap pelaku penggelapan mobil selama 16 jam. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno bilang kejadian ini bermula saat keenam pengusaha rental mobil yang tergabung di Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
"Mereka menangkap tiga laki-laki berinisial D, T dan I serta seorang wanita berinisial P yang diduga menggelapkan mobil rental. Mereka menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan mengambil barang-barang pribadi milik pelaku wanita yang baru dibebaskan setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang," ungkap Kombes Pol Bayu dilansir dari rilis Polda Kalbar pada Senin, 19 Mei 2025.
Keenam pengusaha rental ini ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara itu, dugaan penggelapan mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini terjadi pada April 2025. Ironisnya, para pengusaha rental tidak pernah melaporkannya ke kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum bahkan setelah mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia." ujar Bayu Suseno
Trending Now