Konten Media Partner
Wagub Kalbar Tegaskan Desa Wajib Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
16 Desember 2025 13:03 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Wagub Kalbar Tegaskan Desa Wajib Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan: setiap pemerintah desa wajib menyediakan lahan 1000 meter persegi untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. #publisherstory #hipontianakHiPontianak

Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan kembali aturan dari pemerintah pusat bahwa setiap pemerintah desa di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kalbar, wajib menyediakan lahan sebesar 1000 meter persegi atau 0,1 hektare untuk area pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sendiri merupakan program nasional dari pemerintah Indonesia dalam membangun dan menguatkan ekonomi desa dengan membentuk koperasi di setiap desa atau kelurahan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha bersama, akses modal, distribusi logistik, hingga layanan dasar seperti apotek dan klinik.
"Setiap pemerintah desa wajib menyediakan 1000 meter persegi untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Itu memang perintah dari pemerintah pusat dan itu ada satgasnya dari Kejaksaan Agung," kata Krisantus.
Wagub Kalbar pun menekankan, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak mengizinkan pembangunan kantor Koperasi Merah Putih di lahan tanah milik desa.
Namun, sebaliknya, jika pemerintah desa ingin menggunakan lahan milik perusahaan untuk dijadikan kantor Koperasi Merah Putih, Krisantus mengatakan perlu adanya pembicaraan atau negosiasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.
