Konten Media Partner
Sempat Viral, Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Hukuman Mati
18 November 2025 9:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Sempat Viral, Terdakwa Pembunuh Balita di Singkawang Divonis Hukuman Mati
Uray Abadi, terdakwa pelaku pembunuhan anak bernama Rafa Fauzan yang berusia 1 tahun di Singkawang, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Uray Abadi, terdakwa pelaku pembunuhan anak bernama Rafa Fauzan yang berusia 1 tahun di Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat pada Juni 2025 lalu, divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada Senin, 17 November 2025.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," kata Heri di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra, menjelaskan pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan pidana mati didasari oleh tiga hal.
Pertama, bahwa sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, tetapi anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa.
Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari. Namun, terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban.
"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku, bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujar Musashi.
Ketiga, berdasarkan hasil tes psikologinya, terdakwa berbahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak.
"Jadi, itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," tambahnya.
Rasiwan, Ayah dari Rafa Fauzan, menyampaikan putusan pidana mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang sudah sesuai dengan harapan pihak keluarga, setimpal dengan perbuatannya.
"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami, yaitu pidana mati," ucap Rasiwan.
Dirinya mengaku puas dengan putusan tersebut karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji sang pelaku. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pihak pengadilan, dan pengacara yang selalu mendampingi selama proses persidangan.
Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, turut mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Charlie.
