Konten Media Partner
Tanggapan Kemenkumham Kalbar soal Tersangka Hoaks Bisa Pakai HP di Rutan
1 Juni 2023 14:57 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Tanggapan Kemenkumham Kalbar soal Tersangka Hoaks Bisa Pakai HP di Rutan
KA, tersangka penyebar hoaks adalah narapidana di Rutan Sambas. Total ia harus menjalani 20 tahun penjara karena berbagai kasus yang paling banyak kasus UU ITE. #publisherstory #hipontianak HiPontianak

Hi!Pontianak - Terkait kasus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas yang membuat serta menyebarkan meme hoaks yang mengadu domba dengan objek Ustaz Hatoli dan Ida Dayak, menggunakan handphone pribadi. Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, membenarkan kejadian tersebut.
WBP berinisial KA, kata dia, adalah salah satu napi di Rutan Sambas. Pria mengatakan, KA melakukan hal tersebut menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam Rutan, melalui makanan.
Pria mengungkapkan, Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, sudah sering melakukan langkah-langkah, untuk meminimalisir penggunaan alat komunikasi ilegal (HP) di dalam Rutan.
Penggeledahan di kamar-kamar hunian dilaksanakan secara masif, baik rutin maupun insidentil. Demikian juga penggeledahan di pintu utama.
"Setiap orang dan barang yang masuk ke Rutan diperiksa dan digeledah. Demikian SOP-nya,β kata Pria, Kamis, 1 Juni 2023.
Kakanwil mengatakan, tak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga diberikan kepada warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP. Sanksi yang diberikan berupa tutupan sunyi (Cellstraff) selama kurun waktu yang ditentukan. Serta pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.
Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP. KA mencari celah dari minimnya sarana dan prasarana, rusaknya X-ray, serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni.
βPetugas jaga di Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang. Meskipun maksimal upaya yang telah dilakukan, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib,β papar Pria.
Dalam hal ini, Pria mempersilakan Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA. βSilakan periksa dan proses. Kami menghormati, bahkan sangat mendukung, proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian kepada KA,β tegasnya.
Aksi KA menyelundupkan HP, dan melakukan tindak pidana, bukan yang pertama kali. Tercatat dalam register, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan.
Pria juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. "Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana, kami serahkan kepada Aparat Penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana," ungkapnya.
βUntuk selanjutnya, kami akan menempatkan KA, di dalam Lapas, dengan pengawasan maximum security,β imbuhnya.
