Konten dari Pengguna
Aspek Meritokrasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
13 November 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Aspek Meritokrasi Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Adanya ketentuan penugasan selama dua periode menjadi diskursus hangat di kalangan kepala sekolah. Beberapa pihak mempertanyakan asas keadilan dari aturan baru ini. #userstoryI Putu Gede Sutharyana Tubuh Wibawa
Tulisan dari I Putu Gede Sutharyana Tubuh Wibawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi langkah cepat dan strategis atas kendala pemenuhan kebutuhan kepala sekolah yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan rilis Kemendikdasmen, hingga pertengahan tahun 2025 masih dibutuhkan sebanyak 50.971 kepala sekolah dari berbagai jenjang. Regulasi ini diyakini salah satu formula terbaik agar kebutuhan kepala sekolah bisa dipenuhi dengan segera tanpa meninggalkan aspek profesionalisme yang menjadi tuntutan di lapangan, mengingat peran kepala sekolah sangat vital dan segala keputusannya akan memberikan dampak langsung bagi kemajuan belajar murid.
Ada angin segar bagi jajaran Dinas Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Jika pada regulasi sebelumnya pengangkatan kepala sekolah harus memiliki syarat sertifikat guru penggerak atau calon kepala sekolah, saat ini pemda dapat mengangkat kepala sekolah tanpa syarat tersebut. Cukup dengan kriteria minimal yang dipersyaratkan, seperti pangkat minimal III/c bagi PNS atau masa kerja minimal 8 tahun bagi guru PPPK, memiliki ijazah S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, nilai penilaian kinerja 2 tahun terakhir bernilai minimal Baik, serta memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.
Melalui celah ini, pemda dapat mengangkat kepala sekolah dengan masa penugasan 1 (satu) periode atau 4 (empat) tahun. Jadi ini memberikan ruang gerak birokrasi yang cukup, sehingga semestinya tidak lagi ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kepala Sekolah dapat langsung diangkat secara definitif selama satu periode jika telah memenuhi syarat administrasi, sebagaimana tercantum pada pasal 7 Permendikdasmen di atas.
Tentu saja masa penugasan itu bisa diperpanjang hingga periode kedua apabila kepala sekolah telah mengikuti dan lulus pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang diselenggarakan oleh Kemendikdasmen. Pelatihan BCKS inilah sebagai pionir yang menegaskan bahwa sistem merit menjadi tolok ukur dari penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Pelatihan BCKS memberikan ruang bagi setiap guru untuk berkompetisi dan memiliki peluang yang sama untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Tidak sembarang guru bisa mengikuti pelatihan ini. Hanya guru yang memenuhi syarat administratif sebagaimana disebutkan pada pasal 7 Permendikdasmen di atas yang boleh diundang/mendaftar.
Begitu lulus seleksi administrasi, ada tahap selanjutnya yakni seleksi substansi. Pada tahap ini, pada pendaftar akan diuji kemampuannya secara akademik dalam menyelesaikan berbagai kasus. Tahap ini tidak bisa diintervensi oleh siapapun karena dilakukan secara daring dan diawasi secara ketat. Ini yang menjadi keunggulan dari sistem seleksi terbaru.
Pemda boleh saja mengirim daftar sesuai dengan hasil pertimbangan internal, tetapi para guru yang diikutkan seleksi harus lulus seleksi subtansi, sehingga dapat disaring guru dengan kemampuan terbaik. Apabila telah lulus pelatihan BCKS, penugasannya dapat dilanjutkan hingga periode kedua.
Regulasi terbaru juga mengatur bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah selama dua periode. Ini menjadi menarik karena pada regulasi sebelumnya mengatur perpanjangan penugasan hingga 4 (empat) periode.
Adanya pembatasan selama dua periode menjadi diskursus hangat di kalangan kepala sekolah. Beberapa mempertanyakan asas keadilan dari aturan baru ini. Padahal jika menilik lebih dalam, pembatasan ini justru membuka pintu asas keadilan dengan memberi kesempatan bagi semua guru berpeluang memimpin satuan pendidikan.
Walaupun regulasi terbaru membuka kemungkinan masa penugasan pada periode ketiga, tetapi syaratnya sangat ketat, seperti mendapat penilaian kinerja dengan nilai Sangat Baik selama dua tahun terakhir, serta tidak terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur Pasal 7. Semestinya ini menjadi refleksi bagi kepala sekolah yang saat ini baru atau sedang bertugas.
Pada beberapa observasi empiris di lapangan ditemukan bahwa sebagian kepala sekolah ketika awal bertugas cenderung lama pada tahap adaptasi, bahkan ada yang berlangsung bertahun-tahun. Tentunya hal ini menjadi kontradiksi dengan semangat percepatan kualitas pendidikan nasional yang menuntut kinerja pimpinan satuan pendidikan, yang diharapkan mampu mengambill keputusan secara cepat dan berinovasi dengan akselerasi tinggi.
Melalui pembatasan masa penugasan, diharapkan iklim meritokrasi di lingkungan sekolah dapat terjaga. Kepala sekolah semestinya cepat beradaptasi dengan situasi lingkungan sekolah, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh siswa.
Ditambah dengan adanya pelatihan BCKS, maka semakin lengkap pengetahuan dan kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah karena dalam pelatihan BCKS tidak hanya belajar bersama para pengajar/fasilitator, tetapi juga dengan kepala sekolah mentor yang telah berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik, terutama dalam menerapkan pembelajaran mendalam di sekolah.
Pertanyaan muncul di kalangan kepala sekolah: Bagaimana nasib mereka ketika sudah bertugas di periode kedua saat ini, bahkan ada yang sedang bertugas di periode ketiga atau keempat? Tentu saja mereka tetap melaksanakan tugas hingga periode penugasan sebagai kepala sekolah berakhir.
Jangan lupa bahwa saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang mengatur bahwa guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik dan pamong belajar.
Oleh karena itu, pemda dapat melakukan pembinaan karir atau apresiasi dengan memberikan guru penugasan sebagai pengawas sekolah. Saat ini, regulasi tentang pengangkatan pengawas sekolah sedang dalam proses harmonisasi. Beberapa kalangan mengusulkan adanya pengalaman sebagai kepala sekolah sebagai salah satu syarat untuk ditugaskan sebagai pengawas sekolah.
Meritokrasi semestinya kontinu berjalan dalam pengangkatan dan pembinaan karir kepala sekolah. Oleh karenanya, penting untuk memiliki komitmen promosi guru yang berdasarkan pertimbangan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ini juga untuk melindungi para kepala sekolah dari imbas politik praktis. Kepala sekolah baru bisa dimutasi ke luar satuan administrasi pangkalan (satminkal) jika sudah bertugas selama 2 (dua) tahun.
Aturan ini menjadi penguat sistem merit bahwa evaluasi kinerja harus berdasarkan pada aspek kompetensi, kinerja, dan memiliki instrumen yang terukur. Adanya target kinerja yang ditandatangani bersama antara kepala sekolah dan atasan akan menjadi penentu apakah kinerja kepala sekolah tersebut sudah sesuai target, bukan karena suka atau tidak suka.

