Konten dari Pengguna
RUU ITE : Perlindugan Digital atau Ancaman Kebebasan Berpendapat?
22 Mei 2025 18:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
RUU ITE : Perlindugan Digital atau Ancaman Kebebasan Berpendapat?
mempertanyakan apakah revisi UU ITE yang tengah dibahas, akan semakin mempersulit warga dalam mengkritik/berpendapat.Ilham Martua Pulungan
Tulisan dari Ilham Martua Pulungan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan di publik. Pemerintah bersama DPR RI telah mematangkan perubahan aturan yang telah banyak menuai kritikan di masyarakat, terutama terkait pasal-pasal yang dinilai multitafsir dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Revisi UU ITE ini memunculkan perdebatan tajam: apakah perubahan UU ITE mampu memberikan perlindungan digital yang lebih kuat bagi masyarakat, atau justru membuka ruang baru bagi pembatasan kebebasan berpendapat di ruang digital?
UU ITE pertama kali disahkan pada tahun 2008, dan telah mengalami revisi pada tahun 2016. Namun, beberapa pasal di dalamnya seperti pasal 27, 28, dan 29 masi kerap di gunnakan dalam laporan-laporan hukum terhadap warganet, jurnalis, hingga aktivis. Menurut data SAFEnet (Sousheast Freedom of Expression Network), terdapat 137 kasus serangan yang di dokumentasikan dengan 60 persen di antaranya menyasar aktivis. Angka ini meningkat dua kali lipat di bandingkan periode yang sama pada tahun 2024. SAFEnet menduga kuat bahwa motif politik, terutama penolakan RUU TNI, melatarbelakangi banyak serangan yang terjadi.
Tak bisa di pungkiri, UU ITE memiliki sisi positif, seperti mengurangi kasus penipuan daring, penyebaran hoaks, dan pelecehan digital. Dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat, perlindungan terhadap pengguna digital semakin penting, namun disisi lain warga mempertanyakan jaminan kebebasan berpendapat. Apakah warga masih bisa menyampaikan kritik terhadap pejabat publik tanpa takut akan di laporkan.
Apakah dengan revisi UU ITE yang tengah di bahas akan menjamin hak warga untuk berpendapat tanpa rasa takut? Atau hanya untuk mengekang kebebasan berpendapat, demi kepentingan politik. hal seperti ini wajib untuk di kritisi oleh warga yang peduli terhadap demokrasi. Proses ini akan menjadi ujian untuk negara, sejauh mana negara akan konsisten dalam menjalankan prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi.
Menurut para akademisi kebebasan berpendapat adalah elemen utama dalam demokrasi dan kontrol terhadap kekuasaan. Jika tidak di kawal maka potensi kemunduran demokrasi akan semakin membesar.
Revisi UU ITE adalah momen penting bagi Indonesia untuk menata ulang regulasi di era digital. Harus ada keseimbangan antara perlindungan digital dan jaminan hak kebebasan warga dalam berpendapat. Tanpa kehati-hatian, revisi ini justru bisa menjadi pedang bermata dua, memberikan rasa aman, sekaligus mengkekang suara-suara kritis.
Seluruh proses legislasi ini perlu di lakukan secara transparan, melibatkan partisipasi publik, dan mendengarkan berbagai pihak,, termasuk masyarakat sipil, akademisi, serta penyintas kriminalisasi UU ITE.

