Konten dari Pengguna

Debat Kebijakan di Tambang Raja Ampat

Imaduddin Hamid
Alumnus Analisis Kebijakan Publik Universitas Indonesia
9 Juni 2025 12:25 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Debat Kebijakan di Tambang Raja Ampat
Tulisan ini mengulas debat publik soal tambang Raja Ampat, seruan imparsialitas, dan pentingnya kebijakan berbasis data, bukan disinformasi. Mari melihat isu ini secara adil dan proporsional.
Imaduddin Hamid
Tulisan dari Imaduddin Hamid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by <a href="https://unsplash.com/@mermoz?utm_content=creditCopyText&utm_medium=referral&utm_source=unsplash">lionel mermoz</a> on <a href="https://unsplash.com/photos/a-group-of-small-islands-in-the-middle-of-a-body-of-water-oz3btzMeqOI?utm_content=creditCopyText&utm_medium=referral&utm_source=unsplash">Unsplash</a>
zoom-in-whitePerbesar
Photo by <a href="https://unsplash.com/@mermoz?utm_content=creditCopyText&utm_medium=referral&utm_source=unsplash">lionel mermoz</a> on <a href="https://unsplash.com/photos/a-group-of-small-islands-in-the-middle-of-a-body-of-water-oz3btzMeqOI?utm_content=creditCopyText&utm_medium=referral&utm_source=unsplash">Unsplash</a>
Sikap kritis yang ditunjukkan berbagai lembaga swadaya masyarakat menyikapi persoalan tambang di Raja Ampat, Papua memang sudah seharusnya diberikan apresiasi. Penulis, pemerintah, kita semua pasti setuju dengan hal ini. Bagi Presiden Prabowo dan Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) khususnya, penulis meyakini, segala bentuk masukan bahkan kritik diatensi dengan saksama. Hal ini sekaligus menunjukkan ruang publik, nyata maupun virtual, berciri demokratis, deliberatif, dan partisipatif.
Sebagai bukti nyata, Menteri ESDM langsung melakukan kunjungan lapangan dan menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel: perusahaan tambang yang menjadi objek dalam persoalan ini.
Bersikap Imparsial
Perkara tambang di Raja Ampat harus dikaji dari beragam perspektif. Kita semua perlu membahas soalan ini dengan pikiran mendalam dan hati yang lapang.
Apa yang kita harapkan bermanfaat pada satu sisi, akan mengorbankan sisi yang lain. Ini adalah postulat universal yang tidak saja tervalidasi secara nalar-teoritis, namun juga teruji secara faktual-empiris. Oleh karenanya, mendesak pemerintah langsung mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel, atau perusahan lainnya adalah bentuk kemendesakan yang delusif. Dangkal dan berisiko.
Pertanyaannya: apakah memang ada pelanggaran hukum dalam operasionalitas pengelolaan tambang oleh kontraktor? Atau apakah selamanya pertambangan selalu diametris dengan keberlanjutan lingkungan? Lalu bagaimana teknologi berperan dalam menutupi celah eksternalitas atau ekses buruk dari pertambangan?
Berbagai pertanyaan itu sepertinya sudah cukup mewakili debat kebijakan tambang, khususnya bagi negara yang sedang berderap maju seperti Indonesia. Penulis mau mengajak kita semua bersikap adil dan proporsional melihat arah pembangunan bangsa, khususnya target besar bersama dalam menopang keberlanjutan ekonomi. Hal ini beralasan karena kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB Indonesia relatif besar. Pada kuartal pertama tahun 2025, pertambangan membentuk 8,99 persen PDB Indonesia (BPS, 2025).
Di sisi lain, Kementerian ESDM (2025) mencatat pertambangan menyumbang Rp140,66 triliun bagi pendapatan negara pada tahun 2024. Hal ini ekuivalen dengan 52,19 persen dari total penerimaan negara bukan pajak atau 4,95 persen dari total penerimaan negara. Di awal 2025, pertambangan mampu menyerap 60 ribu tenaga kerja baru, dengan tingkat upah yang paling tinggi dari semua sektor (BPS, 2025). Deretan fakta ini menegaskan pertambangan adalah sektor strategis yang mesti mendapat atensi kebijakan, termasuk ketika pertambangan itu tengah mengalami silang-sengkarut.
Bagi penulis, posisi PT GAG Nikel sama dengan kontraktor tambang lainnya. PT GAG melakukan operasi produksi berdasarkan dokumen hukum yang absah dan melalui beragam tingkat legitimasi, daerah hingga ke pusat. Dari semua rangkaian peristiwa yang penulis pelajari, sampai kemudian pemerintah menerbitkan IUP Operasi Produksi, PT GAG telah menjalani prosedur sebagaimana mestinya.
Dalam hal lokasi tambang berada di pulau kecil, yakni pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km2 (Pasal 18 UU 6/2023), ketentuan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, berlaku dalam objek perkara penambangan ini. Pasal 35 huruf k UU 27/2007 memang menyatakan adanya larangan bagi setiap orang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, dan/atau ekologis, dan/atau sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
Frasa "yang apabila" sebenarnya jenis norma bersyarat. Larangan penambangan mineral berlaku sepanjang PT GAG melakukan operasi penambangan yang tidak sejalan atau memenuhi unsur yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut. Sebagai tindak lanjut larangan itu, Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 1/2014 memang memberikan kewenangan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut ijin pemanfaatan pulau-pulau kecil, namun norma ini telah dihapus dalam UU 6/2023.
Artinya, tindakan Menteri ESDM yang melakukan penghentian operasional sementara (tidak langsung pencabutan IUP) adalah tindakan yang bijak dan terukur. Beri pemerintah waktu untuk melakukan evaluasi mendalam. Inilah imparsialitas pertama yang perlu dikedepankan. Sepanjang entitas usaha itu tidak melakukan pelanggaran hukum, maka perdebatannya harus kita geser ke isu berikutnya: apakah pertambangan dan lingkungan selalu diametris ?
Dalam studi Song, dkk (2025) yang mengkaji bagaimana perspektif Asia melihat pertambangan dan ekonomi hijau, menemukan bahwa pertambangan punya potensi besar dalam mendukung transisi hijau. Memang belum optimal, tapi ini hanya perkara waktu. Kajian ini juga berkesimpulan penggunaan teknologi inovatif seperti kecerdasan buatan dan big data dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi operasional tambang dan mengurangi dampak lingkungan. Hal yang sama disampaikan Gairola, dkk (2025) yang menilai adanya tren menuju solusi terintegrasi yang diterapkan oleh industri pertambangan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan global. Penulis sengaja mengambil justifikasi empiris dari pendekatan Asia, sebab punya karakteristik dan persoalan yang tidak jauh beda dengan yang Indonesia alami.
Pelajaran yang Bisa Diambil
Penulis mendukung sikap kritis, sama seperti yang penulis utarakan dalam tulisan ini. Namun sikap kritis perlu ditunjang oleh argumentasi yang akuntabel.
Sebuah kebijakan juga pantas dievaluasi. Hal ini juga yang penulis sampaikan dalam tulisan ini. Penulis mengevaluasi berbagai tendensi dan tudingan ilusif yang ditujukan pada pejabat publik tertentu. Padahal, segala bentuk tudingan itu belum tentu benar, bahkan dalam banyak hal tidak berdasar.
Trending Now