Konten dari Pengguna
Menggugat Kepanikan Negara terhadap Pengibaran Bendera One Piece
6 Agustus 2025 7:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Menggugat Kepanikan Negara terhadap Pengibaran Bendera One Piece
Fenomena pengibaran bendera "Jolly Roger" mendapat berbagai respon dari masyarakat. Tulisan ini mencoba menelaah secara hukum dan membandingkannya dengan fenomena yang serupa di negara lain.Ichsan Syaidiqi
Tulisan dari Ichsan Syaidiqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah sorak sorai menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, terjadi sebuah fenomena yang bisa kita anggap seperti âkecilâ di tengah protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini tengah mengemuka yakniâ pengibaran bendera Bajak Laut Topi Jerami (One Piece) di bawah bendera Merah Putih.
Berbagai respons dari sejumlah pejabat negara juga cukup keras: beberapa pejabat menyebut aksi ini sebagai "provokatif" karena bentuk upaya merendahkan simbol negara, bahkan berpotensi perbuatan makar. Nyatanya dapat kita nilai, hal ini tidak ditemukan niat jahat apa pun bahkan permulaan dari aksi yang dianggap tersebutâ hal ini hanya murni bentuk ekspresi budaya popular sebagai bentuk ungkapan protes terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah teranyar saat ini.
Dalam tulisan ini sebagai respons terhadap sikap pemerintah, kita coba telaah apakah hal ini benar sebagai bentuk pelanggaran ketentuan terhadap hukum yang berlaku dan kita bisa ambil contoh bentuk protes di negara lain yang menggunakan budaya pop sebagai bentuk simbol protes tersebut.
Apakah ini benar bentuk pelanggaran hukum?
Jika kita telaah dari aspek hukum pidana, maka kita dapat melihat klausul dalam KUHP yang masih berlaku saat ini. Apabila ada anggapan bahwa perbuatan pengibaran bendera adalah perbuatan makar atau aanslag maka perlu kita telaah dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 107 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Maka terhadap ketentuan makar, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa aanslag itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang berdaulat saat ini. Sehingga apabila kita sandingkan dengan kasus bendera fiksi ini, elemen-subversi/makar jelas tidak hadir baik dalam hal unsur perbuatan dan tujuan yang sungguh jauh berbeda dari Gerakan tersebut.
Termasuk dengan keberlakuan Undang-Undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan juga tidak melarang adanya pengibaran simbol lain selama tidak menggantikan atau melecehkan Bendera Negara. Banyak kita saksikan dalam lini masa media social bendera fiksi tersebut berkibar di bawah bendera merah putih. Maka apabila ditegakkan upaya hukum oleh aparat penegakkan hukum maka patut dipertanyakan dasar hukum yang digunakan. Karena penindakan terhadap fenomena ini dapat dianggap sebagai bentuk penyikapan yang tidak proporsional.
Budaya Populer: Simbol Solidaritas Gerakan
Ada satu fenomena yang mungkin dapat kita sandingkan dengan fenomena protes terhadap pemerintahan dengan menggunakan simbol-simbol pop kultur. Sebagai contoh, Korea Selatan menjadi sorotan karena masyarakatnya menyulap simbol budaya popâK-pop light sticks, lagu-lagu idol, hingga bunga karanganâmenjadi alat protes politik: Ribuan pemuda dan aktivis di Seoul pada bulan Desember 2024âJanuari 2025 membawa K-pop light sticks dalam protes menuntut pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol setelah deklarasi darurat militer singkat. Fenomena ini bukan sekadar estetika, melainkan simbol solidaritas dan mobilisasi budaya massa.
Dengan melihat fenomena tersebut menunjukkan sebuah perbedaan sikap, negara maju demokrasi tidak merasa terancam oleh simbol budaya popâmalah mengakui dan meresponsnya dengan cara elegan, selama tidak ada unsur kekerasan atau makar. Kebebasan ruang berekspresi dijaga bersama.
Hal ini juga sempat diluruskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Beliau pun menegaskan bahwa ini adalah ekspresi budaya pop, bukan simbol separatisâsehingga tidak perlu dibesar-besarkan. Maka, dapat kita nilai bahwa Overreaksi pejabat pemerintah dalam menanggapi bendera fiksi tersebut mencerminkan kegagapan dalam membedakan kreativitas dan kriminalitas.
Penutup
Negaraâyang dalam praktiknya diwakili oleh para pejabat publikâseharusnya mampu merespons kreativitas warga, termasuk bentuk protes simbolik, dengan kedewasaan. Bendera Merah Putih adalah simbol sakral karena sejarah panjang dan konsensus kolektif yang menjadikannya lambang persatuan.
Dalam berbagai ekspresi masyarakat, termasuk oleh generasi muda, sang saka tetap berkibar paling tinggiâtak tergantikan. Simbol fiksi seperti Bendera Jolly Roger dari One Piece tidak pernah punya kekuatan, apalagi legitimasi, untuk menggantikan simbol Negara Indonesia.
Maka, jika negara merasa terancam oleh ilusi yang lahir dari dunia imajinasi, barangkali yang perlu dipertanyakan justru adalah kekokohan moral dan kepercayaan diri negara itu sendiri.
Lebih dari itu, pemerintah semestinya tidak terburu-buru memberi label buruk kepada warganya. Dengarkan dulu suara dari gerakan protes masyarakat serta pahami konteksnya.
Dalam negara yang mengaku demokratis, penyampaian gagasanâtermasuk melalui simbol budaya populerâtidak seharusnya ditanggapi dengan kecurigaan. Seperti kata Gus Dur: âBendera apa pun boleh dikibarkan, selama tidak lebih tinggi dari Merah Putih.â

